Dewan Kabupaten Nagan Raya Lakukan Mediasi Atas Sengketa Lahan Plasma PT SPS II” Dandim Kecewa Atas ketidak Hadiran BPN

Jumat, 26 Januari 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Suka Makmue, Mitra Mabes.com – DPRK kabupaten Nagan Raya lakukan mediasi atas persengketahan lahan masyarakat desa Pulo Kruet kecamatan Darul Makmur dan warga desa Babah Lueng kecamatan Tripa Makmur, dalam mediasi kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan.Kamis 25 Januari 2024

Mediasi digelar pukul 08. 30 wib bertempat di Aula kantor kecamatan Darul makmur Kabupaten Nagan Raya, melalui dengar pendapat merupakan kelanjutan mediasi yang di lakukan oleh pihak muspika, mediasi yang dilakukan oleh pihak DPRK lelet,karena pihak BPN.

Mediasi dihadiri Ketua DPRK Nagan Raya, Dandi 0116 Nagan Raya, PLH disbun di dampingi kasi perkebunan, BPN,Koramil , para LSM, dan masyarakat Alue raya, masyarakat Alue Jampak, masyarakat Babah Lueng dan masyarakat Alue Raya

Disela- sela mediasi Darwis pemilik kebun ( Lahan) yang berlokasi di Suak Kangkung berdasarkan surat Surat Sporadik masuk dalam desa Kaye Unoe kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya, mengatakan bahwa kami sangat dirugikan oleh pihak PT SPS II karena lahan kami di ambil untuk dibuat plasma.

Darwis juga memaparkan keluh kesah mengenai lahan tersebut, pada tahun 2013 kami disuruh datang ke kapolres, oleh pihak kepolisian darul makmur katanya mau di lakukan mediasi dengan pihak PT SPS II, tetapi setelah kami memenuhi panggilan lama menunggu ketika kami tanya sama anggota Polsek, anggota Polsek menjawab tunggu sebentar lagi pihak perusaan datang, tanya lagi begitu juga jawabannya, setelah kami menunggu sampai sore pihak perusahaan tidak kunjung tiba sampai sore, atas printah anggota Polsek kami disuruh selkan akhirnya kami mendekam di tahanan Kapolres selama 5 hari setelah kami memberontak di dalam tahanan baru para petinggi Kapolres bertanya kena apa ditahan setelah kami ceritakan kami langsung di keluarkan oleh petinggi Kapolres tersebut sambil.mengataka persoalan tanah tidak boleh di tahan, para petinggi polres pun marah dengan oknum anggota Polsek, eronosnya hingga sampai sekarang kami masih sering dipanggil ,” Kata Darwis

Pada kesempatan itu ketua DPRK Nagan Raya Jonni Adi, menyampaikan bahwa pihak perusahaan belum pernah memetakan terkait dengan luas HGU, dengan ini kami meminta kepada pihak perusahaan untuk segera memetakan lahan HGU tersebut,menurut Jonni Adi selain dengan plasma juga ada tanggung jawab CSR dari perusahaan, untuk di serahkan kepada yang berhak menerima manfaat, tentu desa yang berbatasan langsung dengan perusahaan.

Plasma itu bukan saja di desa Babah Lueng, desa Pulo Kruet dan juga di desa Kuala seumayam, plasma itu bisa dimana saja, dengan luasan HGU yang di miliki oleh perusahaan itu akan menjadi tolok ukur bagi perusahaan dalam menjalankan CSR nya, ada beberapa hal yang menjadi tahapan berikutnya yang pertama jumlah luas lahan yang di miliki oleh perusahaan, dan ini nanti bisa dibantu dengan pihak desa sekitar, dan juga mengenai pendanaannya, dalam melihat lokasi ataupun lahan jangan hanya di satu tempat, malah tempat sekitar perusahaan tidak diperdulikan, kemudian plasma yang lagi dilaksanakan itu semestinya di SPS 1 tapi kok posisi plasma malah di SPS 2 nah ini juga akan menjadi salah satu bahan masukan untuk kita semua,” Terang Jonni Adi

Lebih lanjut Jonni Adi memaparkan bahwa Rekom pertama itu dari dinas Perkebunan (disbun) dan di ACC oleh Bupati melalui dinas perkebunan, dan ini penting kita bahas bersama untuk tahap berikutnya, kemudian badan pertanahan juga kami minta untuk tapal batas- dari desa, karena tapal batas desa itu sangat penting tujuannya adalah untuk mengetahui luasan HGU Di Desa Masing – masing jangan nanti di peta HGU Babah Lueng 8, 000 Ha HGU nya desa Kuala seumayam ada 1, 000 Ha, HGU PT SPS II, mungkin kepedulian CSR lebih mengarah ke Kuala seumayam tapi kita tidak mau seperti itu yang paling di utamakan desa sekitar perusahaan, kemudian dari disbun juga disiapkan aturan-aturan HGU dan juga aturan-aturan plasma yang di.lakukan oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di kabupaten Nagan Raya sesuai dengan aturan pemerintah.

Terkait dengan lahan plasma dan juga aturan plasma itu bisa nanti disampaikan oleh pihak disbun, yang kita titik beratkan adalah mengenai luasan HGU, tahun ijin HGU dan wilayah – wilayah yang akan di jadikan sebagai tempat plasma yang artinya kami forkopimda berharap kepada seluruh perusahaan bisa membangun kebun rakyat ( plasma ) ketua dewan juga menginginkan setiap perusahaan ada plasma karena itu merupakan pemanfaatan langsung bagi masyarakat sangat besar , yang paling penting lagi adalah proses pelaksanaan plasma harus benar dan tepat sasaran tujuannya adalah supaya tidak ada komplain, makanya sampai hari ini kita ( DPRK ) Nagan Raya mau melakukan mediasi, walaupun hari ini mengalami jalan buntu, dan mediasi ini nanti kita akan lakukan kembali di kantor DPRK dengan menghadirkan dari Provinsi, dan menghadirkan BPN, dan duduk kembali untuk mencari solusi guna untuk menyelesaikan konflik HGU lahan perusahaan tersebut ,” Kata Jonni Adi

Saya selaku Ketua DPRK Nagan Raya Merasa geram atas tingkah laku perusahaan karena selama 4:tahun saya duduk di DPRK yang saya terima itu adalah mengenai sengketa lahan yang di telantarkan sebanyak 80 % tetapi ketika masyarakat masuk menggarap lahan yang terlantar di jadikan masalah, DPRK terus disibukan dengan persoalan Lahan perkebunan HGU,” ungkapnya

Secara tegas Ketua DPRK jonni Adi mengatakan agar HGU perusahaan yang ada harus segera di benahi supaya tidak terjadi konflik berkepanjangan, karena ketika masyarakat menggarap menjadi konflik, yang jelas saya tidak menginginkan masyarakat saya menjadi pidana gara- gara sengketa lahan,” Tegas Jonni Adi
, S. E

Pada kesempatan itu Dandim 0116 Nagan Raya letkol inf kamaruzzabadi berharap jangan sampai keberadaan kita ini merugikan masyarakat tetapi masyarakat juga harus mengerti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena aturan dan hukum itu diciptakan diterbitkan untuk menitipkan itu sehingga tidak ada gejolak dan tidak ada pertentangan yang ada di dalamnya, mungkin itu 3 hal yang bocoran yang saya sampaikan untuk dicari solusinya, maka saya cari solusinya dan ini nanti akan saya koordinasinya dengan ketua DPRK, terkait dengan kalau kita menunggu kita tetapkan saja seenggaknya kapan koordinasikan udah buat surat undangan karena kayak begini terus terang saja saya selaku instansi BPN tidak datang di sini ini tidak menghormati dan melecehkan kita semua yang ada disini saya berdiri disini selaku bagian dari forkopimda selaku orang tua juga pembina masyarakat di sini tidak ada ke berpihakan dan saya bukan orang disini tetapi keberadaan saya ini bisa menciptakan kondisifitas wilayah , bisa menciptakan suatu kesejahteraan dan mampu memberikan solusi terhadap persoalan yang ada,” Kata Dandim letkol inf kamaruzzabadi

Peraturan plasma yang di sampaikan oleh kasi perkebunan Maizar, sebelumnya Maizar meminta maaf apa bila yang disampaikan tidak sesuai kepada bapak- bapak ,dan yang saya sampaikan berdasarkan peraturan, peraturan mengenai plasma itu banyak pertama peraturan surat rekom Jendral perkebunan Pada tanggal 18 November 2022 kedua surat edaran rekom jendral perkebunan 12 Juli tahun 2023 kemudian surat edaran Agraria 23 Agustus 2020 dengan peraturan yang dimaksud supaya perusahaan bisa mengikuti peraturan tersebut

Ditempat terpisah salah seorang warga yang tak mau disebut namanya di media ini mengatakan bahwa kebun yang di plasma itu adalah hasil garapan kami sejak tahun 1999 dan itu bukan milik warga Babah Lueng, sebelum pemekaran kecamatan, desa Babah Lueng itu benar masuk ke dalam kecamatan Darul makmur, tetapi setelah terjadi pemekaran desa Babah Lueng masuk kedalam wilayah kecamatan Tripa Makmur kabupaten Nagan Raya sedangkan jarak lahan plasma atau lahan Suak Kangkung yang di garap oleh warga dengan desa Babah Lueng itu jaraknya 18 Km, perlu di pahami bahwa PT SPS II itu berada di desa Pulo Kruet itu berdasarkan keterangan peta, “Katanya

Mediasi yang di lakukan hari ini kamis 25 Januari 2024 belum membuahkan hasil, namun demikian dewan akan melakukan mediasi kelanjutan sampai ada kesepakatan, mediasi yang akan datang di gelar di gedung dewan ,” ( Tim Mitra Mabes)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Lantas dan Dishub Aceh Tengah Berikan Sosialisasi Kepada Juru Parkir di Sejumlah Titik Kota Takengon
Sosialisasi program Komunitas digital desa pangkalan nyirih 
Proyek Pengaspalan Jalan Kapitan Kwee Jiu Hoi Sintang Tidak Mencantumkan Plang Nama dan Abaikan Standar Keselamatan Kerja (K3)
Polres Kampar Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79
Safari Subuh “Rabu Berkah”, Wakapolres Aceh Tengah Serukan Cegah Karhutla, Waspadai Penipuan Digital, Pergaulan Bebas, dan Narkoba
DESA LEWIKARET MENCATUT BPN TIM YURIDIS DUA BOGOR TIMUR, TERKAIT DUGAAN PUNGLI PTSL ITU TIDAK BENAR.
BADAN PERMUSAWARAHAN DESA GUNUNGSARI, DAN KECAMATAN CITERUP JANGAN TUTUP MATA TERKAIT DUGAAN MAR-UP DANA PJU SAMPAI 5.5JUTA PER TITIK.
Upaya pembangunan Jalan Provinsi Ruas Batu Gajah – Batas Pakpak Bharat di Kabupaten Humbang Hasundutan memasuki babak baru.

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:14 WIB

Sat Lantas dan Dishub Aceh Tengah Berikan Sosialisasi Kepada Juru Parkir di Sejumlah Titik Kota Takengon

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:39 WIB

Sosialisasi program Komunitas digital desa pangkalan nyirih 

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:00 WIB

Proyek Pengaspalan Jalan Kapitan Kwee Jiu Hoi Sintang Tidak Mencantumkan Plang Nama dan Abaikan Standar Keselamatan Kerja (K3)

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:43 WIB

Polres Kampar Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:09 WIB

Safari Subuh “Rabu Berkah”, Wakapolres Aceh Tengah Serukan Cegah Karhutla, Waspadai Penipuan Digital, Pergaulan Bebas, dan Narkoba

Berita Terbaru