Dewan Kabupaten Nagan Raya Lakukan Mediasi Atas Sengketa Lahan Plasma PT SPS II” Dandim Kecewa Atas ketidak Hadiran BPN”

Jumat, 26 Januari 2024 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Suka Makmue- Mitra Mabes.com – DPRK kabupaten Nagan Raya lakukan mediasi atas persengketahan lahan masyarakat desa Pulo Kruet kecamatan Darul Makmur dan warga desa Babah Lueng kecamatan Tripa Makmur, dalam mediasi kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan.Kamis 25 Januari 2024

Mediasi digelar pukul 08. 30 wib bertempat di Aula kantor kecamatan Darul makmur Kabupaten Nagan Raya, melalui dengar pendapat merupakan kelanjutan mediasi yang di lakukan oleh pihak muspika, mediasi yang dilakukan oleh pihak DPRK lelet,karena pihak BPN.

Mediasi dihadiri Ketua DPRK Nagan Raya, Dandi 0116 Nagan Raya, PLH disbun di dampingi kasi perkebunan, BPN,Koramil , para LSM, dan masyarakat Alue raya, masyarakat Alue Jampak

Disela- sela mediasi Darwis pemilik kebun ( Lahan) yang berlokasi di Suak Kangkung berdasarkan surat Surat Sporadik masuk dalam desa Kaye Unoe kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya, mengatakan bahwa kami sangat dirugikan oleh pihak PT SPS II karena lahan kami di ambil untuk dibuat plasma.

Darwis juga memaparkan keluh kesah mengenai lahan tersebut, pada tahun 2013 kami disuruh datang ke kapolres, oleh pihak kepolisian darul makmur katanya mau di lakukan mediasi dengan pihak PT SPS II, tetapi setelah kami memenuhi panggilan lama menunggu ketika kami tanya sama anggota Polsek, anggota Polsek menjawab tunggu sebentar lagi pihak perusaan datang, tanya lagi begitu juga jawabannya, setelah kami menunggu sampai sore pihak perusahaan tidak kunjung tiba sampai sore, atas printah anggota Polsek kami disuruh selkan akhirnya kami mendekam di tahanan Kapolres selama 5 hari setelah kami memberontak di dalam tahanan baru para petinggi Kapolres bertanya kena apa ditahan setelah kami ceritakan kami langsung di keluarkan oleh petinggi Kapolres tersebut sambil.mengataka persoalan tanah tidak boleh di tahan, para petinggi polres pun marah dengan oknum anggota Polsek, eronosnya hingga sampai sekarang kami masih sering dipanggil ,” Kata Darwis

Pada kesempatan itu ketua DPRK Nagan Raya Jonni Adi, menyampaikan bahwa pihak perusahaan belum pernah memetakan terkait dengan luas HGU, dengan ini kami meminta kepada pihak perusahaan untuk segera memetakan lahan HGU tersebut, karena selain dengan plasma juga ada tanggung jawab CSR dari perusahaan, dan yang berhak ada beberapa desa yang menjadi tentu yang berbatasan langsung dengan perusahaan, mereka itu tentu mereka juga harus menikmati dari CSR yang ada di sekitar perusahaan ,hal ini tidak Babah Lueng, desa Pulo Kruet dan Kuala seumayam tentunya dengan luasan yang di miliki menjadi tolok ukur bagi perusahaan dalam menjalankan CSR jadi ini ada beberapa hal yang ingin untuk tahapan berikutnya yang pertama jumlah lahan tadi dari perusahaan nanti juga bisa dibantu dengan pihak desa dan juga pendanaan dalam melihat lokasi ataupun lahan jangan nanti banyaknya di satu tempat tapi tempat tersebut malah tidak dipedulikan kemudian plasma yang lagi dilaksanakan ini punya SPS 1 tapi kok posisinya di SPS 2 nah ini juga menjadi salah satu bahan masukan untuk kita.

karena keluar rekom pertama itu dari dinas Perkebunan disbun sampai di ACC oleh bupati melalui dinas perkebunan, dan ini penting kita bahas bersama untuk tahap berikutnya, kemudian badan pertanahan juga kami minta batas- batas dari desa untuk di ambil karena batas desa itu sangat penting dan juga untuk mengetahui luasan HGU Di Desa Masing – masing jangan nanti di peta HGU Babah Lueng 8, 000 Ha HGU nya dan di Kuala seumayam 1, 000 Ha, HGUnya tapi CSR kepedulian perusahaan mungkin lebih ke Kuala seumayam tapi kita tidak mau, kemudian dari disbun juga disiapkan aturan-aturan HGU dan juga aturan-aturan plasma dalam sebuah perusahaan yang beroperasi di Nagan Raya sesuai dengan aturan pemerintah, kalau peraturan plasma mungkin kalau pihak perusahaan yang memegang itu tidak masalah untuk saat ini di sampaikan dan itu juga akan menjadi bahan bagi masyarakat kita mungkin ada satu dua yang belum mengetahui secara khusus terkait dengan lahan plasma dan juga aturan plasma itu bisa nanti disampaikan tapi yang paling kita titik beratkan adalah luasan HGU tahun HGU dan wilayah – wilayah yang akan di jadikan tempat sebagai plasma yang artinya kami forkopimda berharap ini kalau bagian plasma bukan hanya satu perusahaan yang melakukan plasma, ketua dewan juga mengatakan bahwa kami menginginkan setiap perusahaan ada plasma karena pemanfaatan bagi masyarakat sangat besar , yang paling penting lagi adalah proses pelaksanaan plasma ini yang harus kita tentukan supaya tidak ada komplain makanya sampai hari ini kita mau melakukan mediasi, dan nanti kita akan lakukan rapat kembali bersama rekan – rekan kita dari provinsi forkopimda dan BPN, dan akan duduk kembali membahas HGU – HGU yang terlantar , ketua DPRK Mera geram 4:tahun saya duduk di DPRK yang saya terima itu adalah mengenai sengketa lahan yang di telantarkan sebanyak 80 % tetapi ketika masyarakat masuk menggarap lahan yang terlantar di jadikan masalah , DPRK menghadapi hal seperti itu , dalam hal ini HGU yang ada harus di benahi supaya tidak terjadi konflik, karena ketika masyarakat menggarap menjadi konflik, yang jelas saya tidak menginginkan masyarakat saya menjadi pidana gara- gara sengketa lahan,” Tegas Jonni Adi

Pada kesempatan itu Dandim letkol inf kamaruzzabadi berharap jangan sampai keberadaan kita ini merugikan masyarakat tetapi masyarakat juga harus mengerti juga aturan yang dikeluarkan oleh pemerintahan karena aturan dan hukum itu diciptakan diterbitkan untuk menitipkan itu sehingga tidak ada gejolak tidak ada pertentangan yang ada di dalamnya, mungkin itu 3 hal yang bocoran yang saya sampaikan untuk dicari solusinya maka saya cari solusinya nanti saya koordinasinya dengan ketua DPRK, terkait dengan kalau kita menunggu kita tetapkan saja seenggaknya kapan koordinasikan udah buat surat undangan karena kayak begini terus terang saja saya selaku instansi BPN tidak datang di sini ini tidak menghormati dan melecehkan kita semua yang ada disini saya berdiri disini selaku bagian dari forkopimda selaku orang tua juga pembina masyarakat di sini tidak ada ke berpihakan dan saya bukan orang disini tetapi keberadaan saya ini bisa menciptakan kondisifitas wilayah , bisa menciptakan suatu kesejahteraan dan mampu memberikan solusi terhadap persoalan yang ada,” Kata Dandim letkol inf kamaruzzabadi

Peraturan plasma yang di sampaikan oleh kasi perkebunan Maizar, meminta maaf apa bila yang disampaikan tidak sesuai kepada bapak- bapak ,dan yang saya sampaikan berdasarkan peraturan, peraturan mengenai plasma itu banyak pertama peraturan surat rekom Jendral perkebunan Pada tanggal 18 November 2022 kedua surat edaran rekom jendral perkebunan 12 Juli tahun 2023 kemudian surat edaran Agraria 23 Agustus 2020


Ditempat terpisah salah seorang warga yang tak mau disebut namanya di media ini mengatakan bahwa kebun yang di plasma itu adalah hasil garapan kami sejak tahun 1999 dan itu bukan milik warga Babah Lueng, sebelum pemekaran kecamatan desa Babah Lueng masuk ke dalam kecamatan Darul makmur, setelah terjadi pemekaran desa Babah Lueng baru masuk kedalam wilayah kecamatan Tripa Makmur sedangkan jarak lahan plasma dengan desa Babah Lueng 18 Km ,desa Pulo Kruet dari dulu hingga kini masih masuk dalam kecamatan Darul Makmur,”Katanya


Mediasi yang di lakukan hari ini belum membuahkan hasil, akan tetapi mediasi ini terus dilakukan sampai ada kesepakatan, mediasi yang akan datang akan dilanjutkan di gedung dewan ,” ( Tim Mitra Mabes)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Turnamen Futsal HMI Cup II Resmi Dibuka di Aceh Tengah, Kabag Ops Sampaikan Pesan Sportivitas
Kapolres Dampingi Audiensi dan Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Bersama Tim Badan Gizi Nasional di Aceh Tengah
SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.
Kejaksaan Negri Batu Bara Tahan Ka.Disperkim LH Bersama Bendahara Kasus Korupsi Pengelolaan Gaji Petugas Kebersihan
Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat
Kapolres Nagan Raya ” Jumat Berkah Guna Berbagi Kebaikan dan Keberkahan Kepada Sesama” 
Pernyataan Sikap Resmi DPW Projamin Kalimantan Barat Konsisten Mendukung Pemerintah Dalam Upaya Menjaga Kepercayaan Rakyat
Jumat Curhat Bersama Reje se-Kecamatan Lut Tawar, Kapolres Aceh Tengah Dengar Aspirasi dan Beri Solusi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Turnamen Futsal HMI Cup II Resmi Dibuka di Aceh Tengah, Kabag Ops Sampaikan Pesan Sportivitas

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Kapolres Dampingi Audiensi dan Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Bersama Tim Badan Gizi Nasional di Aceh Tengah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:02 WIB

SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Kejaksaan Negri Batu Bara Tahan Ka.Disperkim LH Bersama Bendahara Kasus Korupsi Pengelolaan Gaji Petugas Kebersihan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:57 WIB

Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat

Berita Terbaru