Desa Sungai dua kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin penampungan Minyak Crude palm Oil ( CPO) Ilegal,

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Banyuasin kecamatan Rambutan,Desa Sungai dua, Penampungan penyimpanan pengelolaan minyak Crude palm oil CPO ilegal tidak tersentuh hukum,

Penampungan minyak mentah ilegal kelapa sawit Crude palm Oil { CPO} Di Desa Sungai dua kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin ?Sudah hampir 2 tahun ini tidak tersentuh Hukum?

Dalam investigasi awak media penemuan Tempat gudang tersebut diduga kuat tepat penampungan Crude palm Oil CPO ilegal sudah melanggar aturan hukum pemerintah Sesuai: Undang Undang yang berlaku, kami awak media akan bekerja Sama dengan pihak perusahaan PT SAP/Bw /TBL Di Sebokor kabupaten Banyuasin Untuk pengawasan Armada pengangkutan minyak CPO,

Kegiatan itu jelas melangar Hukum Bila legalitas nya tidak bisa di pertangungung jawabkan sebaiknya aparat penegak hukum APH Segera Menindaklanjuti Sesuai proses Hukum yang berlaku,

Tempat penampungan minyak CPO (Crude Palm Oil) ilegal dapat dikenakan pasal KUHP, khususnya Pasal 480 jo 55, 56 KUHP. Pasal ini biasanya terkait dengan tindak pidana penipuan, pemalsuan, atau penggelapan yang berkaitan dengan perniagaan.

Pasal 480 KUHP:

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penampungan alias Asbak atau pemalsuan dalam konteks bisnis atau perdagangan.

Jo 55, 56 KUHP:

Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur tentang perbuatan melanggar hukum yang dilakukan bersama-sama atau membantu melakukan tindak pidana.

Dalam kasus penampungan gudang CPO ilegal:

Jika penampungan gudang CPO ilegal terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum seperti penipuan dalam perdagangan, pemalsuan dokumen terkait CPO, atau penggelapan CPO, maka Pasal 480 jo 55, 56 KUHP dapat diterapkan.

 

Jika ada kasus dimana minyak Crude palm oil {CPO} yang disalahgunakan, misalnya dengan cara memalsukan dokumen untuk menghindari pajak atau bea masuk, atau dengan cara mengelabui pembeli dengan mengklaim CPO yang dijual memiliki kualitas yang lebih baik daripada yang sebenarnya, maka penerapan Pasal 480 jo 55, 56 KUHP menjadi relevan.

Peraturan mengenai minyak CPO juga diatur oleh undang-undang lainnya seperti PMK Nomor 1/2022 tentang tarif bea keluar CPO dan PMK 76/2021 tentang pungutan ekspor CPO, menurut Direktorat Jenderal Anggaran.

Selain pasal KUHP, pelanggaran lain dalam kegiatan CPO ilegal juga dapat dijerat dengan undang-undang lain yang relevan, seperti undang-undang tentang perniagaan atau undang-undang tentang kelapa sawit.

Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),

 

Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Dengan adanya temuan gudang penampungan CPO tersebut apabila benar adanya dan bahkan terbukti bahwa penampungan gudang CPO Crude palm Oil di desa Sungai dua kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin tersebut yang melangar Hukum untuk menindak tegas oknum yang memiliki gudang tersebut,

Kaperwil Sumsel

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Pakpak Bharat bagikan bibit jagung,padi gogo kepada kelompok tani.
MUSYAWARAH DESA TENTANG PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN, DESA MANADALASENA. KEC SILANGKITANG , LABUHAN SELATAN.
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Monitoring Jembatan Amblas dan Jembatan Gantung di Desa Sangiang Tanjung
‎Bupati Taput Pimpin Rakor Evaluasi Pasca Bencana, Tekankan Gerak Cepat dan Ketepatan Data.
Korban Bencana Alam Di Kabupaten Humbahas Di Temukan 1 Orang Lagi Hasil Tim Pencarian .
Polres Langkat Distribusikan Bantuan Sosial dari Kapolda Sumut untuk Korban Banjir di Kabupaten Langkat
Ketua DPD IPK Tapsel Zainal Abidin Harahap Memberikan Langsung Bantuan Kepada Korban Banjir Batangtoru
DPRD Bersama HMI dan Polres Pelalawan Serta Kejaksaan Negeri Adakan Dialog Interaktif

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:03 WIB

Bupati Pakpak Bharat bagikan bibit jagung,padi gogo kepada kelompok tani.

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:56 WIB

MUSYAWARAH DESA TENTANG PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN, DESA MANADALASENA. KEC SILANGKITANG , LABUHAN SELATAN.

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:45 WIB

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Monitoring Jembatan Amblas dan Jembatan Gantung di Desa Sangiang Tanjung

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:44 WIB

Desa Sungai dua kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin penampungan Minyak Crude palm Oil ( CPO) Ilegal,

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:17 WIB

‎Bupati Taput Pimpin Rakor Evaluasi Pasca Bencana, Tekankan Gerak Cepat dan Ketepatan Data.

Berita Terbaru