MITRAMABES.COM,BOGOR,Lewikaret || SKB 3 Menteri PTSL 2021 merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.
Dugaan desa LEWIKARET mencatut nama BPN terkait gratifikasi program PTSL yang baru di sosialisasikan ke waraga itu tidak benar.
kasipem desa LEWIKARET saat di konfirmasi ia mengatakan, iya kan sudah saya klarifikasi kemaren, ya begtu adanya, toh itu sudah kesepakatan dari warga dan BPN sudah mengetahui.ucapnya.
Masih di kantor desa LEWIKARET ia pun sempat menunjukan peraturan dan uu dan peraturan maupun peraturan bupati (perbub) membolehkan bahwa desa boleh mengkutip hal tersebut karena tidak di biayai oleh pemerintah.imbuhnya.
Namun berbeda apa yang di sampikan kasipem LEWIKARET (nasir) terkait BPN sudah menyetujui saat pihak BPN (ALAMSYAH) selaku ketua tim dua PTSL/yuridis dua saat di komfiasi ia mengatakan,itu tidak benar ucapan kasipem LEWIKARET segala tindak tanduk desa tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pihak BPN dua bogor timur, sebenarnya terkait desa LEWIKARET itu memang benar mendapatkan kouta, itu pun baru sosialisasi belum ada pelaksanaan tapi kenapa pihak desa sudah action duluan kepada warganya, kalau memang desa tidak bisa menjalankan tugasnya justru malah nanti saya tunda program tersebut.25/06/25.
SKB ini dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. SKB ini mengatur berbagai aspek terkait pelaksanaan PTSL, termasuk biaya yang dikenakan kepada masyarakat.
Tujuan SKB 3 Menteri PTSL 2021:
Memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah, Mengurangi sengketa tanah, Memudahkan pengelolaan tanah oleh pemerintah, Memudahkan masyarakat mengakses kredit perbankan.
SKB juga merinci jenis biaya yang boleh dikenakan, seperti biaya operasional petugas, pengadaan patok dan materai, serta kegiatan penyiapan dokumen.
Penyelenggaraan PTSL:
SKB mengatur pedoman pelaksanaan PTSL, termasuk pembentukan panitia ajudikasi, mekanisme pendaftaran, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Pentingnya SKB 3 Menteri PTSL 2021:
Mencegah Pungli:
SKB ini bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan PTSL, memastikan biaya yang dibebankan sesuai dengan ketentuan. Transparansi:tutupnya.
Red-slk