Bogor, gunungsari MBS || sekdes gunungsari tak bisa menjawab terkait dugaan mark-up anggaran dana desa (dd) melalui pokir yang di anggarkan untuk pengadaan penerangan jalan umum (PJU) setelah dikirim pembanding diam seribu bahasa.
Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD merupakan bagian sah dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Namun proses tersebut yang di jadikan ajas manfaat oleh salah satu desa gunungsari kecamatan citerup kabupaten bogor anggran tersebut di jadikan bancakan dan terkesan tidak takut dengan hukum bahkan selalu berkelit setiap PT maupun CV pasti harga berbeda, namun jawban teraebut tidak masuk di akal pasalnya perbedaan harga mencapai 5.5jt dan kenpa spesifikasi yang sama harus belanja yang lebih mahal. 17/06/25.
Seperti dugaan yang mencuap di publik melalui data real pun sekdes saat dinkomfiasi beberpa awak media,ia mengatakan, kan gini pak setiap warung juga pasti harga berbeda, itu kata-kata yang seharusnya tak pantas di lontarkan.
Dalam hal ini kepada badan permusawarhan desa (bpd) dan pihak kecamtan pihak-pihak terkait inspektorat dan aparat penegak hukum jangan tutup mata adanya temuan di lapangan agar di tindak sesuai uu yang berlaku.
Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)
– Instruksi Mendagri Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Red-tim