BOGOR,GUNUNGSARI, MBS || indikasi dugaan mark’up anggaran dana Desa,desa GUNUNGSARI Kecamatan citerup Kabupaten Bogor Jawa Barat,yang tersusun rapih seakan tidak tercium oleh Aparat penegak Hukum yang diduga terjadi setiap tahunnya.
Pasalnya ” indikasi dugaan mark’up tersebut mulai tercium oleh awak media dilapangan anggaran tahun 2025 untuk pengadaan penerangan jalan umum (PJU) , salah satu staf desa yang enggan disebutkan namanya menjelaskan terkait pembelanjaan ke supiyer bahkan mberikan invoice belanja yang di duga di mar-up harga belanja 14.300.000,di jadikan harga 20.000.000.
Ia mengatakan, pembelanjaan ke slah satu tempat pengadaan (supliyer) seharga Rp.14.301.000 harga itu sudah termasuk pemasangan, dan di duga hrga tersebut desa pun jadi 20.000.000 juta, dan itu ada dua bon seperti penawaran yang aslinya 14 jt sekian bon satunya di buat 20jt aan itu cara manipulasinya. Ujarnya.
pengadaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa penerangan jalan umum (PJU) dibeberapa titik dengan harga satu titik kurang lebih hampir mencapai 14 juta rupiah sedangkan harga tersebut yang di himpunan oleh awak media pihak desa pun masih mendapatkan fee sebesar 500.000 rupiah,namun harga dari satu titik lampu pun masih di mark’up,Tegas narasuber yang ngak mau di sebutkan nama nya.
Mendapatkan informasi tim awak media mencoba mengonfirmasi sekdes melalui tlp whatsap (putri aditia) pun terkesan lucu menjawab pertanyaan wartawan terkesan tidak ada ATITUDE, namnya belanja setiap warung harga berbeda MENYAMAKAN WARUNG KLONTONG semntar itu uang negara jelas belanja ke supiyer 14.300.000 sekian di mar-up menjadi 20.000.000.
Semntara itu data belanja aslinya dari supiyer 14jt sekian dan data dugaa mar-up yang di duga kerja sama di buat 20.000.000 dan laporan pertanggung jawaban dari desa pun sudah keluar sngat kuat dugaan mar-up.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada kelarifikasi lebih lanjut selakku kepala desa yang bertanggung jawab penuh dalam pengguna anggaran dana desa (dd).
Dalam hal ini Dengan adanya temuan indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2025 yang di duga di mark-up DESA GUNUNG SARI,KPK, Inspektorat dan aparat penegak hukum lainnya, sesui uu yang berlaku untuk menindak lanjuti dugaan manipulasi uang negara yang di duga untuk menguntungkan diri sendiri sesui data laporan pertanggung jawaban (lPJ) yang di duga di mark-up oleh desa GUNUNGSARI kecamatan cetereup kabupaten bogor.tutupnya.
Red-tim