example banner

Dengan Santai Mobil Bak Terbuka Leluasa Masukkan BBM Diduga Jenis Solar ke Jerigen

Mitramabes.com | Sekadau, Kalbar – Satu unit mobil bak terbuka jenis Carry pick up dengan leluasa memasukkan BBM diduga jenis solar di salah satu SPBU bernomor 64 795 03 di Desa Tapang Sambas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Jumat (11/4/2025).

Salah seorang kru dari mobil tersebut dengan santai mengisi satu persatu jerigen yang ditempatkan di belakang mobil. Diduga kuat, BBM subsidi yang mereka kumpulkan dijual kembali ke sejumlah perusahaan atau pertambangan dengan harga jauh lebih tinggi dibanding harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.

“Itu orang berpakaian bebas, celana pendek yang mengisi jerigen jelas sekali bukan pegawai SPBU, dia tidak pakai seragam lengkap seperti pegawai lainnya. Tapi dia leluasa mengisikan BBM diduga jenis Solar ke dalam jerigen,” Kamis (10/4/2025) sore kata seorang pengendara yang sedang antre bersebelahan di SPBU tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media dengan mengabadikan rekaman video 1 menit di SPBU, satu nojel milik SPBU praktis dikuasai oleh kru mobil tersebut. Dia memindahkan nojel dari satu jerigen ke jerigen lainnya dengan santai tanpa raut muka bersalah atau malu. Orang itu sudah seperti biasa dengan pekerjaan mengisi jerigen dengan BBM terlihat sangat cekatan.

Hebatnya lagi, dia memasukkan BBM ke jerigen tanpa pengawasan yang ketat dari pegawai SPBU. Pegawai yang bekerja disebelahan pompa pengisian Pertalite malah ngobrol dengan rekannya dan hanya melihat sekilas-sekilas pada kru mobil Carry pick up yang sibuk memindahkan nojel dari satu jerigen ke jerigen lainnya.

Apa diperbolehkan penjualan BBM dalam jumlah banyak seperti itu? Kalau tidak boleh, mengapa dibiarkan oleh para pegawai. Kalau diperbolehkan, apakah hal itu tidak mengganggu kenyamanan pembeli BBM yang menggunakan kendaraan lain nya?

Mobil Carry pick up bak terbuka itu membawa sekitar belasan jerigen isi 35 liter. Jika semua jerigen diisi penuh, dalam satu putaran pembelian, mobil tersebut dapat membawa pulang diperkirakan sekitar 420 liter. Kendaraan pengangkut BBM itu bernopol KB 8126 J.

Kuat dugaan bahwa SPBU 64 795 03 di Desa Tapang Sambas Kecamatan Sekadau Hilir melakukan pelanggaran dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sejak berita ini ditayangkan, sejauh temuan awak media dilapangan akan segera menemui serta mengonfirmasi Pertamina Rayon Sekadau dan Kepala Pertamina Kalbar. (Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *