Dengan Santai Mobil Bak Terbuka Leluasa Masukkan BBM Diduga Jenis Solar ke Jerigen

Jumat, 11 April 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Sekadau, Kalbar – Satu unit mobil bak terbuka jenis Carry pick up dengan leluasa memasukkan BBM diduga jenis solar di salah satu SPBU bernomor 64 795 03 di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Jumat (11/4/2025).

Salah seorang kru dari mobil tersebut dengan santai mengisi satu persatu jerigen yang ditempatkan di belakang mobil. Diduga kuat, BBM subsidi yang mereka kumpulkan dijual kembali ke sejumlah perusahaan atau pertambangan dengan harga jauh lebih tinggi dibanding harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.

“Itu orang berpakaian bebas, celana pendek yang mengisi jerigen jelas sekali bukan pegawai SPBU, dia tidak pakai seragam lengkap seperti pegawai lainnya. Tapi dia leluasa mengisikan BBM diduga jenis Solar ke dalam jerigen,” Kamis (10/4/2025) sore kata seorang pengendara yang sedang antre bersebelahan di SPBU tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media dengan mengabadikan rekaman video 1 menit di SPBU, satu nojel milik SPBU praktis dikuasai oleh kru mobil tersebut. Dia memindahkan nojel dari satu jerigen ke jerigen lainnya dengan santai tanpa raut muka bersalah atau malu. Orang itu sudah seperti biasa dengan pekerjaan mengisi jerigen dengan BBM terlihat sangat cekatan.

Hebatnya lagi, dia memasukkan BBM ke jerigen tanpa pengawasan yang ketat dari pegawai SPBU. Pegawai yang bekerja disebelahan pompa pengisian Pertalite malah ngobrol dengan rekannya dan hanya melihat sekilas-sekilas pada kru mobil Carry pick up yang sibuk memindahkan nojel dari satu jerigen ke jerigen lainnya.

Apa diperbolehkan penjualan BBM dalam jumlah banyak seperti itu? Kalau tidak boleh, mengapa dibiarkan oleh para pegawai. Kalau diperbolehkan, apakah hal itu tidak mengganggu kenyamanan pembeli BBM yang menggunakan kendaraan lain nya?

Mobil Carry pick up bak terbuka itu membawa sekitar belasan jerigen isi 35 liter. Jika semua jerigen diisi penuh, dalam satu putaran pembelian, mobil tersebut dapat membawa pulang diperkirakan sekitar 420 liter. Kendaraan pengangkut BBM itu bernopol KB 8126 J.

Kuat dugaan bahwa SPBU 64 795 03 melakukan pelanggaran dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sejak berita ini ditayangkan, sejauh temuan awak media dilapangan akan segera menemui serta mengonfirmasi Pertamina Rayon Sekadau dan Kepala Pertamina Kalbar. (Tim Red)

Berita Terkait

Bupati Palas Resmikan SPPG di Desa Horuon.
Kepergok Mencuri Sawit, Pria di Kubu Babussalam Diamankan Polisi
Aksi Percobaan Bunuh Diri d Jembatan Mijen Semarang,Korban Selamt Usai Terjun ke Sunggai Dangkal
Wujudkan Profesionalisme Guru PAUD, Ketua TP. PKK Rokan Hulu Buka Konferda V IGTKI-PGRI*
Kapolres Nganjuk Perkuat Silaturahmi Kamtibmas di Lengkong, Ajak Masyarakat Aktif Awasi Kinerja Kepolisian
Pengeroyokan Berujung Maut, Unit Pidum dan PPA Polres Nganjuk Tangani 9 Tersangka”
Kasus pengeroyokan maut kembali terjadi di Kabupaten Nganjuk.”
Rumah Warga 7 Ulu Roboh Saat Subuh, Camat Seberang Ulu I Koordinasikan Bantuan BAZNAS dan Gotong Royong Warga

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:53 WIB

Bupati Palas Resmikan SPPG di Desa Horuon.

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:39 WIB

Kepergok Mencuri Sawit, Pria di Kubu Babussalam Diamankan Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:19 WIB

Aksi Percobaan Bunuh Diri d Jembatan Mijen Semarang,Korban Selamt Usai Terjun ke Sunggai Dangkal

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:01 WIB

Wujudkan Profesionalisme Guru PAUD, Ketua TP. PKK Rokan Hulu Buka Konferda V IGTKI-PGRI*

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:55 WIB

Kapolres Nganjuk Perkuat Silaturahmi Kamtibmas di Lengkong, Ajak Masyarakat Aktif Awasi Kinerja Kepolisian

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Palas Resmikan SPPG di Desa Horuon.

Kamis, 29 Jan 2026 - 17:53 WIB

BERITA UTAMA

Kepergok Mencuri Sawit, Pria di Kubu Babussalam Diamankan Polisi

Kamis, 29 Jan 2026 - 17:39 WIB