Dengan Santai Mobil Bak Terbuka Leluasa Masukkan BBM Diduga Jenis Solar ke Jerigen

Jumat, 11 April 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Sekadau, Kalbar – Satu unit mobil bak terbuka jenis Carry pick up dengan leluasa memasukkan BBM diduga jenis solar di salah satu SPBU bernomor 64 795 03 di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Jumat (11/4/2025).

Salah seorang kru dari mobil tersebut dengan santai mengisi satu persatu jerigen yang ditempatkan di belakang mobil. Diduga kuat, BBM subsidi yang mereka kumpulkan dijual kembali ke sejumlah perusahaan atau pertambangan dengan harga jauh lebih tinggi dibanding harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.

“Itu orang berpakaian bebas, celana pendek yang mengisi jerigen jelas sekali bukan pegawai SPBU, dia tidak pakai seragam lengkap seperti pegawai lainnya. Tapi dia leluasa mengisikan BBM diduga jenis Solar ke dalam jerigen,” Kamis (10/4/2025) sore kata seorang pengendara yang sedang antre bersebelahan di SPBU tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media dengan mengabadikan rekaman video 1 menit di SPBU, satu nojel milik SPBU praktis dikuasai oleh kru mobil tersebut. Dia memindahkan nojel dari satu jerigen ke jerigen lainnya dengan santai tanpa raut muka bersalah atau malu. Orang itu sudah seperti biasa dengan pekerjaan mengisi jerigen dengan BBM terlihat sangat cekatan.

Hebatnya lagi, dia memasukkan BBM ke jerigen tanpa pengawasan yang ketat dari pegawai SPBU. Pegawai yang bekerja disebelahan pompa pengisian Pertalite malah ngobrol dengan rekannya dan hanya melihat sekilas-sekilas pada kru mobil Carry pick up yang sibuk memindahkan nojel dari satu jerigen ke jerigen lainnya.

Apa diperbolehkan penjualan BBM dalam jumlah banyak seperti itu? Kalau tidak boleh, mengapa dibiarkan oleh para pegawai. Kalau diperbolehkan, apakah hal itu tidak mengganggu kenyamanan pembeli BBM yang menggunakan kendaraan lain nya?

Mobil Carry pick up bak terbuka itu membawa sekitar belasan jerigen isi 35 liter. Jika semua jerigen diisi penuh, dalam satu putaran pembelian, mobil tersebut dapat membawa pulang diperkirakan sekitar 420 liter. Kendaraan pengangkut BBM itu bernopol KB 8126 J.

Kuat dugaan bahwa SPBU 64 795 03 melakukan pelanggaran dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sejak berita ini ditayangkan, sejauh temuan awak media dilapangan akan segera menemui serta mengonfirmasi Pertamina Rayon Sekadau dan Kepala Pertamina Kalbar. (Tim Red)

Berita Terkait

Menteri Kebudayaan Kunjungi Samosir, Bupati Sambut di Cagar Budaya Huta Simarmata
Kapolres Samosir Ganti Olahraga dengan Aksi Bersih-bersih di Water Front Pangururan dan Tepi Danau Toba
Kebun PTPN 4 REGIONAL II UNIT sawit hulu kembali amankan pelaku pencurian dan hasil curian sawit 
Masuki Hari Ketujuh, Sat Lantas Polres Lebak Intensifkan Operasi Keselamatan Maung 2026
Ferry s laporkan dugaan pencemaran nama baik di media sosial ke polisi Sumsel
Wilkum Polsek tanjung Pura kembali ungkap pencurian besi yg sangat meresahkan
walapolda bersama forkopimda Sumsel sambut kedatangan Irjen pol sandi Nugroho di bumi Sriwijaya
Utamakan Keselamatan, Satgas Kapuas 2026 Kedepankan Edukasi dan Pemeriksaan Humanis di Pontianak

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:52 WIB

Menteri Kebudayaan Kunjungi Samosir, Bupati Sambut di Cagar Budaya Huta Simarmata

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:45 WIB

Kapolres Samosir Ganti Olahraga dengan Aksi Bersih-bersih di Water Front Pangururan dan Tepi Danau Toba

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:23 WIB

Kebun PTPN 4 REGIONAL II UNIT sawit hulu kembali amankan pelaku pencurian dan hasil curian sawit 

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:05 WIB

Masuki Hari Ketujuh, Sat Lantas Polres Lebak Intensifkan Operasi Keselamatan Maung 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:01 WIB

Ferry s laporkan dugaan pencemaran nama baik di media sosial ke polisi Sumsel

Berita Terbaru

NASIONAL

VISI DAN MISI SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BUMI HARUM.

Minggu, 8 Feb 2026 - 12:58 WIB