Demo Sengketa Tanah di Kubu Raya: Ahli Waris Ungkap Dugaan Mafia Tanah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kubu Raya, 27 Agustus 2025 –Mitramabes.com

Kasus sengketa tanah seluas 16.106 meter persegi di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya yang diklaim oleh Dahlan Iskan akhirnya terbongkar. Ternyata, tanah tersebut masih berstatus sengketa dan belum jelas kepemilikannya.

Puluhan ahli waris dari H. Ali Lakana melakukan aksi unjuk rasa di lokasi tanah tersebut, Rabu (27/8), menolak klaim Dahlan Iskan yang selama ini mengaku sebagai pemilik sah.

Agus Husin, salah satu ahli waris, membeberkan sejarah kepemilikan tanah ini yang berawal dari Surat Akad Nomor Kebon 358 tahun 1939 seluas 16.108 m² milik Hj. Saleha yang diperoleh dari H.M. Tahir. Setelah Hj. Saleha meninggal pada 1978, tanah tersebut diwariskan kepada suaminya, H. Ali Bin Lakana, dan sepupunya Abdullah Bin Daeng Tamanengah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor REG. No.86 K/AG/1989, harta peninggalan Hj. Saleha dibagi dua, yakni setengah untuk H. Ali Bin Lakana dan setengah untuk Abdullah Bin Daeng Tamanengah. Setelah Abdullah wafat pada 1990, ahli warisnya resmi ditetapkan melalui Pengadilan Agama Pontianak pada 1991.

Namun, tanpa sepengetahuan ahli waris Abdullah, H. Ali Bin Lakana mengubah status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya. Kantor BPN Kalbar pun akhirnya membatalkan SHM tersebut pada 2002.

Pada 1993, Dahlan Iskan membeli tanah tersebut dari H. Ali Lakana. Namun, pembelian ini bermasalah karena kuasa yang diberikan kepada Syarif Yuliantoni ternyata digunakan untuk memalsukan dokumen. Syarif akhirnya divonis 3 tahun penjara akibat tindak pidana pemalsuan tanda tangan.

Kuasa ahli waris, Rolando, menyatakan keheranannya atas sikap Dahlan Iskan yang masih mengklaim tanah tersebut padahal sudah ada kasus pidana terkait dokumen kepemilikan. Menurutnya, masalah ini sudah berjalan lebih dari 20 tahun namun sulit diselesaikan karena adanya pengaruh pejabat dan oknum berkepentingan.

“Kami menilai ini adalah tindakan biadab dan tidak punya hati nurani terhadap orang kecil. Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga ada jaringan mafia tanah yang harus dilawan,” tegas Rolando.

Media Mitra Mabes

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terpilihnya Ternando Simangunsong S.H Dalam Rangka Muskab Perbakin 2025 – 2029 Yang Diadakan Disiak
SD NEGERI 2 PARUNG SARI IKUT SERTA PARTISIPASI TINGKAT KECAMATAN PADA PERAYAAN HUT, RI KE 80
SMK Negeri 1 Pandeglang Mencetak Generasi Peserta Didik Berakhlak Baik Dan Unggul Dimasa Depan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Buka Sekolah Pasar Modal, Ajak ASN Melek Investasi
Polsek Ciasem Dorong Stabilitas Harga Pangan Lewat Gerakan Pangan Beras Murah,SPHP
Surat Edaran Bupati Humbang Hasundutan Nomor 2312 Tahun 2025 Tentang Imbauan Pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ).
Mengenang Sejarah panjang PT POS Indonesia Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke- 279″
BPBD Humbahas Gerak Cepat, Atasi Irigasi Yang Tertimbun Longsor.

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Terpilihnya Ternando Simangunsong S.H Dalam Rangka Muskab Perbakin 2025 – 2029 Yang Diadakan Disiak

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:00 WIB

SD NEGERI 2 PARUNG SARI IKUT SERTA PARTISIPASI TINGKAT KECAMATAN PADA PERAYAAN HUT, RI KE 80

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:56 WIB

SMK Negeri 1 Pandeglang Mencetak Generasi Peserta Didik Berakhlak Baik Dan Unggul Dimasa Depan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Buka Sekolah Pasar Modal, Ajak ASN Melek Investasi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:00 WIB

Demo Sengketa Tanah di Kubu Raya: Ahli Waris Ungkap Dugaan Mafia Tanah

Berita Terbaru