Nagan Raya-Mitra Mabes.com Rabu (20/3/2024), Polres Nagan Raya juga sudah menyerahkan berkas perkara pidana Pemilu itu ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Nagan Raya.
Kini Polres Nagan Raya telah menetapkan pria berinisial M sebagai tersangka kasus coblos ganda pada Pemilu 2024 itu.
Rabu (20/3/2024), Polres Nagan Raya juga sudah menyerahkan berkas perkara pidana Pemilu itu ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Nagan Raya
Dalam kasus pidana Pemilu ini, tersangka M terancam hukuman penjara maksimal 18 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp 18 juta.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani SH MSi.
Siang ini, berkas perkara diserahkan ke JPU guna diteliti. Setelah dinyatakan lengkap baru diserahkan tersangka dan barang bukti,” kata Kasat Reskrim.
Sebelumnya diberitakan Panwaslih Nagan Raya telah meneruskan kasus seorang tim sukses (timses) calon legislatif (caleg) dari sebuah partai politik (parpol) dalam kasus mencoblos ganda ke Polres Nagan Raya.
Penyerahan ke Polisi setelah kasus itu dibahas oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu) di Panwaslih.
Ketua Panwaslih Nagan Raya, membenarkan bahwa kasus coblos ganda telah diserahkan pihaknya ke Polres Nagan Raya.
Penyerahan itu untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pidana Pemilu 2024.
Kasus itu saat seorang pria yang berisial M merupakan timses caleg dari sebuah parpol diiketahui mencoblos 2 kali di TPS 3 Desa Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada 14 Februari 2024 lalu.
Ia mencoblos atas nama dirinya dan adiknya, sehingga ia sempat diamankan ke Polsek karena khawatir diamauk warga.
Terkait adanya temuan coblos ganda, TPS 3 Ujong Lamie harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan kasus timses itu diteruskan ke penegakan hukum pidana Pemilu. ( MBS )