DATA KASUS TIMSES CALEG LAKUKAN PENGGANDAAN COBLOS DI NAGAN RAYA,DATA TELAH DI SERAHKAN KE JAKSA

Kamis, 21 Maret 2024 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya-Mitra Mabes.com Rabu (20/3/2024), Polres Nagan Raya juga sudah menyerahkan berkas perkara pidana Pemilu itu ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Nagan Raya.

Kini Polres Nagan Raya telah menetapkan pria berinisial M sebagai tersangka kasus coblos ganda pada Pemilu 2024 itu.

Rabu (20/3/2024), Polres Nagan Raya juga sudah menyerahkan berkas perkara pidana Pemilu itu ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Nagan Raya

Dalam kasus pidana Pemilu ini, tersangka M terancam hukuman penjara maksimal 18 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp 18 juta.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani SH MSi.

Siang ini, berkas perkara diserahkan ke JPU guna diteliti. Setelah dinyatakan lengkap baru diserahkan tersangka dan barang bukti,” kata Kasat Reskrim.

Sebelumnya diberitakan Panwaslih Nagan Raya telah meneruskan kasus seorang tim sukses (timses) calon legislatif (caleg) dari sebuah partai politik (parpol) dalam kasus mencoblos ganda ke Polres Nagan Raya.

Penyerahan ke Polisi setelah kasus itu dibahas oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu) di Panwaslih.

Ketua Panwaslih Nagan Raya, membenarkan bahwa kasus coblos ganda telah diserahkan pihaknya ke Polres Nagan Raya.

Penyerahan itu untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pidana Pemilu 2024.
Kasus itu saat seorang pria yang berisial M merupakan timses caleg dari sebuah parpol diiketahui mencoblos 2 kali di TPS 3 Desa Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada 14 Februari 2024 lalu.

Ia mencoblos atas nama dirinya dan adiknya, sehingga ia sempat diamankan ke Polsek karena khawatir diamauk warga.

Terkait adanya temuan coblos ganda, TPS 3 Ujong Lamie harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan kasus timses itu diteruskan ke penegakan hukum pidana Pemilu. ( MBS )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO
Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji
Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai
LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN
Polres Selayar Kembali Tangkap Komplotan Pencuri Kopra, 2 Diantaranya Pelajar
Satreskrim Polres Selayar Amankan Pelaku Judi Kartu, Uang Tunai Jutaan Rupiah Disita
2 Orang Pelaku Penyala Gunaan Narkoba Berhasil di Amankan Sat Res Narkoba Polres Bantaeng

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:40 WIB

Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai

Selasa, 30 September 2025 - 23:21 WIB

LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN

Berita Terbaru

NASIONAL

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas TPAKD 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:13 WIB

NASIONAL

Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar 

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:49 WIB

NASIONAL

Wabup Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:47 WIB