Darsan Aktivis Banyuasin.!!! ,,Menghalangi Wartawan Jelas Langgar UU Pers

Selasa, 24 September 2024 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,mitramabes.com. Aksi pembatasan peliputan yang diduga dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Banyuasin kepada para awak media yang bertugas juga berdomisili di Kabupaten Banyuasin mendapatkan perhatian serius dari Aktivis dan Pegiat Insan Pers.

Dia adalah Darsan, sosok tokoh yang paling kritis dalam membela hak-hak jurnalis di Kabupaten Banyuasin, yang menyayangkan penghalangan tersebut terjadi, padahal menurutnya tugas jurnalis itu sudah diatur oleh UU Pers No 40 tahun 1999.

“Sanksi bagi orang yang menghalangi wartawan untuk mendapatkan informasi berita adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. “Katanya, Senin (23/09).

Lebih lanjut menurutnya, Menghalangi wartawan untuk mendapatkan informasi berita merupakan tindakan yang melanggar ketentuan dan tidak dibenarkan. Tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan persekusi terhadap jurnalis yang dapat merampas kemerdekaan pers.

“Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, selama mereka mematuhi kode etik jurnalistik,” Jelasnya.

Ditegaskannya, Ketentuan tugas jurnalistik sudah diatur didalam Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin kebebasan pers, yaitu setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi.

Kejadian ini hendaknya jadi pelajaran bagi semua pihak, untuk tidak semerta merta memandang remeh tugas dan profesi wartawan. (eros)*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Sergai Gelar Apel Operasi Lilin Toba 2025, Siapkan 161 Personel Amankan Nataru
UPTD KPHP KELINJAU KALTIM MABUK BERAT.LUPA TANGGUNG JAWAB.
Jelang Nataru, Polres Lampung Tengah Gelar Lat Pra Ops Lilin Krakatau 2025
Polres Lampung Tengah Kerahkan 305 Personel Gabungan Amankan Perayaan Nataru
Peringati Hari Juang Infanteri ke-77, Danrem 043/Gatam Ajak Prajurit Kokohkan Sinergi dengan Rakyat
Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 dan Penyerahan Paket Natal Tahun 2025 Polres Langkat
Calon Direksi PT SPRH Harapkan Proses UKK Profesional dan Transparan.
Pangdam XXI/ Radin Inten Buka Kejuaraan Renang Babinsa 21 CUP 

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:00 WIB

Polres Sergai Gelar Apel Operasi Lilin Toba 2025, Siapkan 161 Personel Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:41 WIB

UPTD KPHP KELINJAU KALTIM MABUK BERAT.LUPA TANGGUNG JAWAB.

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:10 WIB

Jelang Nataru, Polres Lampung Tengah Gelar Lat Pra Ops Lilin Krakatau 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:01 WIB

Polres Lampung Tengah Kerahkan 305 Personel Gabungan Amankan Perayaan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:23 WIB

Peringati Hari Juang Infanteri ke-77, Danrem 043/Gatam Ajak Prajurit Kokohkan Sinergi dengan Rakyat

Berita Terbaru

NASIONAL

UPTD KPHP KELINJAU KALTIM MABUK BERAT.LUPA TANGGUNG JAWAB.

Jumat, 19 Des 2025 - 22:41 WIB