Dapit Pengedar  Narkotika jenis Sabu Diamankan  Satresnarkoba Polres Lahat

Jumat, 5 Mei 2023 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat CN kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui, kasat resnarkoba AKP. M Romi SH. MH dan anggota telah berhasil mengamankan tersangka Dapit saputra 38 tahun  alamat Desa mandi angin kecamatan gumai talang bedasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP/A/41/IV2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 30 April 202

Kapolres lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT melalui kasubsi penmas humas polres Aiptu Lismono SH menbenarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui,  Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 april 2023 sekira jam 12.30  wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka an. Dapit Saputra Bin Supani (Alm) pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada didalam rumah teman terlapor setelah itu petugas polisi melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan 1 buah tas warna abu abu biru merk elbrus yang sedang digunakan oleh tersangka yang setelah dibuka tas tersebut berisikan 1 buah botol yang terbalit lakban warna hitam berisikan 17 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 1/4 butir tablet warna kuning terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis pil ekstasi. Kemudian petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 300.000,- dan 1 ( satu ) unit handphone android merk Vivo warna biru milik tersangka yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka an *Dapit Saputra Bin Supani (Alm)* Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

 

Barang bukti yang diamankan 17 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu 350 gram .1/4 butir tablet warna kuning diduga pel ektasi. 1buah tas slempang warna abu  merk elbrus .1buah botol plastik terbalut lakban hitam . Uang tunai 300 ribu. 1unit handpone warna biru mrk vivo

 

Tersangka Dapit saputra dikenakan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun2009 tentang narkotika

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.jurnalis (Putra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kabid Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya Diduga Lecehkan Wartawati, Wilson Lalengke Desak Pejabat Tersebut Mengundurkan Diri
Bupati pakpak bharat menghadiri Musyawarah Nasional Asosiasi pemerintah kabupaten seluruh indonesia.
Bupati Bogor Dan Wakil Bupati Serahkan Sertifikat Hunian Tetap Pada Masyarakat Terdampak Bencana Th,2020/2024,Kec Sukajaya
Polres Indramayu Gelar Penilaian Lomba Ketahanan Pangan di Desa Bugis Anjatan
Kapolres Samosir Pimpin Patroli Peninjauan Kebakaran Hutan dan Lahan di Perbukitan Huta Ginjang
Ketua RGM Kampung Remesen Apresiasi Program Jumat Barokah Polres Aceh Tengah
Jumat Curhat Polres Aceh Tengah di Kampung Remesen, Wadah Akrab Dengar Aspirasi Warga
Unwir Wisuda 136 Mahasiswa, Bupati: Tekankan Pentingnya SDM Unggul dan Kecerdasan Spiritual

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 03:56 WIB

Kabid Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya Diduga Lecehkan Wartawati, Wilson Lalengke Desak Pejabat Tersebut Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:21 WIB

Bupati Bogor Dan Wakil Bupati Serahkan Sertifikat Hunian Tetap Pada Masyarakat Terdampak Bencana Th,2020/2024,Kec Sukajaya

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:16 WIB

Polres Indramayu Gelar Penilaian Lomba Ketahanan Pangan di Desa Bugis Anjatan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:03 WIB

Kapolres Samosir Pimpin Patroli Peninjauan Kebakaran Hutan dan Lahan di Perbukitan Huta Ginjang

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:23 WIB

Ketua RGM Kampung Remesen Apresiasi Program Jumat Barokah Polres Aceh Tengah

Berita Terbaru