Nagan Raya.Mitra Mabes.Com Dalam ketidak hadiran pihak BPN dengan tiba-tiba, Dandim 0116 dan ketua DPRK menjadi heran serta masyarakat pun turut kecewa,ada apakah di balik ini semua.
25 januari 2024 pukul 10:00 wib sampai selesai.
Bertempat di kantor camat alue bilie. Kab.Nagan Raya. Prof.ACEH.
Tidak hadirnya pihak BPN, DANDIM 0116-DPRK tetap melangsungkan acara mediasi plasma PT SPS II FEAT Masyarakat.
DPRK kabupaten Nagan Raya lakukan mediasi atas persengketahan lahan pemukiman seneuam kecamatan Darul Makmur dengan warga desa Babah Lueng kecamatan Tripa Makmur serta pihak PLASMA PT SPS II
Mediasi dihadiri Ketua DPRK Nagan Raya, Dandim 0116 Nagan Raya, PLH disbun di dampingi kasi perkebunan, Koramil , para LSM, wilayah masyarakat pemukiman seneu’am dan masyarakat babahlueng.
Di dalam mediasi Darwis pemilik kebun ( Lahan) yang berlokasi di Suak Kangkung berdasarkan Surat Sporadik masuk dalam desa Kaye Unoe kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya, mengatakan bahwa kami sangat dirugikan oleh pihak PT SPS II karena lahan kami di ambil untuk dibuat plasma.
Darwis juga mengutarakan keluh kesah mengenai lahan tersebut, pada tahun 2013 kami disuruh datang ke kapolres, oleh pihak kepolisian darul makmur katanya mau di lakukan mediasi dengan pihak PT SPS II, namun setelah kami memenuhi panggilan. kami tanya sama anggota Polsek, anggota Polsek menjawab tunggu sebentar lagi pihak perusaan datang, tanya lagi begitu juga jawabannya, setelah kami menunggu sampai sore pihak perusahaan tidak kunjung tiba sampai sore, atas printah anggota Polsek kami disuruh PENJARAKAN. akhirnya kami mendekam di tahanan Kapolres selama 5 hari setelah kami memberontak di dalam tahanan baru para petinggi Kapolres bertanya kena apa ditahan setelah kami ceritakan kami langsung di keluarkan oleh petinggi Kapolres tersebut .sambil mengatakan persoalan tanah tidak boleh di tahan, PARA PETINGGI POLRES pun marah dengan oknum anggota POLSEK eronisnya hingga sampai sekarang kami masih sering dipanggil , Kata Darwis
Pada kesempatan itu ketua DPRK Nagan Raya Jonni Adi, menyampaikan bahwa pihak perusahaan belum pernah mempetakan terkait dengan luas HGU nya, dengan ini kami meminta kepada pihak perusahaan untuk segera mempetakan lahan HGU tersebut,menurut Jonni Adi selain dengan plasma juga ada tanggung jawab CSR dari perusahaan, untuk di serahkan kepada yang berhak menerima manfaat, tentu desa yang berbatasan langsung dengan perusahaan.
Plasma itu bukan saja di desa Babah Lueng, desa Pulo Kruet dan juga di desa Kuala seumayam, plasma itu bisa dimana saja, dengan luasan HGU yang di miliki oleh perusahaan itu akan menjadi tolak ukur bagi perusahaan dalam menjalankan CSR nya, ada beberapa hal yang menjadi tahapan berikutnya yang pertama jumlah luas lahan yang di miliki oleh perusahaan, dan ini nanti bisa dibantu dengan pihak desa sekitar, dan juga mengenai pendanaannya, dalam melihat lokasi ataupun lahan jangan hanya di satu tempat, malah tempat sekitar perusahaan tidak diperdulikan, kemudian plasma yang lagi dilaksanakan itu semestinya di SPS 1 tapi kok posisi plasma malah di SPS 2 nah ini juga akan menjadi salah satu bahan masukan untuk kita semua, Terang Jonni Adi
Lebih lanjut Jonni Adi memaparkan bahwa Rekom pertama itu dari dinas Perkebunan (disbun) dan di ACC oleh Bupati melalui dinas perkebunan, dan ini penting kita bahas bersama untuk tahap berikutnya, kemudian badan pertanahan juga kami minta untuk peta batas- dari desa, karena peta batas desa itu sangat penting tujuannya adalah untuk mengetahui luasan HGU Di Desa Masing – masing jangan nanti di peta HGU Babah Lueng 8, 000 Ha HGU nya desa Kuala seumayam ada 1, 000 Ha, HGU PT SPS II, mungkin kepedulian CSR lebih mengarah ke Kuala seumayam tapi kita tidak mau seperti itu yang paling di utamakan desa sekitar perusahaan, kemudian dari disbun juga disiapkan aturan-aturan HGU dan juga aturan-aturan plasma yang di.lakukan oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di kabupaten Nagan Raya sesuai dengan aturan pemerintah.
Terkait dengan lahan plasma dan juga aturan plasma itu bisa nanti disampaikan oleh pihak disbun, yang kita titik beratkan adalah mengenai luasan HGU, tahun ijin HGU dan wilayah – wilayah yang akan di jadikan sebagai tempat plasma yang artinya kami forkopimda berharap kepada seluruh perusahaan bisa membangun kebun rakyat ( plasma ) ketua dewan juga menginginkan setiap perusahaan ada plasma karena itu merupakan pemanfaatan langsung bagi masyarakat sangat besar , yang paling penting lagi adalah proses pelaksanaan plasma harus benar dan tepat sasaran tujuannya adalah supaya tidak ada komplain, makanya sampai hari ini kita ( DPRK ) Nagan Raya mau melakukan mediasi, walaupun hari ini mengalami jalan buntu, dan mediasi ini nanti kita akan lakukan kembali di kantor DPRK dengan menghadirkan dari Provinsi, dan menghadirkan BPN, dan duduk kembali untuk mencari solusi guna untuk menyelesaikan konflik HGU lahan perusahaan tersebut , Kata Jonni Adi
Saya selaku Ketua DPRK Nagan Raya Merasa geram atas tingkah laku perusahaan karena selama 4 ( empat )tahun saya duduk di DPRK yang saya terima itu adalah mengenai sengketa lahan yang di telantarkan sebanyak 80 % tetapi ketika masyarakat masuk menggarap lahan yang terlantar di jadikan masalah, DPRK terus disibukan dengan persoalan Lahan perkebunan HGU, ungkapnya
Secara tegas Ketua DPRK jonni Adi mengatakan agar HGU perusahaan yang ada harus segera di benahi supaya tidak terjadi konflik berkepanjangan, karena ketika masyarakat menggarap menjadi konflik, yang jelas saya tidak menginginkan masyarakat saya menjadi pidana gara- gara sengketa lahan, Tegas Jonni Adi
Pada kesempatan itu Dandim 0116 Nagan Raya letkol inf kamaruzzabadi berharap jangan sampai keberadaan kita ini merugikan masyarakat tetapi masyarakat juga harus mengerti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena aturan dan hukum itu diciptakan diterbitkan untuk menitipkan itu sehingga tidak ada gejolak dan tidak ada pertentangan yang ada di dalamnya, mungkin itu 3 hal yang bocoran yang saya sampaikan untuk dicari solusinya, maka saya cari solusinya dan ini nanti akan saya koordinasinya dengan ketua DPRK, terkait dengan kalau kita menunggu kita tetapkan saja seenggaknya kapan koordinasikan udah buat surat undangan karena kayak begini terus terang saja saya selaku instansi BPN tidak datang di sini ini tidak menghormati dan melecehkan kita semua yang ada disini saya berdiri disini selaku bagian dari forkopimda selaku orang tua juga pembina masyarakat di sini tidak ada ke berpihakan dan saya bukan orang disini tetapi keberadaan saya ini bisa menciptakan kondisifitas wilayah , bisa menciptakan suatu kesejahteraan dan mampu memberikan solusi terhadap persoalan yang ada, Kata Dandim letkol inf kamaruzzabadi
Peraturan plasma yang di sampaikan oleh kasi perkebunan Maizar, sebelumnya Maizar meminta maaf apa bila yang disampaikan tidak sesuai kepada bapak- bapak ,dan yang saya sampaikan berdasarkan peraturan, peraturan mengenai plasma itu banyak pertama peraturan surat rekom Jendral perkebunan Pada tanggal 18 November 2022 kedua surat edaran rekom jendral perkebunan 12 Juli tahun 2023 kemudian surat edaran Agraria 23 Agustus 2020 dengan peraturan yang dimaksud supaya perusahaan bisa mengikuti peraturan tersebut.
Mediasi yang di lakukan hari ini kamis 25 Januari 2024 belum mendapatkan hasil, namun DPRK DAN DANDIM 0116 akan melakukan mediasi kelanjutan sampai ada kesepakatan, mediasi yang akan di gelar di Kantor camat alue bilie. ( MBS).