Mitramabes.com – Nganjuk — Dugaan praktik pungutan liar kembali mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Nganjuk. Kali ini sorotan publik mengarah ke SMKN 1 Bagor terkait pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada 27 Februari 2026.

Informasi yang beredar luas di masyarakat menyebutkan, siswa penerima PIP mencairkan dana di Bank BNI, namun setelah itu diduga diarahkan kembali ke sekolah dan diminta menyerahkan sebagian uang untuk pembayaran SPP.

Padahal, dana PIP merupakan bantuan pemerintah pusat yang diperuntukkan langsung bagi kebutuhan siswa dan tidak boleh dipotong ataupun diwajibkan kembali kepada pihak sekolah dalam bentuk apa pun.

Berita ini Jadi perhatian publik dan memicu pertanyaan besar: apakah ini kebijakan resmi atau praktik yang menyimpang?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Bagor maupun Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Nganjuk belum memberikan klarifikasi resmi.
Masyarakat kini mendesak pemerintah, DPRD, dan aparat penegak hukum segera turun tangan agar persoalan ini terang benderang serta menjaga bantuan pendidikan tetap tepat sasaran.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Mitramabes.com Jurnalis Nganjuk Jomsen Silitonga










