Dalam Rangka Konferensi Perss Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Tempat Penyimpanan dan Pengoplosan Tabung Gas LPG 3KG Bersubsidi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang/MBS-
Pada hari senin 24 juli 2023 penyelidik subdit I indagsi ditreskrimsus polda sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah gudang yang terletak disebelah rumah yang beralamat di desa cinta kasih, kecamatan belimbing, kabupaten muara enim Sumatra Selatan, dimana berdasarkan informasi yang didapat bahwa gudang tersebut diduga di jadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengoplosan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke 12 kg
Rabu 9 Agustus 2023.

Pada hari selasa tanggal 25 juli 2023 penyidik unit4 subdit I indagsi ditkrimsus Polda sumsel pimpinan kasubdit I indagsi Ditreskrimsus polda sumsel AKBP, bagus suryo wibowo,S.I.K dan panit 4 subdit I indagsi ipda hendri Prayudha, SH. , M. ,Si melakukan penyelidikan terhadap sebuah gudang yang terletak di desa cinta kasih, kecamatan belimbing kabupaten muara enim provinsi sumatra Selatan dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa, 558 tabung Gas Subsidi 3kg kosong dengan 122 yang telah berisi, serta 60 tabung Gas 12kg dan 14 tabung Gas 12kg yang telah berisi, 56 plastik bungkus Es, 25 buah Seal cap,22 buah Rubber soal bekas,85 buah Rubber soal baru , 1 alat penyuntik,1 Timbnagan Warna hijau, 1 Unit Kendaraan R4 jenis Pickap Merek GernMax warna Silver Metalik, dan 5 Buah Tabung Gas 12kg berisi denga Berat 25,7kg. Denga Tersangka Slamet Widodo Bin Parno. warga Desa cinta Kasih Muara Enim .

Menurut keterangan Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, “Diedarkan di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Muara Enim, dan kabupaten Pali, dijual di dua kabupaten tersebut dengan disebarkan di beberapa tempat ada yang ke Indomaret ada yang ke kios-kios kecil.

Kemudian pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang (Migas) minyak dan gas bumi itu Ancamannya 6 tahun penjara kemudian pasal 62 ayat 1 untuk pasal 8 ayat 1 huruf B dan C undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan Ancamannya 5 tahun penjara dari kegiatan yang dilakukan oleh tersangka Slamet Widodo bin parno ini, jadi berdasarkan hasil keterangan dari tersangka di berita acara pemeriksaan tersangka ini dalam usaha atau melakukan kegiatan ini menghabiskan modal sekitar 72.000 kemudian gas yang 3 kg itu dimasukkan ke dalam gas 20 kg kemudian isiulang 12 kg dijual dengan harga Rp 200.000 Jadi per tabung 12 kg tersangka mendapat keuntungan Rp120.000 per tabung.pungkasnya.

Editor, “(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pekerjaan Turap Timbun Jalan Pasar Lama Labuhan Ruku Menjadi Pertanyaan Masyarakat
Pasawahan-Pondoksalam dan Pokja JPP Bentuk Sinergi Atasi Aksi Premanisme
Pasawahan-Pondoksalam dan Pokja JPP Bentuk Sinergi Atasi Aksi Premanisme*
Adat dan Doa Menyatu, Polsek Juhar Hadiri Erlau Lau di Tengah Kemarau Panjang
Polres Tanah Karo Gelar Police Go To School di SMP Kemala Bhayangkari Kabanjahe
Terus Bertambah, Kini Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka Kasus Kerusuhan dan Pengrusakan
Tujuan Patroli Rutin ” Ini Penjelasan Kapolres”
“Polres Kampar Tidak Kasih Ampun! Dua Pengedar Shabu di Bangkinang Kota Ditangkap, Diduga Kuasai Jaringan Narkoba Lokal!”

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 02:06 WIB

Pekerjaan Turap Timbun Jalan Pasar Lama Labuhan Ruku Menjadi Pertanyaan Masyarakat

Rabu, 10 September 2025 - 23:44 WIB

Pasawahan-Pondoksalam dan Pokja JPP Bentuk Sinergi Atasi Aksi Premanisme

Rabu, 10 September 2025 - 22:26 WIB

Pasawahan-Pondoksalam dan Pokja JPP Bentuk Sinergi Atasi Aksi Premanisme*

Rabu, 10 September 2025 - 21:49 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Police Go To School di SMP Kemala Bhayangkari Kabanjahe

Rabu, 10 September 2025 - 21:00 WIB

Terus Bertambah, Kini Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka Kasus Kerusuhan dan Pengrusakan

Berita Terbaru