Dalam Rangka Konferensi Perss Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Tempat Penyimpanan dan Pengoplosan Tabung Gas LPG 3KG Bersubsidi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang/MBS-
Pada hari senin 24 juli 2023 penyelidik subdit I indagsi ditreskrimsus polda sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah gudang yang terletak disebelah rumah yang beralamat di desa cinta kasih, kecamatan belimbing, kabupaten muara enim Sumatra Selatan, dimana berdasarkan informasi yang didapat bahwa gudang tersebut diduga di jadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengoplosan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke 12 kg
Rabu 9 Agustus 2023.

Pada hari selasa tanggal 25 juli 2023 penyidik unit4 subdit I indagsi ditkrimsus Polda sumsel pimpinan kasubdit I indagsi Ditreskrimsus polda sumsel AKBP, bagus suryo wibowo,S.I.K dan panit 4 subdit I indagsi ipda hendri Prayudha, SH. , M. ,Si melakukan penyelidikan terhadap sebuah gudang yang terletak di desa cinta kasih, kecamatan belimbing kabupaten muara enim provinsi sumatra Selatan dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa, 558 tabung Gas Subsidi 3kg kosong dengan 122 yang telah berisi, serta 60 tabung Gas 12kg dan 14 tabung Gas 12kg yang telah berisi, 56 plastik bungkus Es, 25 buah Seal cap,22 buah Rubber soal bekas,85 buah Rubber soal baru , 1 alat penyuntik,1 Timbnagan Warna hijau, 1 Unit Kendaraan R4 jenis Pickap Merek GernMax warna Silver Metalik, dan 5 Buah Tabung Gas 12kg berisi denga Berat 25,7kg. Denga Tersangka Slamet Widodo Bin Parno. warga Desa cinta Kasih Muara Enim .

Menurut keterangan Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, “Diedarkan di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Muara Enim, dan kabupaten Pali, dijual di dua kabupaten tersebut dengan disebarkan di beberapa tempat ada yang ke Indomaret ada yang ke kios-kios kecil.

Kemudian pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang (Migas) minyak dan gas bumi itu Ancamannya 6 tahun penjara kemudian pasal 62 ayat 1 untuk pasal 8 ayat 1 huruf B dan C undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan Ancamannya 5 tahun penjara dari kegiatan yang dilakukan oleh tersangka Slamet Widodo bin parno ini, jadi berdasarkan hasil keterangan dari tersangka di berita acara pemeriksaan tersangka ini dalam usaha atau melakukan kegiatan ini menghabiskan modal sekitar 72.000 kemudian gas yang 3 kg itu dimasukkan ke dalam gas 20 kg kemudian isiulang 12 kg dijual dengan harga Rp 200.000 Jadi per tabung 12 kg tersangka mendapat keuntungan Rp120.000 per tabung.pungkasnya.

Editor, “(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sinergi Polisi, TNI, Pol PP, dan Dishub, Arus Lalu Lintas Gunung Dempo Ramai Namun Tetap Lancar
Sebagian Warga Aceh Utara Keluhkan Bantuan Banjir Tidak Tepat Sasaran
Sigap dan Humanis, Personel Pospam Way Pengubuan Bantu Evakuasi Truk Terperosok
SWI Apresiasi Pemkab Aceh Singkil Anggarkan Biaya Pemberitaan.
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Padang Tualang Ungkap Peredaran Narkoba di Sawit Seberang
Oknum TNI Diduga Kelola “Pabrik” Gas LPG Oplosan di KIM
Refleksi Akhir Tahun 2025 : Sejarah Kelam Yang Terulang, Antara Harapan dan Kenyataan inkonsisten Kebijakan dan Pengawasan 
Libur Natal, Samsat Selayar Tetap Buka Pelayanan Jumat–Sabtu hingga Pukul 14.00 Wita

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:55 WIB

Sinergi Polisi, TNI, Pol PP, dan Dishub, Arus Lalu Lintas Gunung Dempo Ramai Namun Tetap Lancar

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:46 WIB

Sebagian Warga Aceh Utara Keluhkan Bantuan Banjir Tidak Tepat Sasaran

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:15 WIB

Sigap dan Humanis, Personel Pospam Way Pengubuan Bantu Evakuasi Truk Terperosok

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:16 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Padang Tualang Ungkap Peredaran Narkoba di Sawit Seberang

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:06 WIB

Oknum TNI Diduga Kelola “Pabrik” Gas LPG Oplosan di KIM

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Apel siaga Nataru Imbangan Polsek Cijaku Polres Lebak Polda Banten

Sabtu, 27 Des 2025 - 13:10 WIB