Dalam Rangka Evaluasi Kebijakan Pemko Tanjungbalai, Walikota H.Waris Tholib Menggelar Rakorpem

Jumat, 27 Januari 2023 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai-Mitramabes com. Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai melaksanakan Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) yang juga dirangkaikan dengan Penerangan Hukum oleh Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi.

Rakorpem dipimpin langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib, di Aula II Thamrin Munthe Lt 3 Kantor Walikota Tanjungbalai, Kamis (26/1).

Walikota Waris menyampaikan banyak aspek yang menjadi perhatiannya dalam Rakorpem tersebut. Terutama evaluasi tugas-tugas di bidang pemerintahan, koordinasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan di Kota Tanjungbalai.

“Harapan kita bersama mudah-mudahan Pemko Tanjungbalai dapat bersinergi satu sama lain dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintah sesuai bidang tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.
Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik serta semangat kerja yang tinggi, mudah-mudahan kita dapat mencapai hasil kerja yang memuaskan,” ucapnya.

Adapun Kesimpulan Rakorpem yaitu;

Terdapat 20 tahap dalam pengadaan barang dan jasa.

Penyebab Kerugian negara dalam pengadaan barang dan jasa yang sering ditemukan saat penyidikan tindak pidana korupsi.

Penanganan TPK dalam pengadaan barang dan jasa.

Kepada pejabat pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkot Tanjungbalai agar berpegang pada aturan yang ada agar tidak termasuk dalam kategori TPK

Kepada ASN Pemkot Tanjungbalai harus menyamakan persepsi bahwa korupsi adalah prilaku yang busuk dan rusak.

Dalam pengambilan keputusan tidak boleh mengandung unsur kecurangan, benturan kepentingan, perbuatan melawan hukum serta mengandung kesalahan yang disengaja(A.A)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW
Ketua Umum (PPPN) Ingatkan Keterbukaan 8 Kabupaten/Kota Penerima CD/CSR dari PT.Toba Pulp Lestari ( PT.TPL )
Bupati Taput Hadiri Rapat Persiapan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:31 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:38 WIB

Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 21:06 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Berita Terbaru