Tanjungbalai-Mitramabes com. Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai melaksanakan Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) yang juga dirangkaikan dengan Penerangan Hukum oleh Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi.
Rakorpem dipimpin langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib, di Aula II Thamrin Munthe Lt 3 Kantor Walikota Tanjungbalai, Kamis (26/1).
Walikota Waris menyampaikan banyak aspek yang menjadi perhatiannya dalam Rakorpem tersebut. Terutama evaluasi tugas-tugas di bidang pemerintahan, koordinasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan di Kota Tanjungbalai.
“Harapan kita bersama mudah-mudahan Pemko Tanjungbalai dapat bersinergi satu sama lain dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintah sesuai bidang tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.
Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik serta semangat kerja yang tinggi, mudah-mudahan kita dapat mencapai hasil kerja yang memuaskan,” ucapnya.
Adapun Kesimpulan Rakorpem yaitu;
Terdapat 20 tahap dalam pengadaan barang dan jasa.
Penyebab Kerugian negara dalam pengadaan barang dan jasa yang sering ditemukan saat penyidikan tindak pidana korupsi.
Penanganan TPK dalam pengadaan barang dan jasa.
Kepada pejabat pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkot Tanjungbalai agar berpegang pada aturan yang ada agar tidak termasuk dalam kategori TPK
Kepada ASN Pemkot Tanjungbalai harus menyamakan persepsi bahwa korupsi adalah prilaku yang busuk dan rusak.
Dalam pengambilan keputusan tidak boleh mengandung unsur kecurangan, benturan kepentingan, perbuatan melawan hukum serta mengandung kesalahan yang disengaja(A.A)