Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seirampah, Sergai||MBS- Aksi pencurian yang terjadi di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai pada Minggu (18/05/2025 berhasil diungkap hanya dalam waktu dua jam oleh Tim Sat Reskrim Polres Sergai.

Pelaku diketahui bernama Zulkarnain (40), warga Dusun II Kp. Keling Desa Sei Rampah, diamankan di kediamannya saat mencoba menjual barang curian.

Korban bernama M. Yasir, seorang wiraswasta awal mulanya koran mengetahui bahwa mesin Kopi dan Genzet miliknya dicuri setelah saksi yang bernama Izhar Rachmadsyah menelepon korban. Kemudian M. Yasir bersama Selviana (istri) langsung menuju ke lokasi usaha kopinya di Dusun I Desa Sei Rampah. Di sana, mereka menemukan bahwa mesin pembuat kopi dan mesin genset yang disimpan dalam mobil ekspas milik korban telah raib.

Setelah melakukan pengecekan, M. Yasir mencurigai Zulkarnain sebagai pelaku, dan merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai.

Sat Reskrim Polres Sergai setelah menerima laporan dari korban melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, di Tenda Biru Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah.

Pelaku Zulkarnain ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian. Dari interogasi cepat, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa mesin pembuat kopi dan mesin genset yang dicurinya.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah).

Menurut IPDA Ibnu Irsady, pelaku Zulkarnain berikut dengan barang bukti telah diamankan untuk sebagai pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengembangan, pelaku mengaku bahwa dia melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni Surya (S), yang juga berasal dari Desa Sei Rampah.

Pelaku Zulkarnain dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap Surya masih terus dilakukan.

Kepala Bagian Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, memastikan bahwa penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga pelaku utama berhasil ditangkap. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras
Polsek Kandis Ringkus Empat Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
Konferensi Pers Polres Siak Tangkap Pembunuh di Tualang dalam Waktu 1×24 Jam, Dipicu Masalah Hotspot WiFi
Satresnarkoba Polres Bukulukumba Kembali Mengamankan Seorang Pria Terlibat Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu
Polres Sergai Ringkus 9 Pelaku Pencurian Gudang, Kerugian Capai Rp150 Juta
Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Pengedar Sabu di Kandis, Amankan 4 Paket Siap Edar

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 11:20 WIB

Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras

Jumat, 14 November 2025 - 23:26 WIB

Polsek Kandis Ringkus Empat Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Jumat, 14 November 2025 - 08:24 WIB

Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram

Selasa, 11 November 2025 - 06:32 WIB

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur

Senin, 3 November 2025 - 11:31 WIB

Konferensi Pers Polres Siak Tangkap Pembunuh di Tualang dalam Waktu 1×24 Jam, Dipicu Masalah Hotspot WiFi

Berita Terbaru