Purwakarta || Jabar Mitramabes.com Tertera Sesuai Di Papan Proyek Sub Kegiatan : Pemeliharaan Rutin Jalan yang di kerjakan oleh CV. Ragita Prakasa Istimewa Dengan Nomor : 68/SPK/PL – APBD.PEMEL / PPK.DPUTR/VIII/2025
Sub Kegiatan : Pemeliharaan Bangunan Pengaman Paket 15 di pinggir Ruas Jalan
Tanggal : 20 Agustus 2025
Nilai Kontrak : Rp 197.084.000
Jangka Waktu : 45 ( Empat Puluh Lima ) Hari Kalender
Sumber Dana : APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025, yang Berlokasi di wilayah Desa Warung Kaduk Kec Pasawahan Kab Purwakarta Menuai Sorotan Tajam Publik
Saat awak Media Berkunjung di lokasi Proyek tersebut dan Mau Melakukan Konfirmasi tidak ada satupun dari pihak CV maupun dari Pihak Pemborong juga Pelaksana yang bisa di konfirmasi Apalagi Konsultanya saat di lokasi, hanya bertemu dengan para pekerja yang lagi beraktifitas
Di sini banyak di temukan Kejanggalan serta Pelanggaran terkait matrial yang gunakan di duga berkualitas buruk tidak sesuai spesifikasi, yaitu di antaranya mulai dari Batu , Pasir , Semen di duga kuat juga di sangsikan hal tersebut akan berakibat dan berdampak ke Kualitas yang buruk dari hasil bangunan tersebut
Masih dalam perihal Satu Permasalahan yang sama di sini tampak Pihak dari CV. Ragita Prakarsa Istimewa Tidak Memperhatikan Aturan Terkait K3, sebap para pekerja terlihat dengan jelas saat awak media berada di lokasi mereka tanpa menggunakan APD ( Alat Pelindung Diri ) Tentunya sudah sangat Jelas Melanggar Aturan K3
Peraturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia diatur dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yang dimulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai dasar hukum utama. Peraturan ini kemudian dirinci dan disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) seperti PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta berbagai Peraturan Menteri (Permenaker), Keputusan Menteri (Kepmenaker), dan Peraturan Dirjen (Kepdirjen) yang mengatur aspek-aspek spesifik seperti alat pelindung diri, bekerja di ketinggian, dan penanganan bahan berbahaya
Dasar Hukum K3 Utama
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
Ini adalah undang-undang pokok yang menjadi landasan bagi semua peraturan K3 di Indonesia.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 86 dalam undang-undang ini menegaskan hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), moral, dan perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia.
Maka di sini sangat di sayangkan Apabila dari Pihak Pemborong Maupun CV. Dan juga Para Pekerja yang tidak memperdulikan apa yang di maksut dengan K3 atau APD Jelas ini harus menjadi Perhatian Kusus bagi Pihak Pemkab Purwakarta juga APH serta Pihak Pihak terkait agar Memberikan Sangsi Pidan Hukum Maupun Sangsi Denda Bagi Kontraktor yang Nakal dan melanggar Aturan Apalagi yang sudah menjadi ketetapan dan Kewajiban
Menurut Warga Sekitar yang berada di wilayah Lokasi Proyek tersebut mengatakan Kelihatnya itu di kerjakan dengan asal asalan pak Materialnya pun juga Murahan “Ujarnya, tolong pak di bantu Melaporkan, “Ucapnya dari salah satu
Warga tersebut saat di Wawancarai
Hingga berita ini di terbitkan dari pihak pelaksana maupun dari pihak CV. Ragita Prakarsa Istimewa belum ada yang bisa memberikan keterangan
Purwakarta’ 7/9/2025
( Dwi A.H )