CV. Ragita Prakarsa Istimewa Proyek Pemeliharaan Bangunan Pengaman Jalan Paket 15 Menjadi Sorotan Publik

Minggu, 7 September 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta || Jabar Mitramabes.com Tertera Sesuai Di Papan Proyek Sub Kegiatan : Pemeliharaan Rutin Jalan yang di kerjakan oleh CV. Ragita Prakasa Istimewa Dengan Nomor : 68/SPK/PL – APBD.PEMEL / PPK.DPUTR/VIII/2025
Sub Kegiatan : Pemeliharaan Bangunan Pengaman Paket 15 di pinggir Ruas Jalan
Tanggal : 20 Agustus 2025
Nilai Kontrak : Rp 197.084.000
Jangka Waktu : 45 ( Empat Puluh Lima ) Hari Kalender
Sumber Dana : APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025, yang Berlokasi di wilayah Desa Warung Kaduk Kec Pasawahan Kab Purwakarta Menuai Sorotan Tajam Publik

Saat awak Media Berkunjung di lokasi Proyek tersebut dan Mau Melakukan Konfirmasi tidak ada satupun dari pihak CV maupun dari Pihak Pemborong juga Pelaksana yang bisa di konfirmasi Apalagi Konsultanya saat di lokasi, hanya bertemu dengan para pekerja yang lagi beraktifitas

Di sini banyak di temukan Kejanggalan serta Pelanggaran terkait matrial yang gunakan di duga berkualitas buruk tidak sesuai spesifikasi, yaitu di antaranya mulai dari Batu , Pasir , Semen di duga kuat juga di sangsikan hal tersebut akan berakibat dan berdampak ke Kualitas yang buruk dari hasil bangunan tersebut

Masih dalam perihal Satu Permasalahan yang sama di sini tampak Pihak dari CV. Ragita Prakarsa Istimewa Tidak Memperhatikan Aturan Terkait K3, sebap para pekerja terlihat dengan jelas saat awak media berada di lokasi mereka tanpa menggunakan APD ( Alat Pelindung Diri ) Tentunya sudah sangat Jelas Melanggar Aturan K3

Peraturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia diatur dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yang dimulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai dasar hukum utama. Peraturan ini kemudian dirinci dan disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) seperti PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta berbagai Peraturan Menteri (Permenaker), Keputusan Menteri (Kepmenaker), dan Peraturan Dirjen (Kepdirjen) yang mengatur aspek-aspek spesifik seperti alat pelindung diri, bekerja di ketinggian, dan penanganan bahan berbahaya

Dasar Hukum K3 Utama
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
Ini adalah undang-undang pokok yang menjadi landasan bagi semua peraturan K3 di Indonesia.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 86 dalam undang-undang ini menegaskan hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), moral, dan perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia.

Maka di sini sangat di sayangkan Apabila dari Pihak Pemborong Maupun CV. Dan juga Para Pekerja yang tidak memperdulikan apa yang di maksut dengan K3 atau APD Jelas ini harus menjadi Perhatian Kusus bagi Pihak Pemkab Purwakarta juga APH serta Pihak Pihak terkait agar Memberikan Sangsi Pidan Hukum Maupun Sangsi Denda Bagi Kontraktor yang Nakal dan melanggar Aturan Apalagi yang sudah menjadi ketetapan dan Kewajiban

Menurut Warga Sekitar yang berada di wilayah Lokasi Proyek tersebut mengatakan Kelihatnya itu di kerjakan dengan asal asalan pak Materialnya pun juga Murahan “Ujarnya, tolong pak di bantu Melaporkan, “Ucapnya dari salah satu
Warga tersebut saat di Wawancarai

Hingga berita ini di terbitkan dari pihak pelaksana maupun dari pihak CV. Ragita Prakarsa Istimewa belum ada yang bisa memberikan keterangan
Purwakarta’ 7/9/2025

 

( Dwi A.H )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Serdang Bedagai Gelar Patroli Skala Besar Usai Aksi Unjuk Rasa
Patroli KRYD Polres Selayar Sasar 4 Anak Sedang Pesta Miras, Orang Tua Diminta Peduli
Pembunuh Ketua SPTI Diburu, Otak Pelaku Disikat!
Partai keadilan sejahtera {PKS} Selenggarakan MUSDA Ke 6, “kokoh Bersama Majukan Langkat Untuk Indonesia”
Pembangunan SMA N 1 Sei Balai Menjadi Sorotan Terhadap Masyarakat Terkesan Membahayakan Siswa/i
Polres Tebo dan Forkopimda Gelar Launching Car Free Day 2025 di Kabupaten Tebo
Patroli Skala Besar TNI-Polri Jaga Keamanan dan Ketertiban di Lampung Tengah
Hadiri Kopdar Pambers, Wakapolres Ajak Pambers Jadi Mitra Strategis Jaga Kamtibmas di Lampung Tengah

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 17:15 WIB

Polres Serdang Bedagai Gelar Patroli Skala Besar Usai Aksi Unjuk Rasa

Minggu, 7 September 2025 - 16:50 WIB

Patroli KRYD Polres Selayar Sasar 4 Anak Sedang Pesta Miras, Orang Tua Diminta Peduli

Minggu, 7 September 2025 - 16:45 WIB

Pembunuh Ketua SPTI Diburu, Otak Pelaku Disikat!

Minggu, 7 September 2025 - 16:24 WIB

Partai keadilan sejahtera {PKS} Selenggarakan MUSDA Ke 6, “kokoh Bersama Majukan Langkat Untuk Indonesia”

Minggu, 7 September 2025 - 15:02 WIB

CV. Ragita Prakarsa Istimewa Proyek Pemeliharaan Bangunan Pengaman Jalan Paket 15 Menjadi Sorotan Publik

Berita Terbaru

NASIONAL

Pembunuh Ketua SPTI Diburu, Otak Pelaku Disikat!

Minggu, 7 Sep 2025 - 16:45 WIB