Curi Sawit Perusahaan, 6 Pelaku Diamankan Polres Lampung Tengah

Jumat, 25 Oktober 2024 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, MBS– Enam orang pelaku pencurian buah sawit milik PT. Gunung Madu Plantation (GMP) berhasil diamankan Polres Lampung Tengah, Polda Lampung

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam, 23 Oktober 2024, setelah pihak keamanan perusahaan melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian yakni di area Divisi 6 PT. GMP yang terletak di Kelurahan Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, sekitar pukul 20.00 WIB.

Adapun keenam pelaku tersebut adalah AM (49), HO (21), HK(24), AM (39), AJ (45) dan DO (50).

Keenam pelaku itu merupakan warga Kp. Terbangsgi Ilir Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono menjelaskan bahwa pada malam tersebut, petugas keamanan Perusahaan yang sedang melakukan patroli di area Divisi 6 mendapati sebuah mobil Colt Diesel yang sedang memanen buah sawit tanpa izin.

Kejadian ini segera dilaporkan kepada anggota PAM BKO Dit Pamobvit Polda Lampung.

“Setelah menerima laporan itu, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap enam pelaku,” kata Kasi Humas saat di konfirmasi, Kamis (24/10/24).

Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari:
* 1 unit mobil Colt Diesel Nopol BG 8917 KB berwarna kuning.
* 2 buah alat egrek sawit.
* 2 buah alat jojok sawit.
* Sekitar 2 ton buah sawit yang dicuri.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan senjata api rakitan laras panjang dengan amunisi sebanyak 38 Butir milik salah satu pelaku yakni AM.

Kemudian, keenam pelaku berikut barang bukti tersebut diamankan ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Keenam pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, sementara 1 pelaku inisial AM dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 363 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalagunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak,” ungkapnya.

Dikatakan Kasi Humas, saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus untuk meringkus komplotan lain dan asal senjata api milik pelaku AM.

Editor :(Team Liputan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemberantasan Narkoba di Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu Seperti Film India
Warga Lubuk Dendang Antusias Meriahkan HUT ke -80 RI Tahun 2025 .
Warga Desa Pematang Tatal ,Antusias Meriahkan HUT RI Ke – 80 Tahun 2025.
Masyarakat 4 Dusun Desa Wana Mulya, Antusias Ikuti Upacara HUT RI ke – 80 Tahun 2025
Sukses Jalankan Tugas Sebagai Komandan Upacara HUT RI ke-80 di Selayar, Ini Profil IPTU Muhammad Rifai
Polda Lampung Tegaskan Komitmen Swasembada Lewat GPM di Hari
Penurunan Bendera 17 Agustus di Lampung, Kapolda Ingatkan Makna Kemerdekaan untuk Terus Mengabdi
Peringatan HUT ke-80 RI, Bupati Humbahas Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:18 WIB

Pemberantasan Narkoba di Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu Seperti Film India

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Warga Lubuk Dendang Antusias Meriahkan HUT ke -80 RI Tahun 2025 .

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Warga Desa Pematang Tatal ,Antusias Meriahkan HUT RI Ke – 80 Tahun 2025.

Senin, 18 Agustus 2025 - 08:20 WIB

Masyarakat 4 Dusun Desa Wana Mulya, Antusias Ikuti Upacara HUT RI ke – 80 Tahun 2025

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:43 WIB

Sukses Jalankan Tugas Sebagai Komandan Upacara HUT RI ke-80 di Selayar, Ini Profil IPTU Muhammad Rifai

Berita Terbaru