Sergai|MBS- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai yang di komandoi oleh Kanit I IPDA Ibnu Irsady S.Tr.K berhasil menangkap pelaku pencuri ratus ekor bebek yang terjadi pada hari Selasa di Dsn. XI Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai (Sergai). Tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 01.35 Wib.
Pelaku pencurian ratus ekor bebek, disampaikan Ipda Ibnu Irsady pelaku ada sebanyak lima orang pelaku masing masing berinisial F, (36), I alias W, (28), S alias A, (44), HI alias I, (31) dan FS alias S, (36).
Lanjutnya, tiga orang pelaku F, I, FS merupakan warga Dsn. II dan III Desa Sei Priok, Kec.Tebing Tinggi, Kab. Sergai, sedangkan S warga Dsn VI Desa Sei Mulyo, Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai dan HI warga Dsn I Desa Sei Buluh Estate, Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai.
Ratus ekor bebek yang di curi oleh kelima orang pelaku milik (korban) Rosalina (58) warga Dsn. I Desa Sei Buluh, Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai.
Masih IPDA Ibnu Irsady, adapun tindak pidana pencurian berawal ketika (korban) pergi ke area persawahan di Dusun XI Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban untuk mengecek ternak bebek nya.
Tiba dilokasi ternak, korban terkejut saat melihat bahwa ternak bebeknya yang berjumlah berkitar 700 (tujuh ratus) ekor sudah tidak ada ditempat atau hilang.
Dan kemudian korban berusaha mencari ternak bebek nya yang hilang di sekitar lokasi di mana di tempatkan ternakan bebeknya, namun upaya mencari ternak bebeknya itu tidak membuahkan hasil.
Kesal dengan kejadian itu, korban pun membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai. Selanjutnya tim opsnal Sat Reskrim melakukan cek TKP dan di sekitar lokasi dijumpai CCTV yang terpasang. Berdasarkan hasil dari rekaman CCTV benar ada yang mencuri ternak bebek milik korban dengan cara menggiring ke areal jalan.
Bermodalkan rekaman CCTV. Tim Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ke 5 (lima) orang pelaku selama dua hari, Selasa 10 Desember dan Rabu 11 Desember 2024.
Atas terjadiannya pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah). Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Zai)