Curi Kabel Sutet Senilai Rp 60 Juta di Area PT GGP, Residivis ini Kembali Masuk Bui

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com –Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., pada Selasa (16/12/25).

Kasi Humas menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis lalu (6/11/25) sekitar pukul 07.00 WIB di area PT GGP Humas Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut pelapor SI (42) selaku karyawan perusahaan, ia melaporkan hilangnya kabel konduktor ACSR 450 atau kabel SUTET sepanjang kurang lebih 500 meter.

Berdasarkan keterangannya, kabel terakhir terlihat pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat dilakukan pengecekan keesokan harinya, ditemukan bekas potongan kabel yang diduga dicuri oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut, pihak PT Indokarya Elektrik Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp60 juta dan melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar,” kata Kasi Humas.

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, lanjutnya, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengidentifikasi pelaku yakni SH alias Pulung (31), warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

“Pada Minggu, 14 Desember 2025, Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa Nopol di gang bintara Yukum Jaya dan langsung membawanya ke Mapolsek Terbanggi Besar,” imbuhnya.

Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama tiga orang rekannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni RL, MA, dan KN.

Pelaku diketahui merupakan residivis dengan catatan satu kasus curanmor dan dua kasus narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yasir Asromi selaku Sekretaris DPRD Lampung Tengah
Gaspol Kasi Humas Polres Pagar Alam Raih Peringkat Kedua Polres Jajaran Unggul dalam Keaktifan Pelaporan Media Online Terintegrasi
KAWAT Terima Kunjungan Advokat M. Agustoni Hot, Dorong Kolaborasi Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum
KAJATI SUMATERA UTARA LANTIK ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS DAN ASISTEN PEMULIHAN ASSET HINGGA KAJARI MEDAN
Cegah Galian C Ilegal, Polres Sergai Pasang Spanduk Himbauan dan Intensifkan Patroli di Bantaran Sungai Ular
Kades Tanjung Medang Saipul Pimpin Langsung Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kasi Pelayanan Admin 30 Januari 2026.
Kapolsek Pagar Alam Utara Amankan Pelaku Pencurian Motor
Pasca Bencana Longsor Jalinsum BPBD dan Sekda Palas pantau terus Perkembangannya.

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:40 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yasir Asromi selaku Sekretaris DPRD Lampung Tengah

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:42 WIB

Gaspol Kasi Humas Polres Pagar Alam Raih Peringkat Kedua Polres Jajaran Unggul dalam Keaktifan Pelaporan Media Online Terintegrasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:59 WIB

KAWAT Terima Kunjungan Advokat M. Agustoni Hot, Dorong Kolaborasi Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:30 WIB

KAJATI SUMATERA UTARA LANTIK ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS DAN ASISTEN PEMULIHAN ASSET HINGGA KAJARI MEDAN

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:23 WIB

Cegah Galian C Ilegal, Polres Sergai Pasang Spanduk Himbauan dan Intensifkan Patroli di Bantaran Sungai Ular

Berita Terbaru