Sergai|Mitramabes.com – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) lagi dan lagi berhasil menggungkap kusus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 05.28 wib di Posko KKN Mahasiswa Dsn III Desa Suka Jadi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.
Keberhasilan Tim Unit Sat Reskrim Polres Sergai menggungkap kasus (curat) tersebut berhasil mengamankan terduga pelaku IR alias Ulil pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 wib di Dsn I Desa Bogak Besar Kec.Teluk Mengkudu Kab. Sergai.
Penangkapan pelaku atas dasar laporan korban bernama Dekania Dominica Mahasiswa, warga Jalan Deli No. 97 Link. Pekan Tiga Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Ipda Nauli Siregar menyebutkan bahwa terduga pelaku IR alias Ulil (49) merupakan warga Dsn I Desa Bogak Besar Kec.Teluk Mengkudu Kab. Sergai.
Ipda Nauli menjelaskan terjadinya pencurian ini yang dilakukan pelaku ketika itu sekira pukul 05.28 wib saksi melihat pintu bagian belakang dalam keadaan rusak, melihat hal tersebut saksi langsung memberitahukan ke kawan-kawan nya yang lain yang masih dalam keadaan tidur.
Selanjutnya masing-masing korban memeriksa barang-barang miliknya dan diketahui bahwa 8 (delapan) unit handphone sudah hilang diambil oleh orang yang tidak diketahui identitasnya.
Delapan unit Hand Phone yang hilang Iphone 11, Iphone Xs(Gold 64Gb), Iphone 11(Hitam, 128gb), Oppo A15(Biru donker, 64 Gb), OppoA3s, Oppo A58, Redmi Note 9(Biru 64gb), Redmi Note 9, Vivo Yi7S. Total kerugian ditaksir Rp.31.500.000 – (Tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Atas tindakan dari perbuatan pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) yg telah diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (Zai)