Curi Barang Elektronik, Dodi Diringkus Polisi Saat Hendak Kabur

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu/mitramabes.com.

personel Reskrim Polsek Panai Tengah meringkus seorang pria pelaku pencurian barang elektronik milik warga Desa Sei Rakyat Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu.

D-A alias Dodi (26) warga kampung yang sama dengan korban tersebut ditangkap polisi di salahsatu rumah makan di Sonnah. Kec. Bilah Hilir. Kab. Labuhanbatu, pada hari Jum’at, 31 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib saat hendak kabur.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, (01/02) menyebutkan, sebelumnya korban membuat laporan pada tanggal 28 Januari atas kehilangan barang elektronik dirumanya 2 hari sebelumnya.

“Dari penyelidikan yang dilakukan, bahwasanya mengetahui adanya seorang pria menawarkan gadaian Laptop di seputaran simpang Cisadane, sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) milik korban. Dan pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 04.00 Wib korban melihat pelaku yang melintas membawa TV monitor CCTV milik korban dan langsung melarikan diri”, papar Kasi Humas.

Lebih lanjut, Syafrudin menjelaskan, kemudian tim opsnal polsek panai tengah melakukan pencarian dan meringkus pelaku di rumah makan Desa Sonnah, Kec. Bilah Hilir. Kab. Labuhanbatu pada hari jumat 31 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku secara terus terang bahwa benar ia yang telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.12.365.000,-( dua belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah),” sebut Syarifuddin.

Pelaku dan berbagai barang bukti elektronik, 1 buah besi hendel pintu rusak, 1 buah kotak laptop merk ACER, 1 buah DVR CCTV merk AHUA, 1 unit TV sebagai monitor CCTV merk TRISONIC, 1 buah power suplay CCTV merk SPC dan 1 buah laptop warna abu – abu merk ACER telah diamankan penyidik. Dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat 1 ke 5 dari KUHPidana. (S.G)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syafrudin Budiman: Pengangkatan Wamen dan Pejabat Tinggi Merangkap Komisaris BUMN Melanggar Aturan dan Etika
Hari Bhayangkara ke-79, “Pesona Seni Silat” Polsek Kubu Sukses Pukau Ribuan Mata.
Kunjungan Kerja dan Audiensi Ke Kementerian PPN/Bappenas, Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Sejumlah Usulan Dukung Visi Tanjungbalai EMAS
Bupati Humbahas Hadiri Pengukuhan 185 SMA Unggul Del, 13 Dari Humbahas
Delapan Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Diamankan, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pendalaman
Percaya Diri Gunakan Ilmu Klenik, Residivis Pencuri Warung Tak Berkutik di Hadapan Polisi
Melalui Layanan Polisi 110 di Jajaran Polda Aceh.*Polres Nagan Raya Raih Penghargaan Terbaik III” 
Melslui Jumat Berkah, Polres Nagan Raya Berbagi Rezeki dengan Para Tahanan

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:02 WIB

Syafrudin Budiman: Pengangkatan Wamen dan Pejabat Tinggi Merangkap Komisaris BUMN Melanggar Aturan dan Etika

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:40 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, “Pesona Seni Silat” Polsek Kubu Sukses Pukau Ribuan Mata.

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:13 WIB

Bupati Humbahas Hadiri Pengukuhan 185 SMA Unggul Del, 13 Dari Humbahas

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:26 WIB

Delapan Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Diamankan, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pendalaman

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:18 WIB

Percaya Diri Gunakan Ilmu Klenik, Residivis Pencuri Warung Tak Berkutik di Hadapan Polisi

Berita Terbaru