TOLI TOLI ,MITRA MABES — Seorang 2 Pria diduga Pelaku Pencurian Peralatan Pertukangan Milik Ikbal Tetangga sendiri Warga Masyarakat Kampung Tengah Desa Lampasio Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli, berhasil diamankan Unit Reserse Kriminal Polres Toli Toli.
Pelaku yang diamankan tersebut yaitu FO (34) dan TM (27) Keduanya Warga Masyarakat Kampung Tengah Desa Lampasio Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli yang merupakan tetangganya sendiri. Saat ini FO dan TM beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Toli Toli Guna Proses Hukum.
AKBP Bambang Herkamto SH Melalui Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo Mengatakan,FO (34) dan TM (27) diamankan Polres Toli Toli dan 2 Pelaku adalah Warga Masyarakat Kampung Tengah Desa Lampasio Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli, Jumat ( 26/04/2024 ).
” 2 Pelaku diamankan di rumah masing masing ,” ucap Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo Saat Konprensi Pers bertempat diKiom House, Jumat ( 26/04/2024 ).
AKBP Bambang Herkamto SH Melalui Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo melanjutkan, kejadian bermula saat korban melaporkan sejumlah peralatan pertukangan miliknya hilang ketika akan digunakan. Barang berupa Berupa 1unit Mesin gergaji chaisau, 1 unit skap listrik dan 1 unit mesin gurinda listrik keseluruhan bernilai kurang lebih Rp. 6.500.000(Enam juta lima ratus ribu rupiah)
“Petugas yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi dan melakukan tindakan penangkapan,” ujarnya.
Lebih lanjut Iptu Budi Atmojo
Dari tangan pelaku, Iptu Budi Atmojo melanjutkan, turut diamankan Barang Bukti Berupa 1unit Mesin gergaji chaisau, 1 unit skap listrik dan 1 unit mesin gurinda listrik. pelaku datang mengambil hasil pencuriannya kemudian
“1unit Mesin gergaji chaisau, 1 unit skap listrik dan 1 unit mesin gurinda listrik sebagai sarana yang digunakan pelaku juga diamankan sebagai barang bukti,” lanjutnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini FO (34) dan TM (27) terpaksa harus Mengisi Sel Tahanan Polres Toli Toli. NS dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara.( AGUS/ Kasi Humas Polres Toli Toli)