Curi Alat Pertukangan Milik Tetangga, 2 Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Toli Toli.

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOLI TOLI ,MITRA MABES — Seorang 2 Pria diduga Pelaku Pencurian Peralatan Pertukangan Milik Ikbal Tetangga sendiri Warga Masyarakat Kampung Tengah Desa Lampasio Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli, berhasil diamankan Unit Reserse Kriminal Polres Toli Toli.

Pelaku yang diamankan tersebut yaitu FO (34) dan TM (27) Keduanya Warga Masyarakat Kampung Tengah Desa Lampasio Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli yang merupakan tetangganya sendiri. Saat ini FO dan TM beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Toli Toli Guna Proses Hukum.

Menurut Kapolres Tolitoli

AKBP Bambang Herkamto SH Melalui Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo Mengatakan,FO (34) dan TM (27) diamankan Polres Toli Toli dan 2 Pelaku adalah Warga Masyarakat Kampung Tengah Desa Lampasio Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli, Jumat ( 26/04/2024 ).

” 2 Pelaku diamankan di rumah masing masing ,” ucap Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo Saat Konprensi Pers bertempat diKiom House, Jumat ( 26/04/2024 ).

Menurut Kapolres Tolitoli

AKBP Bambang Herkamto SH Melalui Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo melanjutkan, kejadian bermula saat korban melaporkan sejumlah peralatan pertukangan miliknya hilang ketika akan digunakan. Barang berupa Berupa 1unit Mesin gergaji chaisau, 1 unit skap listrik dan 1 unit mesin gurinda listrik keseluruhan bernilai kurang lebih Rp. 6.500.000(Enam juta lima ratus ribu rupiah)

“Petugas yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi dan melakukan tindakan penangkapan,” ujarnya.

Lebih lanjut Iptu Budi Atmojo

 menjelaskan, dihadapan penyidik bahwa FO (34) dan TM (27) mengakui semua perbuatannya. Tindakan FO (34) dan TM (27) mengambil barang milik orang lain itu dilakukannya secara bersama sama sejak 29 Maret 2024. Dengan menggunakan , FO (34) dan TM (27) Setelah berhasil mengambil semua barang tersebut 2 pelaku terlebih dulu mengamankan dan menyimpan direrumputan tidak jauh dari TKP .

Dari tangan pelaku, Iptu Budi Atmojo melanjutkan, turut diamankan Barang Bukti Berupa 1unit Mesin gergaji chaisau, 1 unit skap listrik dan 1 unit mesin gurinda listrik. pelaku datang mengambil hasil pencuriannya kemudian

membawa dan menjual kepada lelaki bernama Lemang dengan harga Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah).

“1unit Mesin gergaji chaisau, 1 unit skap listrik dan 1 unit mesin gurinda listrik sebagai sarana yang digunakan pelaku juga diamankan sebagai barang bukti,” lanjutnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini FO (34) dan TM (27) terpaksa harus Mengisi Sel Tahanan Polres Toli Toli. NS dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara.( AGUS/ Kasi Humas Polres Toli Toli)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolsek Ulubongka Beri Bantuan Seragam Sekolah Kepada Anak-anak Warga Pedalaman di Desa Kasiala
Bhabinkamtibmas Polsek Sausu Hadiri Penyaluran BLT-DD Ke VII dan VIII Thn 2024 Di Desa Binaannya
Anjangsana Wakapolresta Palu, Berikan Bantuan Sosial kepada Warakawuri
Kembali Diciduk , Polresta Palu Amankan Dugaan Pelaku Pungli
Masih 2 Orang DPO Polres Sigi, ,Satunya Tertangkap Saat Mencuri Motor
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-78 Polda Sulteng Gelar Donor Darah dan bantu Kaum Difabel
Sinergitas Kodim 1311/Morowali dan Polres Morowali Utara Amankan Kegiatan Shalat Idul Adha di Kabupaten Morowali Utara
Polres Buol Bersama Instansi Terkait Amankan Pawai Takbiran Idul Adha 1445 H

Berita Terkait

Selasa, 30 Juli 2024 - 18:11 WIB

Kapolsek Ulubongka Beri Bantuan Seragam Sekolah Kepada Anak-anak Warga Pedalaman di Desa Kasiala

Jumat, 12 Juli 2024 - 10:22 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Sausu Hadiri Penyaluran BLT-DD Ke VII dan VIII Thn 2024 Di Desa Binaannya

Kamis, 27 Juni 2024 - 12:14 WIB

Anjangsana Wakapolresta Palu, Berikan Bantuan Sosial kepada Warakawuri

Selasa, 25 Juni 2024 - 22:44 WIB

Kembali Diciduk , Polresta Palu Amankan Dugaan Pelaku Pungli

Selasa, 25 Juni 2024 - 10:45 WIB

Masih 2 Orang DPO Polres Sigi, ,Satunya Tertangkap Saat Mencuri Motor

Berita Terbaru