“Curi 30 Gram Emas” Empat Orang Wanita Asal Kota Medan Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi | CN- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi tangkap empat orang wanita asal dari Kota Medan diduga melakukan tindak pidana pencurian disalah satu Toko yang ada di Kota Tebing Tinggi. Dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 75 /II/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 06 Februari 2023.

Keempat pelaku berinisial AA (23), Alamat Jalan Bromo Menteng II Barbat Medan Denai Kota Medan, GS (37) Alamat Jalan Denai GG Usaha No 17 Kecamatan Medan Denai Kota Medan, M (43), Alamat Gg Kelurahan Titi Kuning, Kec. Medan Johor Kota Medan dan TP (19), Alamat Jalan Lumban Surbakti Kec. Medan selayang Kota Medan.

Penangkapan keempat pelaku oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin oleh Katim Opsnal AIPTU W. Simanjuntak, Senin (06/02/2023) sekira pukul 13.00 Wib. Di Jln. Simarjarunjung LK I Kel. Tualang Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH., MH., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi dalam keterangan Pers hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 membenarkan adanya keempat pelaku pencurian tersebut.

Agus Arianto menuturkan awal pelaku melakukan pencurian terlebih dahulu mendatangi toko yang sudah dibeter menjadi target mereka, kemudian sesampainya di tempat toko keempat pelaku turun dari kendaraan sepeda motor lalu keempat pelaku berpura pura membeli rokok.

Lanjut, Agus kemudian keempat pelaku tersebut mengajak pemilik toko berbicara atau mengobrol beberapa saat kemudian salah 1 (Satu) diantara keempat pelaku tersebut meminta ijin menumpang ke kamar mandi yang ada di dalam toko tersebut, pemilik tokopun memperbolehkan pelaku masuk.

Selanjutnya 1 (satu) orang teman pelaku tadinya yang berupara pura menumpang kedalam kamar mandi pencurian barang – barang berharga milik toko yaitu 1 (satu) Untai Kalung Emas seberat 20 gram dan 1 (satu) mainan Salib yang terbuat dari Emas Seberat 10 gram.

Atas kejadian tersebut total kerugian pemilik toko Mangasi Tua Parlindungan Marpaung (48) Alamat Jalan Gatot Subroto LK I, Kelurahan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Berjumlah Rp 28.500.000 (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Selanjutnya keempat pelaku pencurian kini sudah diamankan ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku keempat Pasal 363 KUHPidana. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

 Tak Berizin Gudang Milik M,Aktivitas CPO di Wajok Merajalela Warga Resah, Aparat Kemana?
PLTA Peusangan Masih Sarat Masalah, Bagaimana Presiden Bisa Meresmikan?
Meriahkan Car Free Day, Polri Gelar SIM dan Layanan Kesehatan Gratis di Mega Mall Pontianak
Kades cup 2025,sepak bola u 16,di buka di lapangan stadion mini cikahuripan klapanunggal kab bogor.
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Linge Gelar Bakti Sosial Religi di Masjid Malik Ishak
Bupati Bengkalis Terima Audiensi Penerimaan Mahasiswa Baru Pascasarjana UIR dengan Perangkat Daerah
Perpustakaan Sekolah Tidak boleh Di Jadikan Sebagai Rumah tempat tinggal Guru” Iskandar Tantang wartawan mitra mabes”

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:13 WIB

 Tak Berizin Gudang Milik M,Aktivitas CPO di Wajok Merajalela Warga Resah, Aparat Kemana?

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:42 WIB

PLTA Peusangan Masih Sarat Masalah, Bagaimana Presiden Bisa Meresmikan?

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:38 WIB

Meriahkan Car Free Day, Polri Gelar SIM dan Layanan Kesehatan Gratis di Mega Mall Pontianak

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:04 WIB

Kades cup 2025,sepak bola u 16,di buka di lapangan stadion mini cikahuripan klapanunggal kab bogor.

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:15 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Linge Gelar Bakti Sosial Religi di Masjid Malik Ishak

Berita Terbaru