“Curi 30 Gram Emas” Empat Orang Wanita Asal Kota Medan Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi | CN- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi tangkap empat orang wanita asal dari Kota Medan diduga melakukan tindak pidana pencurian disalah satu Toko yang ada di Kota Tebing Tinggi. Dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 75 /II/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 06 Februari 2023.

Keempat pelaku berinisial AA (23), Alamat Jalan Bromo Menteng II Barbat Medan Denai Kota Medan, GS (37) Alamat Jalan Denai GG Usaha No 17 Kecamatan Medan Denai Kota Medan, M (43), Alamat Gg Kelurahan Titi Kuning, Kec. Medan Johor Kota Medan dan TP (19), Alamat Jalan Lumban Surbakti Kec. Medan selayang Kota Medan.

Penangkapan keempat pelaku oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin oleh Katim Opsnal AIPTU W. Simanjuntak, Senin (06/02/2023) sekira pukul 13.00 Wib. Di Jln. Simarjarunjung LK I Kel. Tualang Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH., MH., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi dalam keterangan Pers hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 membenarkan adanya keempat pelaku pencurian tersebut.

Agus Arianto menuturkan awal pelaku melakukan pencurian terlebih dahulu mendatangi toko yang sudah dibeter menjadi target mereka, kemudian sesampainya di tempat toko keempat pelaku turun dari kendaraan sepeda motor lalu keempat pelaku berpura pura membeli rokok.

Lanjut, Agus kemudian keempat pelaku tersebut mengajak pemilik toko berbicara atau mengobrol beberapa saat kemudian salah 1 (Satu) diantara keempat pelaku tersebut meminta ijin menumpang ke kamar mandi yang ada di dalam toko tersebut, pemilik tokopun memperbolehkan pelaku masuk.

Selanjutnya 1 (satu) orang teman pelaku tadinya yang berupara pura menumpang kedalam kamar mandi pencurian barang – barang berharga milik toko yaitu 1 (satu) Untai Kalung Emas seberat 20 gram dan 1 (satu) mainan Salib yang terbuat dari Emas Seberat 10 gram.

Atas kejadian tersebut total kerugian pemilik toko Mangasi Tua Parlindungan Marpaung (48) Alamat Jalan Gatot Subroto LK I, Kelurahan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Berjumlah Rp 28.500.000 (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Selanjutnya keempat pelaku pencurian kini sudah diamankan ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku keempat Pasal 363 KUHPidana. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025
Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata
Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.
Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas Pawai Takbir Meriahkan Momen Idul Adha 1446 H
Pemilik Rintis Mart Beri Klarifikasi, Pihaknya Dan Pelaku Juga Sudah Berdamai
Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polresta Pontianak Laksanakan Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Qurban
22 Ekor Sapi dan 8 Ekor Kerbau, Kecamatan Linge di Salurkan Kepada Ibu Hamil dan Anak Stunting.

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 09:12 WIB

10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:45 WIB

Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:57 WIB

Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:03 WIB

Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:07 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas Pawai Takbir Meriahkan Momen Idul Adha 1446 H

Berita Terbaru