“Curi 30 Gram Emas” Empat Orang Wanita Asal Kota Medan Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi | CN- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi tangkap empat orang wanita asal dari Kota Medan diduga melakukan tindak pidana pencurian disalah satu Toko yang ada di Kota Tebing Tinggi. Dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 75 /II/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 06 Februari 2023.

Keempat pelaku berinisial AA (23), Alamat Jalan Bromo Menteng II Barbat Medan Denai Kota Medan, GS (37) Alamat Jalan Denai GG Usaha No 17 Kecamatan Medan Denai Kota Medan, M (43), Alamat Gg Kelurahan Titi Kuning, Kec. Medan Johor Kota Medan dan TP (19), Alamat Jalan Lumban Surbakti Kec. Medan selayang Kota Medan.

Penangkapan keempat pelaku oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin oleh Katim Opsnal AIPTU W. Simanjuntak, Senin (06/02/2023) sekira pukul 13.00 Wib. Di Jln. Simarjarunjung LK I Kel. Tualang Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH., MH., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi dalam keterangan Pers hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 membenarkan adanya keempat pelaku pencurian tersebut.

Agus Arianto menuturkan awal pelaku melakukan pencurian terlebih dahulu mendatangi toko yang sudah dibeter menjadi target mereka, kemudian sesampainya di tempat toko keempat pelaku turun dari kendaraan sepeda motor lalu keempat pelaku berpura pura membeli rokok.

Lanjut, Agus kemudian keempat pelaku tersebut mengajak pemilik toko berbicara atau mengobrol beberapa saat kemudian salah 1 (Satu) diantara keempat pelaku tersebut meminta ijin menumpang ke kamar mandi yang ada di dalam toko tersebut, pemilik tokopun memperbolehkan pelaku masuk.

Selanjutnya 1 (satu) orang teman pelaku tadinya yang berupara pura menumpang kedalam kamar mandi pencurian barang – barang berharga milik toko yaitu 1 (satu) Untai Kalung Emas seberat 20 gram dan 1 (satu) mainan Salib yang terbuat dari Emas Seberat 10 gram.

Atas kejadian tersebut total kerugian pemilik toko Mangasi Tua Parlindungan Marpaung (48) Alamat Jalan Gatot Subroto LK I, Kelurahan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Berjumlah Rp 28.500.000 (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Selanjutnya keempat pelaku pencurian kini sudah diamankan ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku keempat Pasal 363 KUHPidana. (red)

Berita Terkait

TANAH SENGKETA DI PT: AGRO INDOMAS MASIH DALAM PROSES PENGADILAN NEGERI SAMPIT,
Wali Kota Prabumulih Terima Penghargaan UHC Awards 2026, Didampingi Samsul Fery Dari Dishub
Kapolsek Kundur Perkuat Sinergitas TNI–Polri Melalui Silaturahmi dengan Koramil 03 Tanjung Batu
Kapolres Nganjuk dan Ketua Bhayangkari Kunjungi TK Kemala Bhayangkari Nganjuk dan Kertosono
Polres Nganjuk Gelar Operasi Gabungan, Perketat Inspeksi Keselamatan Angkutan Jalan
Hadiri Pelantikan Akbar IPMBB, Bupati Baharuddin Tegaskan Peran Strategis Pemuda Batu Bara* ​
*Bupati Batu Bara Hadiri Konferensi Pengurus Cabang IV NU Batu Bara*
Miris, Anak 10 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Percobaan Penculikan dan Dugaan Pencabulan, Orang Tua Didampingi Kuasa Hukum

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:43 WIB

TANAH SENGKETA DI PT: AGRO INDOMAS MASIH DALAM PROSES PENGADILAN NEGERI SAMPIT,

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:14 WIB

Wali Kota Prabumulih Terima Penghargaan UHC Awards 2026, Didampingi Samsul Fery Dari Dishub

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:07 WIB

Kapolsek Kundur Perkuat Sinergitas TNI–Polri Melalui Silaturahmi dengan Koramil 03 Tanjung Batu

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:38 WIB

Kapolres Nganjuk dan Ketua Bhayangkari Kunjungi TK Kemala Bhayangkari Nganjuk dan Kertosono

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:34 WIB

Polres Nganjuk Gelar Operasi Gabungan, Perketat Inspeksi Keselamatan Angkutan Jalan

Berita Terbaru