Curi 1.445 Tandan Sawit Milik PT BSP, Otak Pelaku Pencurian di Ringkus Polisi

Senin, 28 November 2022 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNGHULU |Mitramabes com – Seorang pria tua menjadi otak pelaku pencurian buah kelapa sawit, tidak tanggung-tanggung, pelaku menjarah sawit milik PT BSP (Bumi Sawit Perkasa) sebanyak 1445 tandan, yang diketahui pada Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 06.30 WIB.

Pelaku adalah PA (58) warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu. Ia melakukan aksinya di Afd V blok J 21-22 PT. Bumi Sawit Perkasa Rayon A Desa Danau Lancang, Kecamatab Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1.445 tandan buah kelapa sawit, sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Biru BM 2188 AB. Dan dalam kejadian ini dilaporkan oleh MS (28) mandor PT BSP.

Kejadian ini terbongkar saat mendapat informasi dari security bahwa telah diamankan barang bukti buah kelapa sawit milik PT.BSP di Afd V Blok J 21-22 kemudian Sulaiman bersama teman lainnya menuju ke TKP dan benar ada buah kelapa sawit yang tertumpuk sebanyak 8 tumpukan dengan jumlah sawit sebanyak 1.445 tandan dengan berat 11.560 Kg.

Selanjutnya terhadap barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 27.189.120,-

Maka pelaku langsung di selidiki dan masuk dalam DPO Polsek Tapung Hulu. Kemudian pelaku berhasil diringkus pada Minggu (27/11/2022) sekira jam 03.00 WIB oleh Jatanras Polda Riau, selanjutnya terhadap tersangka di jemput Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dan di bawa ke Polsek Tapung Hulu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini, “pelaku sudah kita amankan di kapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”jelas Kapolsek.

Ditambahkan pelaku yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan terlebih dahulu berkoordinasi pihak keamanan MS dan JH yang sudah diamankan terlebih dahulu.

“Kemudian pelaku PA ini menyuruh KO ( DPO) untuk membawa pelaku pencurian kedalam kebun tersebut untuk mencuri, pelaku ini sudah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH.Pidana Jo Pasal 55 KUH.Pidana, dengan acaman kurungan lebih kurang 5 tahun”tegas Nurman.

Editor : Torisman Waruwu MBS

Berita Terkait

SMSI Tebo RDP dengan Komisi III DPRD Bahas Galian Tambang dan Pemindahan Aliran Sungai
AOC Hadir dan Membawa Senyuman di Himpitan Glondongan Kayu Untuk Anak Negeri Di Langkahan
DPRD Kaur Gelar Raker Lintas Komisi Secara Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Fokus.
Bupati Paluta Hadiri Rakernas ke XVII APKASI Tahun 2026 Di Batam.
Lagi Satres Narkoba Polres Palas Bekuk Bandar, Pengedar Dan Pemakai Narkotika Di Desa Sigalapung.
Respon Cepat Polsek Kubu, dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil, Misteri Temuan Mayat di Teluk Nilap Terungkap Penyebab Kematian nya Lewat Autopsi.
Pernyataan Wakil Bupati Aceh Tengah Lukai Hati Wartawan, Jurnalisa; Dia Lahir Dari Rahim Media Lokal
Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok, Pengedar Dipelimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:42 WIB

SMSI Tebo RDP dengan Komisi III DPRD Bahas Galian Tambang dan Pemindahan Aliran Sungai

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:46 WIB

AOC Hadir dan Membawa Senyuman di Himpitan Glondongan Kayu Untuk Anak Negeri Di Langkahan

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:37 WIB

DPRD Kaur Gelar Raker Lintas Komisi Secara Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Fokus.

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:34 WIB

Bupati Paluta Hadiri Rakernas ke XVII APKASI Tahun 2026 Di Batam.

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:26 WIB

Lagi Satres Narkoba Polres Palas Bekuk Bandar, Pengedar Dan Pemakai Narkotika Di Desa Sigalapung.

Berita Terbaru