Curanmor di Pasar Air Tiris Terungkap! Tim Resmob Polres Kampar Bekuk Pelaku di Muara Uwai, Motor Beat Berhasil Diamankan!

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, MBS. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) sepeda motor yang terjadi di Pasar Air Tiris, Kec. Kampar, Kab. Kampar. Pelaku, MR (36th), berhasil diamankan di Desa Muara Uwai, Kec. Bangkinang Seberang, Selasa (28/10/ 2025).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa Kasus ini bermula ketika anak korban, RF memarkirkan sepeda motor Beat berwarna hitam di depan toko tempat bermain Playstation (PS) di Pasar Air Tiris pada Sabtu (25/10/2025) malam. Korban lupa mencabut kunci kontak dari sepeda motornya.

“Sekira pukul 23.00 Wib anak saya tersebut keluar dan ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi ataupun sudah hilang,kemudian dia dan teman teman nya berusaha mencari namun tidak berhasil,” ujar pelapor.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Muara Uwai.

“Pada Hari Selasa 28/10/ 2025, Sekira Pukul 19.00 Wib, Tim Resmob Polres Kampar Mendapatkan Informasi bahwa pelaku Pencurian Sepeda Motor Berada Di Desa Muara Uwai, Kec Bangkinang Seberang,” jelas Kapolres Kampar.

Tim Resmob Polres Kampar kemudian bergerak cepat ke Desa Muara Uwai dan berhasil mengamankan pelaku MR yang sedang berada di kedai. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi keberadaan barang bukti sepeda motor yang berada di tempat Pak Eg.

Tim Resmob Polres Kampar kemudian mengamankan sepeda motor Beat berwarna hitam di kedai Pak Eg Selanjutnya, Tim Resmob Polres Kampar membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Kampar dan berkoordinasi dengan Polsek Kampar terkait perkara tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

F. Halawa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Pekanbaru Berterima Kasih SPPG Polda Riau Kerja Lokal
Polsek Tapung Amankan Warga Desa Tanjung Sawit Terkait Narkoba, 4,12 Gram Ikut Diamankan
Sentuhan Tangan Kapolres Kampar Lestarikan Alam, Siram Bibit di Bank Pohon, Ajak Masyarakat Menanam untuk Masa Depan!
Kapolsek Kampar Gerakkan Gotong Royong Antisipasi Banjir, Polri dan Warga Bersatu Lindungi Penyasawan dari Bencana!
Polisi Saweu Sikula, Ditbinmas Polda Aceh di Aceh Tengah Ajak Pelajar Jadi Generasi Hebat dan Tertib
Kapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Awasi Penggunaan HP Anak Lewat Safari Subuh
Polres Aceh Tengah Gelar Operasi Pasar, Pastikan Harga Beras Sesuai HET Disertai Pemasangan Spanduk Edukatif
Kapolres Aceh Tengah Ikuti Upacara Sumpah Pemuda ke-97, Kobarkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Warga Pekanbaru Berterima Kasih SPPG Polda Riau Kerja Lokal

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Curanmor di Pasar Air Tiris Terungkap! Tim Resmob Polres Kampar Bekuk Pelaku di Muara Uwai, Motor Beat Berhasil Diamankan!

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:09 WIB

Polsek Tapung Amankan Warga Desa Tanjung Sawit Terkait Narkoba, 4,12 Gram Ikut Diamankan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Kapolsek Kampar Gerakkan Gotong Royong Antisipasi Banjir, Polri dan Warga Bersatu Lindungi Penyasawan dari Bencana!

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Polisi Saweu Sikula, Ditbinmas Polda Aceh di Aceh Tengah Ajak Pelajar Jadi Generasi Hebat dan Tertib

Berita Terbaru