Cuma Berselang 2 Jam 1 Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 November 2023 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu/MBS-  Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 1 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Operasi Sikat Toba 2023.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasihumas IPTU Parlando menjelaskan korban bernama Reza Ikhsan Pranata laki-laki 16 tahun warga jalan Dr. Hamka Simpang mangga atas Kel. Bakaran batu Kec. Rantau selatan Kab. Labuhanbatu.

Untuk pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu pada hari senin tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul: 22.30 wib awalnya petugas mendapat informasi bahwasanya ada kejadian Pencurian dengan kekerasan disamping SPBU sigambal, kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP), setelah tiba di TKP petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 wib tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku curas berinisial IS alias centeng 30 tahun warga Jalan Tapa Kel. Perdamean Kec. Rantau selatan Kab. Labuhanbatu.

Kemudian petugas langsung mengintrogasinya dan pelaku mengakui perbuatannya tidak hanya sendiri pelaku juga dibantu dengan 4 orang temannya ke 4 pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran dan harapannya segera menyerahkan diri kepada petugas.

Kronologi singkat kejadian berawal ketika korban bersama saksi sedang duduk dipinggir jalan H.M. Said Kel. Perdamean Kec. Rantau selatan Kab. Labuhanbatu tepatnya didepan pabrik Hookle pada hari senin tanggal 13 Nopember 2023, sekira pukul 21.00 wib,.

Korban dan saksi dihampiri 5 orang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya langsung mengambil 1 buah handphone android milik korban secara paksa dan dengan kekerasan dan diketahui pada saat itu salah satu pelaku telah berhasil diamankan petugas Kepolisian akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.600.000.

Setelah kejadian tersebut petugas mengabari orangtua korban dan memberitahukan bahwa anak kandungnya menjadi korban pencurian, mendengar hal tersebut orangtua korban langsung menuju lokasi dan melihat anaknya yang sudah mengalami luka-luka,

Adapun pasal yang dipersangkakan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Tutup Parlando.(S.G)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air
Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”
Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:02 WIB

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:35 WIB

Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:17 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:22 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”

Berita Terbaru