Chistianto Janis S.H : Tanpa Proses BAP Penyidik Polsek Maesa Bitung Menetapkan Tersangka Kepada Klien Kami

Kamis, 17 November 2022 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado Mitramabes com. Gugatan Praperadilan atas Penetapan tersangka terhadap Polsek Maesa kembali digelar

hari ini Rabu, 16 Nov 2022 pada persidangan tersebut Termohon hadir diwakili oleh Pak Ruben Cs sedangan kan di pihak pemohon diwakili oleh Kuasa Hukum adv. Christianto Janis, SH dan rekan adv. Rizal Aneta, SH dengan agenda Pembacaan Permohonan Gugatan. adapun pembacaan permohonan gugatan dlm persidangan tadi yg dibacakan langsung oleh Kuasa Hukum Christianto Janis, SH pada Pokoknya Pihak Polsek Maesa telah keterburu-buru menetapkan tersangka terhadap kliennya hanya berdasarkan 2 alat bukti. Padahal putusan MK sudah mengingatkan bahwa penetapan Tersangka Selain dua alat bukti, harus ditambah dengan keterangan calon tersangka. Namun pada kenyataannya keterangan calon tersangka/terlapor tidak pernah di BAP oleh Pihak Termohon.

Itulah dasar permohonan Praperadilan yg dibacakan oleh kuasa hukum pada persidangan Praperadilan di pengadilan negeri Bitung dan akan di lanjutkan pada besok hari kamis 17 November 2022 dengan agenda jawaban atas permohon gugatan dari pemohon.

Editor : Sofyan MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Patroli Malam Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah
Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Ayah Kandung di Julok, Tega Cabuli Anak Kandungnya
Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Balap Liar, Polres Lampung Tengah Gelar Patroli KRYD
Polsek Pelepat Ilir Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III, Dukungan untuk Swasembada Pangan 2025
Irwil III Itwasum Polri Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Polres Lampung Timur
IPERWAKIM lahir untuk mensinergikan insan  Media dengan dunia Industri
RUDY SUSMANTO pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah.
Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban Amankan Pria Bawa Pisau Garpu, Diduga Hendak Curi Motor!

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:30 WIB

Patroli Malam Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:27 WIB

Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Balap Liar, Polres Lampung Tengah Gelar Patroli KRYD

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:13 WIB

Polsek Pelepat Ilir Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III, Dukungan untuk Swasembada Pangan 2025

Minggu, 13 Juli 2025 - 06:46 WIB

Irwil III Itwasum Polri Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Polres Lampung Timur

Minggu, 13 Juli 2025 - 02:11 WIB

IPERWAKIM lahir untuk mensinergikan insan  Media dengan dunia Industri

Berita Terbaru

POLRI

Wakapolres Banyuasin Pimpin Kegiatan Razia KRYD

Minggu, 13 Jul 2025 - 12:09 WIB