Chistianto Janis S.H : Tanpa Proses BAP Penyidik Polsek Maesa Bitung Menetapkan Tersangka Kepada Klien Kami

Kamis, 17 November 2022 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado Mitramabes com. Gugatan Praperadilan atas Penetapan tersangka terhadap Polsek Maesa kembali digelar

hari ini Rabu, 16 Nov 2022 pada persidangan tersebut Termohon hadir diwakili oleh Pak Ruben Cs sedangan kan di pihak pemohon diwakili oleh Kuasa Hukum adv. Christianto Janis, SH dan rekan adv. Rizal Aneta, SH dengan agenda Pembacaan Permohonan Gugatan. adapun pembacaan permohonan gugatan dlm persidangan tadi yg dibacakan langsung oleh Kuasa Hukum Christianto Janis, SH pada Pokoknya Pihak Polsek Maesa telah keterburu-buru menetapkan tersangka terhadap kliennya hanya berdasarkan 2 alat bukti. Padahal putusan MK sudah mengingatkan bahwa penetapan Tersangka Selain dua alat bukti, harus ditambah dengan keterangan calon tersangka. Namun pada kenyataannya keterangan calon tersangka/terlapor tidak pernah di BAP oleh Pihak Termohon.

Itulah dasar permohonan Praperadilan yg dibacakan oleh kuasa hukum pada persidangan Praperadilan di pengadilan negeri Bitung dan akan di lanjutkan pada besok hari kamis 17 November 2022 dengan agenda jawaban atas permohon gugatan dari pemohon.

Editor : Sofyan MBS

Berita Terkait

Pengurus KONI OKU 2026–2030 Koordinasi dengan Bupati OKU, Matangkan Persiapan KONI Sumsel Melantik 160 Pengurus Baru.
Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan.
Jelang Ramadhan, Polres Lampung Tengah Dampingi Bappenas Cek Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Bandar Jaya
Kakumdan XXI/radin Inten Hadiri Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) ke IV Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia.
Bhabinkamtibmas Aipda Buntoro Jadi Pembina Upacara di SDN 083 Rimbo Mulyo
Kisruh Internal SMP Negeri 1 Melinting, Dewan Guru Pertanyakan Pengelolaan Dana BOS.
Peran dan Kewenangan MPR dan DPR RI Pada Era Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi Oleh: Syafrudin Budiman SIP (Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Politik Universitas Nasional).
MitraMabes.com Jatim Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Pers Profesional dan Berintegritas

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 11:17 WIB

Pengurus KONI OKU 2026–2030 Koordinasi dengan Bupati OKU, Matangkan Persiapan KONI Sumsel Melantik 160 Pengurus Baru.

Senin, 9 Februari 2026 - 11:06 WIB

Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan.

Senin, 9 Februari 2026 - 10:46 WIB

Jelang Ramadhan, Polres Lampung Tengah Dampingi Bappenas Cek Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Bandar Jaya

Senin, 9 Februari 2026 - 10:22 WIB

Bhabinkamtibmas Aipda Buntoro Jadi Pembina Upacara di SDN 083 Rimbo Mulyo

Senin, 9 Februari 2026 - 10:02 WIB

Kisruh Internal SMP Negeri 1 Melinting, Dewan Guru Pertanyakan Pengelolaan Dana BOS.

Berita Terbaru