Chistianto Janis S.H : Tanpa Proses BAP Penyidik Polsek Maesa Bitung Menetapkan Tersangka Kepada Klien Kami

Kamis, 17 November 2022 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado Mitramabes com. Gugatan Praperadilan atas Penetapan tersangka terhadap Polsek Maesa kembali digelar

hari ini Rabu, 16 Nov 2022 pada persidangan tersebut Termohon hadir diwakili oleh Pak Ruben Cs sedangan kan di pihak pemohon diwakili oleh Kuasa Hukum adv. Christianto Janis, SH dan rekan adv. Rizal Aneta, SH dengan agenda Pembacaan Permohonan Gugatan. adapun pembacaan permohonan gugatan dlm persidangan tadi yg dibacakan langsung oleh Kuasa Hukum Christianto Janis, SH pada Pokoknya Pihak Polsek Maesa telah keterburu-buru menetapkan tersangka terhadap kliennya hanya berdasarkan 2 alat bukti. Padahal putusan MK sudah mengingatkan bahwa penetapan Tersangka Selain dua alat bukti, harus ditambah dengan keterangan calon tersangka. Namun pada kenyataannya keterangan calon tersangka/terlapor tidak pernah di BAP oleh Pihak Termohon.

Itulah dasar permohonan Praperadilan yg dibacakan oleh kuasa hukum pada persidangan Praperadilan di pengadilan negeri Bitung dan akan di lanjutkan pada besok hari kamis 17 November 2022 dengan agenda jawaban atas permohon gugatan dari pemohon.

Editor : Sofyan MBS

Berita Terkait

Safari Ramadan Pemkab Tebo Serentak di Empat Kecamatan, Salurkan Bantuan untuk Masjid dan Warga Kurang Mampu
Subuh Bersama di Desa Lumban Pasir, Bupati Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan pada Bulan Ramadhan
Disinyalir proyek pembangunan WC dinas perkim tahun 2024-2025 menjadi ladang korupsi
Manajemen Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Lapangan Voli dan Pemberdayaan Masyarakat
Polsek Benteng Sukses Mediasi Sengketa Batas Lahan di Bontotangga, Para Pihak Sepakat Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum
Kepala Dinas Kominfo Dampingi Bupati Zukri Ziarah Kubur di Desa Kuala Terusan.
Satreskrim Polres Tebo Bagikan Takjil di Jalan Lintas Tebo, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan 1447 H
Bupati Pelalawan Lakukan Ziarah Makam Sultan Pelalawan Dalam Menyambut Bulan Ramadhan 1447 H.

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:55 WIB

Safari Ramadan Pemkab Tebo Serentak di Empat Kecamatan, Salurkan Bantuan untuk Masjid dan Warga Kurang Mampu

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:51 WIB

Subuh Bersama di Desa Lumban Pasir, Bupati Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan pada Bulan Ramadhan

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:31 WIB

Disinyalir proyek pembangunan WC dinas perkim tahun 2024-2025 menjadi ladang korupsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:25 WIB

Manajemen Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Lapangan Voli dan Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:25 WIB

Polsek Benteng Sukses Mediasi Sengketa Batas Lahan di Bontotangga, Para Pihak Sepakat Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum

Berita Terbaru