Cekcok Rumah Tangga Berujung Kekerasan, Polsek Seputih Mataram Amankan Suami Bawa Sajam

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disertai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, (7/8/25) sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah kontrakan korban yang beralamat di Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Seputih Mataram, IPTU Sunarto menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah YS (41), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kabupaten Tulang Bawang.

Sementara pelaku adalah suaminya sendiri, FJ (41) warga dengan alamat yang sama.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang ke rumah kontrakan dan terjadilah cekcok mulut karena korban pindah rumah tanpa sepengetahuan pelaku. Saat itu, pelaku menampar korban sebanyak tiga kali di bagian pipi kanan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (9/8/25).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian bibir bawah, dan anak korban segera melapor ke Polsek Seputih Mataram.

Usai menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota kami menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit coklat yang disimpan di dalam jaket jeans yang dikenakan oleh pelaku,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Seputih Mataram, untuk senantiasa menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan cara yang bijak dan mengedepankan komunikasi yang baik.

“Karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kapolsek.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kalirejo Amankan Warga Pemilik Senpira, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
Warga Kubu dan KubuBabusalam mendukung penuh dalam rapat persatuan petani sawit Kubu, Kuba (PPASAKK).
Bupati Batu Bara Hadiri Penyaluran DBH oleh Gubernur Sumatera Utara
Berikan Sambutan di Kejuaraan Futsal Eterios Cup II, Kapolres Selayar Dorong Kegiatan Positif Kepemudaan
Polisi Imbau Warga Tak Beraktivitas di Dalam Hutan TNBBS Usai Warga Diduga Diserang Harimau
Ketua Umum AKPERSI Ingatkan, Beranikah Kapolda Riau Tangkap Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan dan Tutup POM Bensin Tabe Gadang Pekanbaru ‎
Kapolsek Batu Hampar apresiasi penyelesein kasus masyarakat.
Wabup Lepas 25 Atlet INKANAS Berlaga di Piala Dandim 0407

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:46 WIB

Polsek Kalirejo Amankan Warga Pemilik Senpira, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:56 WIB

Warga Kubu dan KubuBabusalam mendukung penuh dalam rapat persatuan petani sawit Kubu, Kuba (PPASAKK).

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:33 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Penyaluran DBH oleh Gubernur Sumatera Utara

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:31 WIB

Berikan Sambutan di Kejuaraan Futsal Eterios Cup II, Kapolres Selayar Dorong Kegiatan Positif Kepemudaan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:55 WIB

Polisi Imbau Warga Tak Beraktivitas di Dalam Hutan TNBBS Usai Warga Diduga Diserang Harimau

Berita Terbaru