Cekcok Berujung KDRT, Pelaku Diamankan Polsek Rumbia

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Lampung Tengah.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ERN (30) warga Kampung Joharan, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, WT (24) pada Jumat malam (2/5/25) sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H mengatakan, peristiwa kekerasan tersebut terjadi di rumah korban di Kampung Joharan.

Kejadian bermula dari cekcok mulut antara korban dan suaminya yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

“Awal mula kejadian adalah perselisihan antara korban dan pelaku. Setelah memanas, pelaku langsung memukul dan mencekik korban, bahkan sempat mengejar korban ke beberapa ruangan dalam rumah dan kembali melakukan pemukulan di bagian wajah dan tubuh korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (6/5/25).

Lebih lanjut, Iptu Jufriyanto menjelaskan bahwa ibu pelaku, yang mencoba melerai kejadian tersebut, turut menjadi korban karena terkena pukulan dari pelaku.

Tak hanya sampai disitu, kejadian itupun berlangsung hingga ke luar rumah, di mana pelaku terus mengejar dan kembali menganiaya korban sampai korban terjatuh.

“Warga sekitar yang melihat kejadian segera membantu melerai, dan pelaku melarikan diri menggunakan mobil pribadinya,” imbuhnya.

Usai kejadian, korban ERN melapor ke Polsek Rumbia.

Laporan tersebut pun langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia.

“Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek di wilayah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (5/5/25),” ungkapnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih,” tandasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Ikuti Zoom Meeting Ground Breaking SPPG Jajaran Polda Sumut, Dukung Program Nasional Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah
🎙️ HIMBAUAN UNTUK MASYARAKAT SUMATERA UTARA KHUSUSNYA WARGA TANAH KARO
IPERWAKIM lahir untuk mensinergikan insan  Media dengan dunia Industri
RUDY SUSMANTO pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah.
Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban Amankan Pria Bawa Pisau Garpu, Diduga Hendak Curi Motor!
Korban Lakalantas Patah Tulang Di Kabupaten Tebo Jadi Tersangka
Kapolda dan Gubernur Riau Jadi Saksi di Prosesi Anugerah Adat kepada Kapolri
Pertemuan Mendadak Ketua DPD BAI NTB H. Suhayadi di Pelabuhan Awang bersama Gubernur Baru

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 02:42 WIB

Polres Tanah Karo Ikuti Zoom Meeting Ground Breaking SPPG Jajaran Polda Sumut, Dukung Program Nasional Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

Minggu, 13 Juli 2025 - 02:39 WIB

🎙️ HIMBAUAN UNTUK MASYARAKAT SUMATERA UTARA KHUSUSNYA WARGA TANAH KARO

Minggu, 13 Juli 2025 - 02:11 WIB

IPERWAKIM lahir untuk mensinergikan insan  Media dengan dunia Industri

Minggu, 13 Juli 2025 - 00:48 WIB

RUDY SUSMANTO pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah.

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:32 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban Amankan Pria Bawa Pisau Garpu, Diduga Hendak Curi Motor!

Berita Terbaru