Cegah Perkawinan Anak, Posyandu Remaja Disosialisasikan ke Warga 

Kamis, 6 Maret 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Upaya pencegahan perkawinan anak di Indramayu terus digencarkan. Salah satunya melalui Sosialisasi Layanan Posyandu Remaja yang digelar Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) dan Fatayat NU Indramayu. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kecamatan Sindang, Jumat (28/2/2025), sebagai bagian dari Program Inklusi Kabupaten Indramayu.

Hadir dalam acara tersebut Camat Sindang, Kepala Puskesmas Sindang, perwakilan pemerintah desa, kader Posyandu, anggota Posyandu Remaja, serta berbagai elemen masyarakat yang memiliki anak di bawah usia 19 tahun.

Koordinator Submitra Program Inklusi Indramayu, Supriyatin, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan yang dapat diakses melalui Posyandu Remaja. “Harapannya, program ini dapat membantu orang tua dan remaja agar terhindar dari perkawinan anak,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Sindang, Dadang Supriatna, menekankan bahwa perkawinan anak merupakan masalah bersama yang memerlukan keterlibatan banyak pihak. “Kami sangat mendukung Program Inklusi ini. Semoga Posyandu Remaja yang terintegrasi dengan layanan lainnya dapat menekan angka perkawinan anak, khususnya di Kecamatan Sindang,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Puskesmas Sindang, dr. Hj. Sri Sucieti, menambahkan bahwa layanan Posyandu kini diperkuat dengan Integrasi Layanan Primer (ILP). Langkah ini diharapkan semakin efektif dalam memberikan edukasi dan layanan kesehatan bagi remaja.

“Setiap tahun, kami menerima laporan tentang perkawinan anak, sebagian besar akibat kehamilan di usia dini, bahkan ada yang masih berusia sekolah dasar,” ungkapnya.

Karena itu, pihak Puskesmas fokus memberikan edukasi kesehatan reproduksi kepada remaja usia 10–19 tahun, sesuai rekomendasi WHO. “Pemahaman ini sangat penting agar remaja dapat menjaga kesehatan reproduksi mereka hingga dewasa,” tuturnya.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah menggandeng sekolah-sekolah dalam sosialisasi tentang pubertas dan kesehatan reproduksi. “Harapannya, semakin banyak remaja yang memahami risiko perkawinan anak dan dapat membuat keputusan yang lebih baik untuk masa depan mereka,” pungkas Sri.

(Abid/Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perluas Kebun Sawit, Warga Lubuk Karet Perbesar Aliran Sungai untuk Cegah Banjir Jangka Panjang
Rakor Antar Enam Desa Sepakat Adakan Aksi Damai Ke Perseroan Terbatas(PT)
Bupati Batubara dan Dirut PT Inalum Kunjungi Yayasan Rumah Belajar Inklusi Smart Kids
Bupati Batubara Apresiasi PT Inalum Atas Program Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Syukuran Pindah Gedung Bina Insani Tour.travel,, tingkatkan pelayanan yang ramah dan amanah.
Demo Besar Tuntut Bongkar Mafia Pupuk dan Proyek Jalan Diduga KKN di Banyuasin.
Demo Besar Tuntut Bongkar Mafia Pupuk dan Proyek Jalan Diduga KKN di Banyuasin.
Desa Bulak Salurkan Bantuan Pangan Beras Dan Minyak Kepada 720 KPM Untuk Bulan Oktober–November

Berita Terbaru

NASIONAL

Kesepakatan Bersama Dalam Rangka Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025. {==================================} Dasar Hukum: Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 552 tahun 2025 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi di Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025. Dalam rangka Mengatasi melangkah bahan bakat minyak (BBM) pasca terjadi bencana Hidrometerologi dan dampak sosial di Kabupaten Tapanuli Utara, maka telah disepakati beberapa hal sebaga berikut. Pembagian bahan bakar minyak (BBM) Penggunaan jerigen terhitung mulai tanggal (06-09/12/2025) tidak dilanyani. Untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, pengunaan jerigen dapat dilanyani dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Penjualan BBM jenis pertalite, pertamax, solar untuk kendaraan roda 4 maksimal 20 liter, kendaraan roda 6 atau lebih maksimal 30 liter, dan untuk sepedah motor maksimal 3 liter baik produk pertalite dan pertamax. Untuk terbitnya penyaluran, pihak SPBU menyediakan jalur pengisian untuk masing-masing pengguna sepeda motor dan mobil. Pengamanan situasi dilapangan: TNI, Polri serta pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta kepala bagian ekonomi dan sumber daya alam sekertaris Daerah mengawasi dan menertibkan penyaluran bahan bakar minyak kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara. Untuk mengurangi kemacetan, pihak keamanan TNI, Polri dan Dinas perhubungan melakukan penertiban lalu lintas dilokasi SPBU. Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah yang tidak memiliki SPBU di sertai dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui kepala bagian perekonomian dan SDA. Harga eceran tertinggi di tingkat pengecer adalah Rp.13.000/liter untuk jenis pertalite, Rp.10.000/liter untuk jenis biosolar serta Rp. 16.000/liter untuk jenis pertamax. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama aparat keaman TNI, Polri dan kejaksaan secara bersama-sama melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendistribusian BBM ke wilayah yang tidak memiliki SPBU.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:19 WIB

Perluas Kebun Sawit, Warga Lubuk Karet Perbesar Aliran Sungai untuk Cegah Banjir Jangka Panjang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:56 WIB

Rakor Antar Enam Desa Sepakat Adakan Aksi Damai Ke Perseroan Terbatas(PT)

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:25 WIB

Bupati Batubara dan Dirut PT Inalum Kunjungi Yayasan Rumah Belajar Inklusi Smart Kids

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:17 WIB

Bupati Batubara Apresiasi PT Inalum Atas Program Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:33 WIB

Syukuran Pindah Gedung Bina Insani Tour.travel,, tingkatkan pelayanan yang ramah dan amanah.

Berita Terbaru

NASIONAL

Kesepakatan Bersama Dalam Rangka Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025. {==================================} Dasar Hukum: Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 552 tahun 2025 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi di Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025. Dalam rangka Mengatasi melangkah bahan bakat minyak (BBM) pasca terjadi bencana Hidrometerologi dan dampak sosial di Kabupaten Tapanuli Utara, maka telah disepakati beberapa hal sebaga berikut. Pembagian bahan bakar minyak (BBM) Penggunaan jerigen terhitung mulai tanggal (06-09/12/2025) tidak dilanyani. Untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, pengunaan jerigen dapat dilanyani dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Penjualan BBM jenis pertalite, pertamax, solar untuk kendaraan roda 4 maksimal 20 liter, kendaraan roda 6 atau lebih maksimal 30 liter, dan untuk sepedah motor maksimal 3 liter baik produk pertalite dan pertamax. Untuk terbitnya penyaluran, pihak SPBU menyediakan jalur pengisian untuk masing-masing pengguna sepeda motor dan mobil. Pengamanan situasi dilapangan: TNI, Polri serta pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta kepala bagian ekonomi dan sumber daya alam sekertaris Daerah mengawasi dan menertibkan penyaluran bahan bakar minyak kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara. Untuk mengurangi kemacetan, pihak keamanan TNI, Polri dan Dinas perhubungan melakukan penertiban lalu lintas dilokasi SPBU. Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah yang tidak memiliki SPBU di sertai dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui kepala bagian perekonomian dan SDA. Harga eceran tertinggi di tingkat pengecer adalah Rp.13.000/liter untuk jenis pertalite, Rp.10.000/liter untuk jenis biosolar serta Rp. 16.000/liter untuk jenis pertamax. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama aparat keaman TNI, Polri dan kejaksaan secara bersama-sama melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendistribusian BBM ke wilayah yang tidak memiliki SPBU.

Sabtu, 6 Des 2025 - 15:13 WIB