Takengon – MBS
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Celala bersama unsur Muspika Kecamatan Celala menggencarkan kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk imbauan di sejumlah wilayah, Selasa (29/7/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di tiga kampung yakni Kampung Brawang Gading, Kampung Cibro, dan Kampung Blang Delem. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Celala, personel Polsek Celala, anggota Koramil 10/Celala, serta Kasi Trantib Kecamatan Celala.
Kapolsek Celala Ipda Fauzul Ilmi, mewakili Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam mengantisipasi risiko Karhutla yang meningkat di musim kemarau.
“Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya memasang spanduk imbauan, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Kami sampaikan bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan berbahaya dan melanggar hukum,” jelas Ipda Fauzul.
Ia menambahkan, pihaknya juga menyampaikan sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
“Polsek Celala berkomitmen untuk terus berupaya mencegah terjadinya Karhutla di wilayah kami melalui pendekatan persuasif dan kerja sama dengan semua pihak,” tutupnya.