Takengon –MBS
Polres Aceh Tengah terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan melaksanakan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat di berbagai wilayah, Minggu (15/6/2025).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan jajaran Polres, Polsek hingga Subsektor sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
“Melalui patroli dan sosialisasi, kami ingin mengedukasi masyarakat, khususnya para petani dan pekebun, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Praktik seperti ini berisiko besar memicu kebakaran hutan yang sulit dikendalikan, apalagi di musim kemarau,” jelas AKBP Dody.
Selain memberikan imbauan, personel di lapangan juga menyampaikan informasi hukum terkait sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di antaranya mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres menambahkan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif menjadi prioritas utama dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
“Semoga dengan upaya patroli rutin dan sosialisasi yang intensif, potensi kebakaran hutan dan lahan bisa kita tekan seminimal mungkin,” tutupnya.