Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Polsek Celala Gencarkan Sosialisasi dan Pemasangan Spanduk Imbauan

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – MBS

Menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau, jajaran Polsek Celala, Polres Aceh Tengah bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Celala terus menggencarkan upaya pencegahan melalui sosialisasi langsung ke masyarakat dan pemasangan spanduk imbauan, Jumat (4/7/2025) sekira pukul 14.30 WIB.

Kegiatan ini menyasar sejumlah lokasi strategis di wilayah Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, seperti kantor desa, warung kopi, dan titik-titik keramaian lainnya yang sering dijadikan tempat berkumpul oleh warga.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan pesan-pesan penting kepada masyarakat, antara lain, Tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan di hutan atau lahan, tidak meninggalkan api unggun atau bara api yang masih menyala, serta menghindari segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Celala Ipda Fauzul Ilmi menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain membahayakan ekosistem dan keselamatan jiwa, tindakan ini juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegas Ipda Fauzul Ilmi.

Dalam kesempatan itu, petugas juga menyampaikan ketentuan pidana yang berlaku bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3), disebutkan bahwa pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Forkopimcam dan Polsek Celala berharap melalui edukasi berkelanjutan ini, masyarakat semakin memahami dampak buruk Karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan bersama.

“Pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar hutan dan lingkungan kita tetap terjaga,” tambah Kapolsek.

Sosialisasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala, terutama selama musim kemarau berlangsung. Polsek Celala juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan di sekitarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 
Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.
Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI.
Polres Samosir Hadiri FGD Bahas Karhutla Bersama Aliansi Jurnalis dan Pemangku Kepentingan
Bukan Sekadar Ulang Tahun, Ini Panggilan Juang: Pesan Jhon Harimau untuk Sang Pendiri.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:03 WIB

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:43 WIB

Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:27 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:41 WIB

Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:42 WIB

Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Berita Terbaru