Takengon – MBS
Menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau, jajaran Polsek Celala, Polres Aceh Tengah bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Celala terus menggencarkan upaya pencegahan melalui sosialisasi langsung ke masyarakat dan pemasangan spanduk imbauan, Jumat (4/7/2025) sekira pukul 14.30 WIB.
Kegiatan ini menyasar sejumlah lokasi strategis di wilayah Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, seperti kantor desa, warung kopi, dan titik-titik keramaian lainnya yang sering dijadikan tempat berkumpul oleh warga.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan pesan-pesan penting kepada masyarakat, antara lain, Tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan di hutan atau lahan, tidak meninggalkan api unggun atau bara api yang masih menyala, serta menghindari segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Celala Ipda Fauzul Ilmi menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain membahayakan ekosistem dan keselamatan jiwa, tindakan ini juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegas Ipda Fauzul Ilmi.
Dalam kesempatan itu, petugas juga menyampaikan ketentuan pidana yang berlaku bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3), disebutkan bahwa pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Forkopimcam dan Polsek Celala berharap melalui edukasi berkelanjutan ini, masyarakat semakin memahami dampak buruk Karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan bersama.
“Pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar hutan dan lingkungan kita tetap terjaga,” tambah Kapolsek.
Sosialisasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala, terutama selama musim kemarau berlangsung. Polsek Celala juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan di sekitarnya.