Catat Ratusan Pelanggar, Polda Lampung Gencar Sosialisasi Kendaraan Over Loading dan Over Dimension

Minggu, 29 Juni 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung Mitra Mabes.Com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mencatat sebanyak 693 kendaraan melanggar batas dimensi dan muatan (over dimension dan over loading) selama periode 1 hingga 25 Juni 2025.

Pelanggaran ini sebagian besar dilakukan oleh truk Fuso, truk besar, dan pick up yang digunakan oleh perusahaan maupun pelaku usaha mandiri.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan bahwa selama bulan Juni ini pihak kepolisian fokus pada kegiatan sosialisasi secara masif kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi barang.

“Saat ini fokus kami adalah memberikan pemahaman dan edukasi kepada para owner kendaraan, pengemudi, perusahaan ekspedisi, serta pembuat bak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).

Sosialisasi telah dilakukan sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2025 mendatang, sebagai langkah awal menjelang rencana penertiban. Tujuannya ialah, agar para pelaku usaha logistik memahami pentingnya keselamatan berkendara dan dampak buruk dari pelanggaran dimensi, serta muatan kendaraan terhadap infrastruktur jalan maupun keselamatan umum.

Kendaraan terjaring dalam pantauan umumnya berasal dari luar daerah, dengan nomor polisi BE (Lampung), BG (Sumsel), B (Jakarta), BM (Riau), BH (Jambi), dan K (Jawa Tengah).

Yuni menyampaikan, Polda Lampung sebelumnya telah merencanakan Operasi Patuh 2025 bakal menjadi salah satu titik fokus kegiatan penertiban terhadap kendaraan over dimension dan over loading pada 13 hingga 27 Juli 2025.

Namun, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Menko Maritim dan Investasi, Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri, serta perwakilan asosiasi pengemudi truk disepakati penertiban secara menyeluruh akan dimulai pada 1 Januari 2027.

“Penundaan ini adalah hasil kesepakatan nasional untuk memberi waktu transisi bagi pelaku usaha melakukan penyesuaian terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan,” jelas Yuni.

Yuni menekankan meski penertiban ditunda, kegiatan sosialisasi dan edukasi akan terus digencarkan, demi mewujudkan sistem transportasi yang aman dan bertanggung jawab.

“Kami imbau seluruh perusahaan logistik maupun pengusaha angkutan barang mematuhi aturan dimensi dan muatan kendaraan. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab kita bersama,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MUZAKARAH ULAMA KE II KECAMATAN LANGKAHAN BERJALAN SUKSES Dan HIKMAT
Memperingati Hari Raya Umat Islam 1447H/2025M 1 Muharam Pemkab Melalui Dispenda Batu Bara
Cuti Bersama Pemkab Batu Bara Memperingati Hari Raya Umat Islam 1447H/2025M 1 Muharam
Pemkab Melalui Dispenda Batu Bara Memperingati Hari Raya Umat Islam 1447H/2025M, 1 Muharam
Kapolres Lampung Tengah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mako Polsek Terbanggi Besar, Ini Pesan Yang Disampaikan
Polri Untuk Masyarakat, Polsek Campaka Kembalikan Mobil Curiaan Kepada Pemiliknya
Letkol Inf Irfan Hade Fitianto Jabat Dandim 0116 ,/ Nara Gantikan letkol Inf Fairuzzabadi, S. H 
Cegah Kriminalitas, Sat Samapta Polres Tanah Karo Gencarkan Patroli Dialogis di Wilayah Rawan

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:15 WIB

MUZAKARAH ULAMA KE II KECAMATAN LANGKAHAN BERJALAN SUKSES Dan HIKMAT

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:09 WIB

Memperingati Hari Raya Umat Islam 1447H/2025M 1 Muharam Pemkab Melalui Dispenda Batu Bara

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:53 WIB

Cuti Bersama Pemkab Batu Bara Memperingati Hari Raya Umat Islam 1447H/2025M 1 Muharam

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:38 WIB

Pemkab Melalui Dispenda Batu Bara Memperingati Hari Raya Umat Islam 1447H/2025M, 1 Muharam

Minggu, 29 Juni 2025 - 09:43 WIB

Catat Ratusan Pelanggar, Polda Lampung Gencar Sosialisasi Kendaraan Over Loading dan Over Dimension

Berita Terbaru