Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja Akhirnya Resmi Diberhentikan Dari Jabatannya 

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MedanMitra Mabes Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk aktivitas judi online. Sanksi disiplin berat tersebut mulai berlaku sejak 23 Januari 2026, menyusul hasil pemeriksaan internal Pemerintah Kota Medan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, menegaskan bahwa tindakan Almuqarrom masuk kategori pelanggaran berat karena menyangkut penyalahgunaan fasilitas negara.

“Camat Medan Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, terhitung sejak 23 Januari 2026,” ujar Subhan, Selasa (27/1/2026).

Sebagai tindak lanjut, posisi Camat Medan Maimun kini diisi oleh Eva Lucia Simamora, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Camat, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat.

Lebih lanjut, Subhan mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan internal menemukan kerugian keuangan daerah mencapai Rp1,2 miliar. Nilai tersebut, menurut pengakuan Almuqarrom saat pemeriksaan, berasal dari penggunaan KKPD untuk aktivitas judi daring.

“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judi online. Kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Itu berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan,” tegas Subhan.

Kasus ini menimbulkan sorotan serius, mengingat KKPD merupakan instrumen pembayaran resmi pemerintah daerah yang hanya boleh digunakan untuk belanja yang sah dan berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.

Almuqarrom Natapradja diketahui dilantik sebagai Camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024, pada masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun dan tercatat sebagai lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Kasus ini pun memantik keprihatinan publik, mengingat latar belakang Almuqarrom sebagai aparatur sipil negara yang dibekali pendidikan kepamongprajaan, namun justru tersandung dugaan penyalahgunaan keuangan negara untuk kepentingan pribadi.

Sebagai informasi, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) adalah fasilitas pembayaran yang digunakan untuk belanja pemerintah daerah yang dibebankan pada APBD. Bank penerbit terlebih dahulu menanggung pembayaran, sementara SKPD wajib melunasi kewajiban tersebut sesuai dengan waktu dan mekanisme yang telah disepakati.

Penyalahgunaan KKPD untuk kepentingan non-kedinasan, terlebih aktivitas ilegal seperti judi online, tidak hanya melanggar aturan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi menyeret pelaku ke ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian negara.

Kasus ini sekaligus membuka kembali pertanyaan publik mengenai sistem pengawasan penggunaan KKPD, mekanisme kontrol internal SKPD, serta tanggung jawab atasan langsung dalam mendeteksi penyimpangan sejak dini.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah kasus tersebut akan dilanjutkan ke proses hukum pidana atau hanya berhenti pada sanksi administratif dan disiplin ASN.

 

J.Saragih

Berita Terkait

Keluarga Ajukan Permohonan Otopsi untuk Klarifikasi Kematian Almarhum Hermansyah Hutauruk Diduga Ada Kejangalan. 
Pemkab Garut dan KPID Jawa Barat Bahas Pembentukan LPPL hingga Penuntasan _Blank Spot_
Bupati Humbang Hasundutan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran Rumah di Kecamatan Lintongnihuta.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Raih Penghargaan UHC Award 2026
Komitmen Jamin Akses Kesehatan, Pemkab Tapanuli Utara Kembali Raih UHC Award.
Kepulauan Meranti Raih UHC Award 2026 Kategori Madya, Kepesertaan JKN Tertinggi di Riau
Pemkab Kepulauan Meranti Siapkan Usulan Prioritas Pembangunan ke Kementerian Perbatasan
Diduga Menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)Guna Aktivitas Judi Online Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja Akhirnya Resmi Diberhentikan Dari Jabatannya 

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:10 WIB

Keluarga Ajukan Permohonan Otopsi untuk Klarifikasi Kematian Almarhum Hermansyah Hutauruk Diduga Ada Kejangalan. 

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:08 WIB

Pemkab Garut dan KPID Jawa Barat Bahas Pembentukan LPPL hingga Penuntasan _Blank Spot_

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:20 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran Rumah di Kecamatan Lintongnihuta.

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:00 WIB

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Raih Penghargaan UHC Award 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:50 WIB

Komitmen Jamin Akses Kesehatan, Pemkab Tapanuli Utara Kembali Raih UHC Award.

Berita Terbaru