Lampung Timur Mitra Mabes.Com – Kisruh di tengah masyarakat Desa Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, kian memanas seiring viralnya pemberitaan terkait keberadaan dua tempat hiburan malam/karaoke di wilayah tersebut.
Dua lokasi hiburan malam yang dimaksud masing-masing diketahui milik Gunawan dan Wahit. Keduanya diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Tempat hiburan tersebut berlokasi di Desa Harjosari, Kecamatan Braja Selebah.
Menanggapi hal itu, Camat Braja Selebah, M. Martadinata, angkat bicara. Kepada awak media di ruang kerjanya, Camat menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi atau mengetahui adanya izin operasional hiburan malam karaoke yang saat ini beroperasi.
“Pemilik hiburan malam atas nama Gunawan tidak mendapatkan izin dari RT, RW, maupun masyarakat setempat. Bahkan saya selaku Camat tidak pernah mengetahui dan tidak pernah memberikan rekomendasi atas aktivitas hiburan karaoke yang berjalan selama kurang lebih satu minggu ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Camat menjelaskan bahwa Forkopimcam Kecamatan Braja Selebah telah mengundang para pemilik hiburan malam untuk dilakukan musyawarah pada 27 Januari 2026 bertempat di Balai Desa Harjosari.
“Pertemuan tersebut dihadiri Kapolsek Braja Selebah, Kepala Desa beserta staf, Camat Braja Selebah, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda. Dalam pertemuan itu disepakati agar pemilik hiburan malam dengan legowo mencabut izin dan menghentikan operasional kedua tempat hiburan malam di Desa Harjosari. Namun faktanya, hingga kini masih tetap beroperasi,” tandas Camat.
Sementara itu, Kepala Desa Harjosari, Sofari, membenarkan pernyataan Camat Braja Selebah. Ia menegaskan sikap pemerintah desa yang secara tegas menolak keberadaan hiburan malam di wilayahnya.
“Kami sangat tegas, hiburan malam yang ada di Desa Harjosari harus ditutup. Saat ini kami terus berupaya berkoordinasi dengan instansi terkait agar benar-benar tidak ada lagi hiburan karaoke di desa kami,” ujar Sofari.
Menurutnya, Desa Harjosari merupakan desa yang berbasis santri dan pelajar, sehingga keberadaan hiburan malam dinilai tidak sesuai dengan nilai dan kearifan lokal masyarakat.
“Apalagi lokasi hiburan malam tersebut sangat dekat dengan pondok pesantren, seperti Pondok Pesantren Ibnu Sina dan Pondok Pesantren Ibnu Najja. Ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik desa kami,” tambahnya.
Di sisi lain, salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat terganggu dengan aktivitas hiburan malam tersebut.
“Hiburan malam milik Gunawan itu beroperasi sampai jam 4 subuh. Suaranya terdengar jelas sampai ke rumah kami. Sangat meresahkan. Kami sepakat jika hiburan malam itu ditutup,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas hiburan malam di Desa Harjosari masih terpantau berjalan, sementara masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
(Pewarta: Mat Gebu – Mitra Mabes)









