Camat gunung sitember,(SS) di duga kebal Hukum.

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Dairi Mitramabes Com- pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 yang bertempat di lapangan SMP N1 gunung sitember,kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi,sekira pukul 08:00 wib ,(17/8/2024).

 

Salah seorang Awak media / PERS hendak peliputan dan pengambilan foto dokumentasi,pada Hari HUT RI ke-79,adanya informasi dari salah seorang panitia yang tidak mau di sebut namanya bahwa untuk peliputan atau pengambilan dokumetasi tidak di perbolehkan.

 

Mendengar informasi tersebut Awak media ( H S ) menemui langsung camat gunung sitember (S S) di kantor sekolah SMP negeri 1 gunung sitember.

Awak media (HS), ijin pak Saya mau ambil dokumentasi pak,kata HS. OOO TIDAK BOLEH SELAIN PANITIA Jawap oknum camat gunung sitember.kalau perlu mintak dari panitia, kata oknum camat lagi.

Karena larangan oknum Camat tersebut di duga sudah kebal HUKUM ,pada hal sudah jelas-jelas telah melanggar ,ketentuan HUKUM yang berlaku yaitu tentang UUD Republik Indonesia No mor 40 tahun 1999 tentang PERS.

 

Dalam pasal 4 menyatakan bahwa kemerdekaan PERS di jamin sebagai hak asasi warga negara.

 

PERS Nasional tidak boleh di sensor dan bredel ,ataupun dilarang menyiarkan.

 

PERS Nasional memiliki Hak untuk mencari , memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

 

Pada UUD nomor 14 tahun 2008,tentang keterbukaan informasi publik,ayat(1) oknum camat (SS) gunung sitember juga terkesan kesampingkannya.

 

Selanjutnya pada: pasal 18 ,menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan Hukum yang menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan tugas sesuai ketentuan,akan di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp .500.000.000,00. Sesuai degan bunyi pasal 4 .ayat ,(2) dan ayat (3) UUD Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999,tentang PERS.

 

(TIM MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah, Bhayangkari dan TNI Gelar Donor Darah
Agar Berhubungan Baik Dengan Warga Anggota Polsek Muncang Polres Lebak Laksanakan Samban
Dugaan Mark-Up Anggaran, Camat Kelayang & Kades Bukit Selanjut Diduga Terlibat, Blokir Awak Media!
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Deklarasi Keselamatan Berlalu Lintas Bersama Komunitas Kendaraan Bermotor
Rokok Non Pita Cukai dan Rokok Pita Cukai Ilegal Beredar Pesat di Selatpanjang, Masyarakat : Justru Membantu Kami Disaat Kesulitan Ekonomi Saat Ini
Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Ajak Jamaah Tingkatkan Kesabaran
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres Lebak Laksanakan Anjangsana Kunjungi Purnawirawan Polri dan Warakawuri
Pastikan Standar Gizi dan Kebersihan, Polres Indramayu Uji Kelayakan Makanan MBG

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:14 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah, Bhayangkari dan TNI Gelar Donor Darah

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:59 WIB

Agar Berhubungan Baik Dengan Warga Anggota Polsek Muncang Polres Lebak Laksanakan Samban

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:58 WIB

Dugaan Mark-Up Anggaran, Camat Kelayang & Kades Bukit Selanjut Diduga Terlibat, Blokir Awak Media!

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:16 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Deklarasi Keselamatan Berlalu Lintas Bersama Komunitas Kendaraan Bermotor

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:09 WIB

Rokok Non Pita Cukai dan Rokok Pita Cukai Ilegal Beredar Pesat di Selatpanjang, Masyarakat : Justru Membantu Kami Disaat Kesulitan Ekonomi Saat Ini

Berita Terbaru