Camat gunung sitember,(SS) di duga kebal Hukum.

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Dairi Mitramabes Com- pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 yang bertempat di lapangan SMP N1 gunung sitember,kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi,sekira pukul 08:00 wib ,(17/8/2024).

 

Salah seorang Awak media / PERS hendak peliputan dan pengambilan foto dokumentasi,pada Hari HUT RI ke-79,adanya informasi dari salah seorang panitia yang tidak mau di sebut namanya bahwa untuk peliputan atau pengambilan dokumetasi tidak di perbolehkan.

 

Mendengar informasi tersebut Awak media ( H S ) menemui langsung camat gunung sitember (S S) di kantor sekolah SMP negeri 1 gunung sitember.

Awak media (HS), ijin pak Saya mau ambil dokumentasi pak,kata HS. OOO TIDAK BOLEH SELAIN PANITIA Jawap oknum camat gunung sitember.kalau perlu mintak dari panitia, kata oknum camat lagi.

Karena larangan oknum Camat tersebut di duga sudah kebal HUKUM ,pada hal sudah jelas-jelas telah melanggar ,ketentuan HUKUM yang berlaku yaitu tentang UUD Republik Indonesia No mor 40 tahun 1999 tentang PERS.

 

Dalam pasal 4 menyatakan bahwa kemerdekaan PERS di jamin sebagai hak asasi warga negara.

 

PERS Nasional tidak boleh di sensor dan bredel ,ataupun dilarang menyiarkan.

 

PERS Nasional memiliki Hak untuk mencari , memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

 

Pada UUD nomor 14 tahun 2008,tentang keterbukaan informasi publik,ayat(1) oknum camat (SS) gunung sitember juga terkesan kesampingkannya.

 

Selanjutnya pada: pasal 18 ,menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan Hukum yang menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan tugas sesuai ketentuan,akan di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp .500.000.000,00. Sesuai degan bunyi pasal 4 .ayat ,(2) dan ayat (3) UUD Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999,tentang PERS.

 

(TIM MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Roadshow HUT RI ke-80 di Garoga, Bupati Taput berikan Hadiah Pembangunan Tribun.
Sambut Meriahkan HUT RI ke 80 Tahun 2025,Pemuda Gang Dadap Bogak Besar Bersama Pimpinan Umum Arka Media Berbagai Perlombaan
Sambut HUT RI Yang Ke 80 Th Pemerintahan Desa Bukit makmur Laksanakan Beberapa Rangkaian Kegiatan perlombaan
Bupati Batu Bara Serahkan Remisi Hari Kemerdekaan kepada Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku
Kepala Desa Pesawaran Indah Hadiri Langsung Serta Sampaikan Dukungan Untuk Memeriahkan HUT RI Ke-80
Beberapa Unit Penggergajian kayu Pinus dan Kayu Alam ( Sowmill ) di Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara Beroprasi, di Duga Tidak Kantongi Izin lengkap dan yang Sah”
Dalam Rangkaian Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Wakil Walikota Binjai Serahkan Remisi Kepada Naripidana Lapas Kelas IIA Binjai
Masyarakat Banjaran Bersama DPC PKN Kota Binjai Meriahkan HUT RI Ke-80 Dengan Berbagai Lomba

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:25 WIB

Roadshow HUT RI ke-80 di Garoga, Bupati Taput berikan Hadiah Pembangunan Tribun.

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Sambut HUT RI Yang Ke 80 Th Pemerintahan Desa Bukit makmur Laksanakan Beberapa Rangkaian Kegiatan perlombaan

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Bupati Batu Bara Serahkan Remisi Hari Kemerdekaan kepada Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Kepala Desa Pesawaran Indah Hadiri Langsung Serta Sampaikan Dukungan Untuk Memeriahkan HUT RI Ke-80

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Beberapa Unit Penggergajian kayu Pinus dan Kayu Alam ( Sowmill ) di Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara Beroprasi, di Duga Tidak Kantongi Izin lengkap dan yang Sah”

Berita Terbaru