Dairi MBS: Sontak kaget dengan kejanggalan atas Sikap dari ucapan oknum Camat gunung Sitember yang berinisial ” S.
yang pada saat itu sekira Pukul 07:35 Wib terlihat.unsur Forkompincam Gunung Sitember hendak melaksanakan kegiatan upacara bendera dalam rangka.untuk memperingati.merayakan hari ulang tahun kemerdekaan republik Indonesia ke-79 yang di gelar berlokasi di gunung sitember di kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi, provinsi sumatera utara(17/8/2024)
Oknum camat gunung sitember berinisial “S.di ketauai Telah melarang salah satu awak media yang hendak melakukan peliputan ataupun pengambilan photo. Sebagai dokumentasi pada saat Hari Ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 ini.
Larangan oknum Camat Berinisial “S.terhadap awak media. Jelas, jelas telah melanggar. ketentuan hukum yang berlaku yaitu tentang undang undang republik indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang PERS.dalam Pasal 4 Menyatakan bahwa kemerdekaan PERS di jamin Sebagai Hak Azasi warga Negara
PERS nasional tidak boleh di Sensor dan bredel.ataupun di larang menyiarkan.
PERS Nasional Memiliki Hak untuk Mencari,Memperoleh,dan menyebar luaskan gagasan serta Informasi.
Selanjutnya pada Pasal 18 undang undang republik Indonesia nomor 40 tahun 1999. menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum yang menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan tugas sesuai ketentuan
akan dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00. Sesuai dengan bunyi pasal 4.ayat (2) dan Ayat ( 3) undang undang republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999.tentang PERS.
Pada Undang Undang Nomor 14 tahun 20O8.tentang informasi keterbukaan publik.ayat (1).oknum Camat ( S ) Gunung Sitember juga terkesan mekesampingkannya
atas dasar itu pemimpin redaksi. media mitra mabes.bersama dengan Tim kuasa hukum media mitra mabes.Bapak Mazwindra SH.MH. dan Bapak Affan Ramadeni SaH dan juga bersama dengan ketua persatuan wartawan republik indonesia ( PWRI ) Bapak Himsar S.sos.berencana akan mendatangi Poldasumut.dengan Maksud Untuk Membuat Laporan terhadap Oknum Camat gunung Sitember berinisial ( S ) . terkait tentang persoalan Pelanggaran Hukum yang Di maksud.
Ketua persatuan wartawan republik Indonesia (PWRI) Bapak Himsar S.sos. menyayangkan Atas tindakan dari sikap ucapan Sang Oknum Camat (“S) gunung Sitember yang Telah melakukan pelarangan terhadap salah Satu awak media yang hendak melakukan Peliputan.penyiaran. kegiatan HUT RI ke79. yang nanti nya peliputan itu akan di sajikan ke Masyarakat Luas sebagai komsumsi publik pastinya .
Himsar S.sos juga mengutarakan rasa
kejanggalan dari Ucapan Sang Camat Gunung Sitember (.S.). Kenapa kegiatan Hari Ulang Tahun negara kita ini. Seperti nya terkesan tidak boleh untuk di publikasi kan.
Kenapa demikian semantara itu sedangkan Kita saja di wajibkan ataupun di Haruskan untuk memasang /mengkibarkan Bendera Merah putih. di depan rumah kita bilamana jalang HUT RI .Jika tidak mengkibarkan /memasang bendera Merah Putih di depan rumah pada Saat jelang datangnya Hari Ulang tahun republik Indonesia (HUT RI).maka pasti nya kita akan ditegur oleh pihak Desa.
Lantas .mengapa kegiatan HUT RI ke 79 yang di gelar di gunung Sitember mau di liput/di publikasikan.Malah terkesan dihalang halangi.yang seolah olah tidak di perbolehkan .atau sama dengan di Llarang.
Maka timbul pertanyaan ada apa dengan Hal itu ? selanjutnya Ini akan menjadi tanda tanya besar oleh Publik nanti nya. ” Papar ketua PWRI
di tempat terpisah kuasa Hukum media Bapak Mazwindra SH.MH.dan Bapak Affan Ramadeni SH. Saat di konfirmasi terkait kelanjutan proses hukum yang akan di tempuh terkait persoalan pelanggaran undang undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang PERS.Kami selaku kuasa Hukum Media Masih menunggu Perintah.petunjuk Pimpinan Redaksi “ucapnya
Editor : Redmilo