Camat Darul Makmur Gelar Apel Gabungan Bersama Dalam Persiapan Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Nagan Raya Tahun 2024 ” Ini pidato PJ Bupati”

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” hari ini 10  kecamatan laksanakan apel gabungan dalam rangka kesiapan pilkada serentak 2024 di kantor kecamatan masing – masing .Senin 21 Oktober 2024

Kegiatan di awali dengan persiapan para peserta Apel oleh inspektur upacara, diteruskan penjemputan pembina upacara oleh petugas upacara, kemudian diteruskan dengan pembacaan ikrar yang dibacakan oleh pembina upacara, kegiatan diteruskan penyampaian pidato PJ Bupati Nagan Raya oleh camat, pembacaan doa , berakhir dengan penandatanganan Ikrar Netralitas oleh Muspika, ASN, Para Keuchik dan perangkat gampong serta para ketua dan anggota Tuha Peut Se-Kecamatan Darul Makmur.

Kegiatan ini yang di ikuti camat serta  jajaran, Danramil serta personil Koramil 05/DM, Kapolsek serta personil Polsek DM, para kepala Desa serta aparatur Gampong, ketua tuha Peut serta para anggota Tuha Peut, para mukim, KUA, Panwaslih kecamatan dan pihak puskesmas kecamatan Darul Makmur.

Mengawali Amanat PJ Bupati Dr. H. Iskandar AP., S. Sos. M. Si yang di bacakan oleh Camat Darul Makmur Nasruddin, S.Pd menekankan bahwa penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 harus bisa berjalan dengan baik dan mesti menjadi komitmen bersama.

Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di kabupaten Nagan Raya yang akan di laksanakan pada tanggal 27 November 2024  yang akan datang atau 36 hari lagi perlu kami sampaikan sebagai dasar hukum pelaksanaan hukum, pelaksanaan pilkada harus sesuai UU No 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah, sebagai pengganti undang- Undang No 2 tahun 2020 hal ini merupakan tentang perubahan ketiga atas Undang – Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan perubahan pemerintah sebagai pengganti undang– undang No 1 tahun 2014.

Dia meminta untuk bersama- sama mendukung pelaksanaan pilkada yang damai, sejuk dan harmonis, khusus di kabupaten Nagan Raya. Dalam hal itu dia berharap ASN seperti yang telah diamanatkan dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negeri, peraturan pemerintah no 42 tahun 2024 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode Etik Pegawai negeri sipil serta peraturan Pemerintah perundang- undangan tentang desa, ASN dan Aparatur Gampong memiliki tanggung jawab sebagai pelayanan publik untuk bisa menjaga marwah sebagai pengayom masyarakat yang tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu.

Berharap kepada para ASN dan para aparatur Gampong dalam lingkup pemerintah kabupaten Nagan Raya dapat menjaga netralitas sebagai mana yang di atur dalam peraturan pemerintah yang berlaku, netralitas ASN dan Aparatur Gampong merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas- tugas pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat

Dengan ikrar netralitas ASN dan Aparatur Gampong yang baru saja kita laksanakan semoga sikap ASN dan Aparatur Gampong tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak kepada kepentingan lain yaitu di luar kepentingan bangsa  dan negara termasuk kepentingan politik. Terkait dengan netralitas pegawai aparatur sipil negara yang kerap menjadi perbincangan sensitif di kalangan masyarakat, yang menjadi tolak ukur dan sebagai harapan  besar,  selayaknya ASN dan aparatur Gampong terbebas dari intervensi politik praktis, jangan untuk jadi pengurus menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.

Isi ikrar  yang di baca oleh Camat Darul Makmur Nasruddin, S.Pd yang di ikuti para peserta apel gabungan diantaranya:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip  netralitas pegawai ASN  dan aparatur Gampong di unit kerjanya masing- masing dalam melaksanakan  fungsi pelayanan   publik sebelum,  maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024
2. Menghindari konflik kepentingan,tidak melakukan praktek- praktek, intimidasi  dan ancaman kepada pegawai ASN, Aparatur Gampong  dan seluruh elemen  masyarakat  serta tidak memihak  kepada calon pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial  secara bijak dan tidak menyebarkan ajaran kebencian dan berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Kemudian di teruskan dengan Acara penandatanganan  Ikrar Netralitas oleh para peserta apel gabungan pelaksanaan pilkada tahun 2024 di salah satu sepanduk yang di sediakan oleh pihak kecamatan.”.     editor.( Lio/Ainon)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cafe Berkedok Kede Tuak , Diduga Didalamnya Ada Dayang- Datang Penghibur.
PEMASANGAN PAVING BLOCK SDN 020259 DI BONGKAR SELESAI DI KERJAKAN ADA APA!!!
Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik Profesional
Bupati Humbahas Berikan Bantuan Korban Bencana Kebakaran Di Desa Siponjot. 
Tiga Warga Ditangkap Saat Asik Konsumsi Sabu, Kapolsek Padang Ratu :Satu Pelaku Buron
BPBD Humbahas Rehabilitasi Jalan Longsor di Desa Sampetua Onan Ganjang
Wakil Bupati Tapanuli Utara Buka FGD II RPPLH Tahun 2025: Rumuskan Isu Strategis Lingkungan Jangka Panjang, 
Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata Tetangga Sendiri

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:34 WIB

Cafe Berkedok Kede Tuak , Diduga Didalamnya Ada Dayang- Datang Penghibur.

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:08 WIB

PEMASANGAN PAVING BLOCK SDN 020259 DI BONGKAR SELESAI DI KERJAKAN ADA APA!!!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:59 WIB

Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik Profesional

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:47 WIB

Bupati Humbahas Berikan Bantuan Korban Bencana Kebakaran Di Desa Siponjot. 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:39 WIB

Tiga Warga Ditangkap Saat Asik Konsumsi Sabu, Kapolsek Padang Ratu :Satu Pelaku Buron

Berita Terbaru