Indramayu, Mitramabes.com – R.M. Wahyu Adhiwijaya Camat Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar rapat koordinasi (Rakor) mengenai kesiapan pemilu 2024 mendatang sekaligus sosialisasi alat peraga kampanye (APK). Acara dihadiri oleh Forkopimcam, Kepala desa se-Kecamatan Bangodua dan pihak terkait lainnya, bertempat di aula Kantor Kecamatan Bangodua. Rabu (29/11/2023) kemarin.
Camat Bangodua dalam sambutannya mengatakan untuk menjamin ketertiban dalam melaksanakan kampanye dan pemasangan Apk sudah diatur oleh Perbup No. 86 Tahun 2023 yang mengatur lokasi kampanye dan pemasangan APK agar bisa memenuhi unsur etika, estetika dan kebersihan serta kelancaran dan keramahan lingkungan.
Lebih lanjut, R.M. Wahyu menjelaskan, pemasangan APK boleh dimana saja kecuali ditempat terlarang dan kampanye ada dua macam yakni kampanye tertutup dan terbuka untuk tingkat kabupaten Indramayu kampanye terbuka tempatnya seperti area parkir Stadion Tridaya, area parkir Sport Center, Lapangan Bola Benda Karangampel, Lapangan Bola Desa Bulak, Lapangan Bola Desa Gabus wetan, Lapangan Bola Desa Haurgeulis. Sedangkan kampanye tertutup atau terbatas di dalam gedung seperti Gelanggang olah raga Dharma Ayu Kelurahan Karanganyar dan Gelanggang olah raga Singalodra Sindang Indramayu.
Adapun tempat terlarang untuk pemasangan APK adalah seperti seluruh taman dan putaran diseluruh Indramayu termasuk fasilitas umum seperti yang tertuang dalam pasal 3 ayat 1.
Adapun pelanggaran yang dilakukan maka akan dikenakan sangsi 1. Peringatan tertulis. 2. Perintah penurunan APK dalam waktu 1X 24 jam, 3. Penarikan bahan kampanye yang telah disebarkan dan apabila partai politik atau koalisi partai politik tidak mengindahkan maka Panwaslu akan bekerjasama dengan satpol PP untuk menurunkan APK tersebut. Terangnya.
(Abid)