Bekasi, MBS Perpolitikan di Kab Bekasi, makin menghangat seiring waktu semakin mendekat hari pemilihan, masing – masing tim sukses, pendukung, dan simpatisan semakin semangat untuk mendukung jagoannya tampil sebagai pemenang.
Di tengah hiruk pikuk perpolitikan di Kab Bekasi, kini salah satu calon Bupati Kab Bekasi menjadi sorotan publik, media dan tokoh masyarakat, pasalnya salah satu calon Bupati Kab Bekasi yang juga caleg terpilih di Propinsi Jawa Barat, setelah mengundurkan diri dan resmi mendaftar di KPUD Kab Bekasi pada tgl 28 September 2024 yang lalu, juga di Lantik sebagai wakil rakyat di Propinsi Jawa Barat pada Hari Senin, 2 September 2024, sontak menjadi sorotan dan perbincangan publik, bagaimana bisa calon Bupati yang sudah mengundurkan diri sebagai anggota dewan kab Bekasi, dan sebagai caleg terpilih, bisa di Lantik sebagai wakil rakyat resmi di Propinsi Jawa Barat, semua pertanyaan publik ini, kemudian di jelaskan secara gamblang oleh Ketua KPUD Kab Bekasi, Ali Ridho kepada media ini, Rabu ( 4/9/2024)
Begini penjelasan Ketua KPUD Kab Bekasi Ali Ridho :
Sejauh ini kami menetapkan berita acara penetapan hasil pleno Kab Bekasi, terkait hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi.
Pertama jika hasil Pemilihan Propinsi yang menetapkan maka KPU Propinsi yang punya kewenangan, sehingga nantinya jika keluar Surat Keputusan Kemendagri untuk caleg terpilih di Lantik oleh PJ Gubernur Jawa Barat itu merupakan syarat bagi bakal pasangan calon untuk kelengkapan pendaftarannya.
Ke dua, Relevansinya dengan pencalonan Bupati Kab Bekasi, tidak ada larangan bahkan tidak ada yang mengharuskan datang atau tidak untuk di Lantik, tetapi memang secara aturan Calon Bupati tidak di larang, karena Cabub belum di tetapkan dan pemberhentian nya belum di jawab oleh lembaga yang bersangkutan, baru hanya mengundurkan diri sepihak sebagai syarat untuk pendaftaran.
Ketiga, yang masuk berkas ke KPUD adalah pengunduran dirinya, bukan surat PAW nya.
Ke empat, Jika sudah resmi di Lantik menjadi wakil rakyat, maka nanti wajib melampirkan surat pemberhentian dari lembaga terkait, dalam hal ini yang memiliki SK Mendagri, jadi sudah tidak ada bahasa PAW Dll, karena itu adalah salah satu berkas yang harus dipenuhi oleh calon, kami dari KPUD akan menerima surat pemberhentian, dan jika tidak ada surat pemberhentian sebagai wakil rakyat, maka pemberkasan kami anggap tidak memenuhi syarat pencalonan.
” Intinya, ketika verifikasi berkas terakhir, maka calon Bupati wajib melampirkan surat pemberhentian sebagai wakil rakyat, dan jika tidak ada surat tersebut, maka secara tegas KPUD Kab Bekasi akan mengembalikan berkas calon tersebut, ‘ Tegas Ali Ridho.
Ali Ridho sebagai ketua KPUD Kab Bekasi siap untuk menjelaskan dengan baik, agar masyarakat semakin memahami situasi yang berkembang, dan berbagai simpang siur informasi dapat di klarifikasi oleh KPUD Kab Bekasi.
( Edi YP )