Cabuli kekasihnya Berusia 17 Tahun, seorang pria pasrah Diringkus Sat Reskrim polres Dairi.

Selasa, 25 Juni 2024 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes com Dairi .
sat Reskrim polres Dairi meringkus seorang pemuda atas kasus pencabulan terhadap perempuan di bawah umur yang terjadi di kecamatan Sidikalang kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka berinisial H (20) dan korban berinisial E (17).

“Ya benar (ungkap kasus pencabulan), dimana korban nya masih berada di bawah umur, ujarnya, selasa (25/06/2024).

Diketahui kejadian bermula saat keluarga korban yang mendapati tingkah sang anak yang berubah.Kemudian,sang ayah yang sedang berada di luar rumah langsung mendapat telfon untuk segera pulang.

Setibanya dirumah, ayah korban terkejut setelah mendengar kabar bahwa sang anak telah di lecehkan oleh tersangka.

“Kemudian, ayah korban meminta si tersangka untuk segera datang ke rumah, tersangka mengaku perbuatannya,”kata Meetson.

Tak terima dengan jawaban tersebut, ayah korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke sat Reskrim polres Dairi.

Berdasarkan barang bukti hasil Visum yang di keluarkan oleh pihak RSUD Sidikalang, petugas menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut pengakuan H, dirinya sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 1 kali di tempat kerja korban. H pun menuturkan bahwa dirinya sudah menaruh rasa kepada korban, dan keduanya sudah berpacaran selama 6 bulan.

“Saat ini korban merasa takut dan malu untuk bertemu dengan tersangka,”jelasnya.

Atas perbuatannya,H di kenakan pasal pasal 81 ayat (1) (2) joncto 76 D dari undang -undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terkait hal tersebut, Meetson menghimbau kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan dan mengawasi tingkah laku sang anak.

“Mari kita memberikan edukasi kepada anak-anak kita, terkait bahayanya kekerasan seksualitas terhadap anak, agar hal tersebut tidak terulang lagi kembali ,tutupnya.
Editor Hasmar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dapat Dukungan Penuh di Munas II Palu, Mahmud Marhaba Kembali Lanjutkan Kepemimpinan PJS
GUBERNUR LEMHANNAS: PJS HARUS JADI MOTOR LITERASI DIGITAL DI ERA POST-TRUTH
Bupati Kabupaten Batu Bara Menunaikan Janjinya Memperbaiki Jalan Kecamatan Nibung Hangus
Gubernur Lemhanas RI Buka Munas II PJS: Media Siber Punya Peran Strategis dalam Ketahanan Nasional
“Menguak Sengketa Tanah Citra Land: Keadilan untuk Kesultanan Serdang”
Pinca Bulog Turun Langsung ke Pasar Baru Monitoring Harga Beras SPHP 
Patroli Malam Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah
Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Ayah Kandung di Julok, Tega Cabuli Anak Kandungnya

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:45 WIB

Dapat Dukungan Penuh di Munas II Palu, Mahmud Marhaba Kembali Lanjutkan Kepemimpinan PJS

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:35 WIB

GUBERNUR LEMHANNAS: PJS HARUS JADI MOTOR LITERASI DIGITAL DI ERA POST-TRUTH

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:28 WIB

Bupati Kabupaten Batu Bara Menunaikan Janjinya Memperbaiki Jalan Kecamatan Nibung Hangus

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:24 WIB

Gubernur Lemhanas RI Buka Munas II PJS: Media Siber Punya Peran Strategis dalam Ketahanan Nasional

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:33 WIB

“Menguak Sengketa Tanah Citra Land: Keadilan untuk Kesultanan Serdang”

Berita Terbaru