Cabuli Anak Di Bawah Umur,CZ Masuk Bui Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Jumat, 6 September 2024 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli – Mitramabes.com Jumat (06/09/2024) Melakukan Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur, CZ als Carles (24) Sisarahili Desa Lukhu Lase Kec. Lahewa Timur Kab. Nias Utara, di Tahan.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK,MH yang di damping Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias Ipda Aman P. Harefa kepada Kasi Humas Polres Nias, setelah selesai Pelaksanaan Apel Sarpras di Polres Nias. CZ Melakukan Persetubuhan kepada Bunga (Nama samaran) dari Bulan Februari sampai dengan Bulan April 2023

Kapolres Nias AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK,MH Menjelaskan Bahwa Kronologis kejadian Pencabulana tersebut berawal Ketika pada Bulan Februari 2022, CZ Berkenalan dengan Bunga, dan dilanjutkan dengan Pacaran, kemudian sekitar bulan Februari 2023, Korban di hubungi oleh Tersangka melalui WhatsApp dengan maksud mengajak Jalan-Jalan, Korban di Jemput tersangka, dengan menggunakan SP. Motor, selanjutnya Ketika mendekati Kos, Tersangka Berhenti dengan alasan Dompet Ketinggalan, Kemudian Tersangka Mengajak Korban Masuk kedalam Kos, tetapi Korban Menolak, tetapi karena Takut di Lihat Orang Ketika berada di depan Kos tersebut, akhirnya Korban ikut serta masuk Ke Kos tersangka, setelah berada di dalam Kamar, Tersangka mengajak berhubungan Layaknya suami isteri, tetapi Korban menolak, Kemudian Tersangka Meyakinkan bahwa ia akan bertanggung jawab, dan bersedia Menikahi Korban, sehingga Korban rela Melakukan Hubungan Terlarang tersebut.

Kapolres Nenambahkan, Sebenarnya kejadian tersebut tidak ada yang mengetahui, tetapi pada bulan Nopember 2023, Tersangka Melakukan Penganiyaan terhadap Korban, dan dari kejadian tersebut orang Tua Bunga Mempertanyakan hubungan antara Korban dan Tersangka, Kemudian Bunga Mengakui kalau mereka Pacaran dan sudah melakukan Hubungan Terlarang, sehingga dengan Mendengar kejadian Tersebut orang tua Korban Membuat Laporan di SPKT Polre Nias” Ujar Kapolres Nias AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK,MH.

Sementara Itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Ipda Aman P. Harefa menambahkan bahwa kepada Tersangka di Kenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dari UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 35 tahun 2024 Tentang Perbuahan atas UU RI no. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.

(EDM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Arse Cup U-12 2025 Resmi Dibuka, Bupati Tapsel Dorong Pembinaan Atlet Muda Sejak Dini
Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tidak Setuju Hadirnya Cafe Remang-Renang Apalagi Terhadap Peredaran Narkoba. 
Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Sigit, Ketua PBNU Akui Ketentraman Dirasakan Masyarakat
Semarak HUT RI & HUT Tanjab Barat, Pemkab Gelar Lomba Mancing Antar Forkopimda dan OPD
Turnamen Bupati Cup Tanjab Barat 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov
Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat
Akibat tersinggung di Warung Tuak Holong Hutapea Tikam Rekanya Sesama Peminum Hingga Tewas.
“Bimtek Batal, Kades Takut Kena Patok Ular Cobra”

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Arse Cup U-12 2025 Resmi Dibuka, Bupati Tapsel Dorong Pembinaan Atlet Muda Sejak Dini

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tidak Setuju Hadirnya Cafe Remang-Renang Apalagi Terhadap Peredaran Narkoba. 

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Sigit, Ketua PBNU Akui Ketentraman Dirasakan Masyarakat

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Semarak HUT RI & HUT Tanjab Barat, Pemkab Gelar Lomba Mancing Antar Forkopimda dan OPD

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:24 WIB

Turnamen Bupati Cup Tanjab Barat 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov

Berita Terbaru