DIDUGA CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DIUPT PUSKESMAS GUNUNG LABUHAN WAY KANAN PRIA BERINISIAL R DITANGKAP POLSEK GUNUNG LABUHAN POLRES WAY KANAN

Selasa, 9 Juli 2024 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA MABES.COM WAY KANAN-

Telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan petugas puskesmas gunung labuhan, seorang pria berinisial (R) ditangkap Polsek gunung labuhan, Polres way kanan di rumahnya Senin, 05 juli 2024. Pukul 20.00 WIB.

Pria berinisial (R) ini ditangkap atas laporan korban sendiri yang melapor kepolsek gunung labuhan, menurut keterangan salah
satu “masyarakat korban tidak berani bercerita kepada orang tuanya yang masih
berusia (13) tahun dan diperlakukan tidak senonoh, pelaku juga telah melakukan aksi nya itu sudah ke 5 kalinya dan pada malam itu korban sudah tidak tahan lagi dan melapor kepolsek gunung labuhan jumat 05 juli 2024 Pukul 20.00 WIB. diPuskesmas gunung labuhan

Dan kami dari tim media mitra mabes mendatangi Polsek gunung labuhan untuk meminta konfirmasi dan bertemu anggota Polsek gunung labuhan, iptu hendrik menurut informasi dari iptu hendrik korban masih berada dirumah sakit didampingi unit PPA polres way kanan untuk melakukan visum

Kami dari tim media mitra mabes meminta konfirmasi kepada kepala UPT Puskesmas gunung labuhan zul nain mahatta melalui pesan WA mengetahui bahwa petugasnya telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak dari petugas puskesmas gunung labuhan yang berinisial (S)

Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut melakukan aksinya ketika korban sedang berada diPuskesmas bersama ibunya yang sedang bertugas diPuskesmas

selanjutnya Polsek gunung labuhan dan polres way kanan melakukan penyelidikan dan mengarah pada penangkapan pelaku.
Saudara pelaku atau saudara terlapor berhasil ditangkap di rumahnya dan saat ini unit PPA masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.

“Kasus ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang –Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang

Pewarta Tim mbs

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor
Permohonan Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum
Pemerintah Laksanakan Advokasi dan Koordinasi Penerapan Transformasi Posyandu (6 ) SPM Bidang Kesehatan,
Indikasi Kepsek SMPN 2 Talang Padang Arogan, Direspon MH Indardewa Dari Komunitas F 5 Lampung
Kepala BPK Perwakilan Sumut dan Tim Gelar Pertemuan dengan Pemkab Humbahas.
LAM Indragiri Hulu Bersama FPAN Siap Deklarasi Dukung Keluhan Warga Terkait Truk Batubara
Bansos PKH/BPNT di Desa Limpas Diduga Jadi Ajang Pungli, LSM Harimau Desak Usut Tuntas
Ahli Waris Heran Sertifikat SHM Berubah Jadi HGB atas Nama Dahlan Iskan: Ajukan Pemblokiran ke BPN Kubu Raya

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 17:04 WIB

Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor

Kamis, 11 September 2025 - 16:54 WIB

Permohonan Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum

Kamis, 11 September 2025 - 16:47 WIB

Pemerintah Laksanakan Advokasi dan Koordinasi Penerapan Transformasi Posyandu (6 ) SPM Bidang Kesehatan,

Kamis, 11 September 2025 - 16:43 WIB

Indikasi Kepsek SMPN 2 Talang Padang Arogan, Direspon MH Indardewa Dari Komunitas F 5 Lampung

Kamis, 11 September 2025 - 16:32 WIB

Kepala BPK Perwakilan Sumut dan Tim Gelar Pertemuan dengan Pemkab Humbahas.

Berita Terbaru