Sulawesi Mitramabes com. Penetapan tersangka terhadap ET dinilai tidak sesuai mekanisme perundang-undangan, penetapan tersangka harus berdasakan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan harus di sertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Apalagi ini kasus delik aduan Mengenai Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peristiwa Ini menjadi sangat buruk bagi citra pihak kepolisian apalagi menyangkut penetapan seseorang menjadi tersangka yang tidak mendengarkan terlebih dahulu keterangan dari terlapor yangg saat ini dijadikan tersangka oleh Pihak Penyidik kepolisian Polsek Maesa.
Hal ini tidak sesuai seperti disampaikan presiden Jokowi saat menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI tahun 2021 secara virtual dari Istana Negara Jakarta, Selasa (22/2/2022). Acara ini turut dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
menurut Kuasa Hukum Christianto Janis SH bahwa untuk menguatkan kesalahan mereka, pihak Pemohon akan menghadirkan saksi ahli Hukum Pidana. bagi Kuasa Hukum bila tindakan sepihak dan tidak seimbang ini dibenarkan oleh Hakim tunggal nantinya, tentu akan mencidrai Asa keseimbangan dan keadilan bagi tersangka.
Ditambahkan menurut Rekan Adv. Rizal Aneta, SH. Seharusnya pihak penyidik dalam hal ini polsek Maesa harus mengedepankan asas keseimbangan agar tujuan dan kemanfaantan Hukum dapat dirasakan oleh setiap pencari keadilan.
Maka dari itu pihak penasehat hukum terlapor melakukan upaya hukum Praperadilan yang telah terdaftar dengan No.6/Pid.PRA/2022/PN Bit
terhadap terlapor dalam hal ini polsek maesa, guna terwujudnya asas keadilan dan kemanfaatan hukum.
EDITOR : SOFYAN MBS